nusabali

Ditunda, Penetapan Enam Pura di Tabanan Dijadikan Cagar Budaya

  • www.nusabali.com-ditunda-penetapan-enam-pura-di-tabanan-dijadikan-cagar-budaya

TABANAN, NusaBali
Dinas Kebudayaan Kabupaten Tabanan menunda penetapan pura dijadikan cagar budaya.

Penundaan kegiatan tersebut karena terjadi refocusing anggaran sebagai dampak pandemi Covid-19. Padahal ada enam pura yang rencananya ditetapkan sebagai cagar budaya di tahun 2020.

Enam pura yang rencananya ditetapkan sebagai cagar budaya adalah Pura Luhur Besi Kalung di Desa Babahan, Kecamatan Penebel. Pura Luhur Batukau di Desa Wongaya Gede, Kecamatan Penebel. Kemudian Pura Luhur Muncak Sari di Desa Sangketan, Kecamatan Penebel. Pura Luhur Petali di Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel. Pura Luhur Tamba Waras di Desa Sangketan, Kecamatan Penebel, dan Pura Luhur Sekartaji di Desa Sesandan, Kecamatan Penebel.

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Tabanan I Gusti Ngurah Supanji, mengatakan rencananya ada enam pura yang ditetapkan sebagai cagar budaya di tahun 2020. “Berkas pengajuan untuk penetapan sudah siap,” ujar Supanji, Senin (10/8).

Namun karena adanya pandemi Covid-19, anggaran untuk penetapan cagar budaya direfocusing. Hanya saja Supanji enggan menyebutkan jumlah anggaran yang direfocusing. “Penetapan memerlukan anggaran lantaran ada pelibatan peneliti dan tim ahli,” tutur Supanji.

Dia menambahkan enam pura yang ditetapkan sebagai cagar budaya karena terkait dengan warisan budaya dunia. Dan memang ada peninggalan sejarah di enam pura dimaksud. Di samping itu mengacu pada UU Nomor II Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. “Tahun sekarang kemungkinan tidak bisa, mudah-mudahan di tahun 2021 bisa terlaksana,” katanya. *des

Komentar