Tiga Tahun, 3 Guru Dipecat
Tiga orang guru tersebut mangkir selama setahun. Pemecatan dilakukan setelah Tim Ad Hoc Pemkab Karangasem melakukan investigasi dan klarifikasi.
AMLAPURA, NusaBali
Selama tiga tahun terakhir, Bupati Karangasem memecat tiga orang guru. Terakhir pada Selasa, 2 Agustus 2016, Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri memecat guru mata pelajaran Fisika SMAN 3 Amlapura I Gusti Ngurah Widana Putra, 33. Widana Putra yang tinggal di BTN Lingkungan Galiran, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, dipecat setelah menghilang sejak Senin, 2 November 2015. Yang bersangkutan terakhir diketahui berada di Pantai Kuta, Badung.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Karangasem I Nyoman Tari menjelaskan, proses pemecatan PNS/guru cukup panjang. Terlebih dahulu Tim Ad Hoc dipimpin Sekkab I Gede Adnya Muliadi, melakukan pendataan di sekolah, kemudian menghubungi pihak keluarganya, dan bersurat kepada korban melalui keluarganya agar mendatangi Tim Ad Hoc. SK pemecatan dikeluarkan Bupati Karangasem atas rekomendasi dari Tim Ad Hoc.
“Selama Tim Ad Hoc melakukan investigasi, termasuk menghubungi keluarga korban, tidak mendapatkan klarifikasi keberadaan korban. Kesimpulan terakhir, memberhentikan secara tidak hormat,” kata Nyoman Tari di Amlapura, Senin (3/10).
Dua guru lainnya yang diberhentikan secara tidak hormat, masing-masing pengawas SMP Disdikpora Karangasem I Gede Armadika, yang menghilang sejak 6 Juni 2013 hingga November 2014, dan I Gede Kastawa, guru SD Negeri 6 Gegelang, Kecamatan Manggis, menghilang sejak 3,5 tahun. Pemecatan berdasarkan SK Bupati Karangasem No 605/HK/2014 tertanggal 1 Oktober 2014.
Di bagian lain Kepala Bidang Tenaga Pendidik dan Kependidikan Disdikpora Karangasem I Ketut Sudana membenarkan salah seorang guru dari SMAN 3 Amlapura telah diberhentikan, karena menghilang. NusaBali mencoba menghubungi melalui ponsel pihak keluarga Widana Putra, ada nada sambung tetapi tidak diangkat.
Sejak Widana Putra menghilang di Pantai Kuta, Badung, keluarganya sempat melaporkan ke Mapolsek Kuta, 6 November 2015. Petugas hanya menemukan tas dan sepeda motor korban di Pantai Kuta, tetapi korban tidak ditemukan. Korban meninggalkan seorang istri dan seorang anak.
Kepala SMAN 3 Amlapura Ni Made Juliasih mengatakan, guru Fisika I Gusti Ngurah Widana Putra selama ini disiplin mengajar. Yang bersangkutan datang ke sekolah saat jam mengajar. Jam istirahat memilih di kantin, ngobrol dengan murid.
“Selama ini di sekolah tidak ada masalah. Saya tidak tahu masalah di keluarganya. Setelah Gusti Widana diberhentikan, penggantinya guru honor, sehingga proses belajar mengajar tetap lancer,” ujar Juliasih ketika dikonfirmasi, Selasa (4/10).
Sebenarnya Bupati Karangasem nyaris memecat I Gusti Putu Karmana, guru SD Negeri 4 Rendang, Kecamatan Rendang. Setelah Tim Ad Hoc melakukan proses pemecatan, dari pihak Disdikpora Karangasem menemukan alasan korban tidak pernah menjalankan tugas karena menderita sakit gangguan jiwa. Akhirnya Gusti Karmana disarankan berobat ke RSJ Bali di Bangli. Setelah penyakitnya sembuh, yang bersangkutan dipensiunkan dan berhak atas jaminan pensiun. * k16
Selama tiga tahun terakhir, Bupati Karangasem memecat tiga orang guru. Terakhir pada Selasa, 2 Agustus 2016, Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri memecat guru mata pelajaran Fisika SMAN 3 Amlapura I Gusti Ngurah Widana Putra, 33. Widana Putra yang tinggal di BTN Lingkungan Galiran, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, dipecat setelah menghilang sejak Senin, 2 November 2015. Yang bersangkutan terakhir diketahui berada di Pantai Kuta, Badung.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Karangasem I Nyoman Tari menjelaskan, proses pemecatan PNS/guru cukup panjang. Terlebih dahulu Tim Ad Hoc dipimpin Sekkab I Gede Adnya Muliadi, melakukan pendataan di sekolah, kemudian menghubungi pihak keluarganya, dan bersurat kepada korban melalui keluarganya agar mendatangi Tim Ad Hoc. SK pemecatan dikeluarkan Bupati Karangasem atas rekomendasi dari Tim Ad Hoc.
“Selama Tim Ad Hoc melakukan investigasi, termasuk menghubungi keluarga korban, tidak mendapatkan klarifikasi keberadaan korban. Kesimpulan terakhir, memberhentikan secara tidak hormat,” kata Nyoman Tari di Amlapura, Senin (3/10).
Dua guru lainnya yang diberhentikan secara tidak hormat, masing-masing pengawas SMP Disdikpora Karangasem I Gede Armadika, yang menghilang sejak 6 Juni 2013 hingga November 2014, dan I Gede Kastawa, guru SD Negeri 6 Gegelang, Kecamatan Manggis, menghilang sejak 3,5 tahun. Pemecatan berdasarkan SK Bupati Karangasem No 605/HK/2014 tertanggal 1 Oktober 2014.
Di bagian lain Kepala Bidang Tenaga Pendidik dan Kependidikan Disdikpora Karangasem I Ketut Sudana membenarkan salah seorang guru dari SMAN 3 Amlapura telah diberhentikan, karena menghilang. NusaBali mencoba menghubungi melalui ponsel pihak keluarga Widana Putra, ada nada sambung tetapi tidak diangkat.
Sejak Widana Putra menghilang di Pantai Kuta, Badung, keluarganya sempat melaporkan ke Mapolsek Kuta, 6 November 2015. Petugas hanya menemukan tas dan sepeda motor korban di Pantai Kuta, tetapi korban tidak ditemukan. Korban meninggalkan seorang istri dan seorang anak.
Kepala SMAN 3 Amlapura Ni Made Juliasih mengatakan, guru Fisika I Gusti Ngurah Widana Putra selama ini disiplin mengajar. Yang bersangkutan datang ke sekolah saat jam mengajar. Jam istirahat memilih di kantin, ngobrol dengan murid.
“Selama ini di sekolah tidak ada masalah. Saya tidak tahu masalah di keluarganya. Setelah Gusti Widana diberhentikan, penggantinya guru honor, sehingga proses belajar mengajar tetap lancer,” ujar Juliasih ketika dikonfirmasi, Selasa (4/10).
Sebenarnya Bupati Karangasem nyaris memecat I Gusti Putu Karmana, guru SD Negeri 4 Rendang, Kecamatan Rendang. Setelah Tim Ad Hoc melakukan proses pemecatan, dari pihak Disdikpora Karangasem menemukan alasan korban tidak pernah menjalankan tugas karena menderita sakit gangguan jiwa. Akhirnya Gusti Karmana disarankan berobat ke RSJ Bali di Bangli. Setelah penyakitnya sembuh, yang bersangkutan dipensiunkan dan berhak atas jaminan pensiun. * k16
1
Komentar