Disdikpora Denpasar Akan Lakukan Pembahasan dengan Pihak Sekolah
Mendikbud Keluarakan Kurikulum Darurat
DENPASAR, NusaBali
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Kurikulum Darurat saat masa pandemi Covid-19.
Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Kurikulum darurat atau dalam kondisi khusus yang disiapkan oleh Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora), I Wayan Gunawan saat dikonfirmasi Senin (10/8) mengatakan, pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran. Sehingga, guru dan siswa dapat fokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.
Dimana kata dia, siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan, dan pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran. "Kita hanya menyesuaikan dengan pusat. Aturan itu turun dari pusat dan kami laksanakan di daerah," jelasnya.
Selain itu, modul belajar PAUD dijalankan dengan prinsip ‘Bermain adalah Belajar’. Sekolah pada kondisi khusus dalam proses pembelajaran dapat memilih salah satu kurikulum dari tiga opsi yang ditawarkan yakni tetap mengacu pada Kurikulum Nasional, menggunakan kurikulum darurat, atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
Terkait hal ini, kata Gunawan, Denpasar akan tetap mengikuti arahan dari pusat. Dia juga akan segera melakukan pembahasan dengan pihak sekolah. "Denpasar akan ikuti arahan pusat. Akan tetapi kami juga akan segera melakukan pembahasan dengan pihak sekolah," ujarnya.
Sementara itu, untuk proses pembelajaran tatap muka di sekolah sampai saat ini masih dikaji. Mengingat ada beberapa wilayah di Denpasar yang masih zona orange. Selain itu, walaupun sekolah tersebut berada pada zona hijau, akan tetapi ada juga siswa maupun tenaga pendidik yang berasal dari zona orange. "Kami masih sedang mengkaji karena walau lokasi sekolah di zona hijau tapi pendukung yang terdiri guru, tenaga kependidikan, dan siswa tidak sepenuhnya berasal dari daerah zona hijau," kata Gunawan.
Sebelumnya, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menyatakan, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, pembelajaran tatap muka baru bisa dilaksanakan jika wilayah tersebut dinyatakan zona hijau, mendapat izin kepala daerah, dan harus ada izin dari orang tua siswa. Sekolah juga harus sudah siap dengan semua protokol kesehatan. “Kalau mau belajar tatap muka, apakah sekolah sudah siap dan memenuhi syarat atau belum. Kalau siap nanti berapa shift dan berapa jam. Kalau dulu dalam satu ruangan berisi 40 siswa, sekarang bergilir berapa orang. Sekarang masih dicari formulanya,” imbuh Dewa Rai. *mis
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora), I Wayan Gunawan saat dikonfirmasi Senin (10/8) mengatakan, pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran. Sehingga, guru dan siswa dapat fokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.
Dimana kata dia, siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan, dan pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran. "Kita hanya menyesuaikan dengan pusat. Aturan itu turun dari pusat dan kami laksanakan di daerah," jelasnya.
Selain itu, modul belajar PAUD dijalankan dengan prinsip ‘Bermain adalah Belajar’. Sekolah pada kondisi khusus dalam proses pembelajaran dapat memilih salah satu kurikulum dari tiga opsi yang ditawarkan yakni tetap mengacu pada Kurikulum Nasional, menggunakan kurikulum darurat, atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
Terkait hal ini, kata Gunawan, Denpasar akan tetap mengikuti arahan dari pusat. Dia juga akan segera melakukan pembahasan dengan pihak sekolah. "Denpasar akan ikuti arahan pusat. Akan tetapi kami juga akan segera melakukan pembahasan dengan pihak sekolah," ujarnya.
Sementara itu, untuk proses pembelajaran tatap muka di sekolah sampai saat ini masih dikaji. Mengingat ada beberapa wilayah di Denpasar yang masih zona orange. Selain itu, walaupun sekolah tersebut berada pada zona hijau, akan tetapi ada juga siswa maupun tenaga pendidik yang berasal dari zona orange. "Kami masih sedang mengkaji karena walau lokasi sekolah di zona hijau tapi pendukung yang terdiri guru, tenaga kependidikan, dan siswa tidak sepenuhnya berasal dari daerah zona hijau," kata Gunawan.
Sebelumnya, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menyatakan, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, pembelajaran tatap muka baru bisa dilaksanakan jika wilayah tersebut dinyatakan zona hijau, mendapat izin kepala daerah, dan harus ada izin dari orang tua siswa. Sekolah juga harus sudah siap dengan semua protokol kesehatan. “Kalau mau belajar tatap muka, apakah sekolah sudah siap dan memenuhi syarat atau belum. Kalau siap nanti berapa shift dan berapa jam. Kalau dulu dalam satu ruangan berisi 40 siswa, sekarang bergilir berapa orang. Sekarang masih dicari formulanya,” imbuh Dewa Rai. *mis
1
Komentar