BPJSNaker Buleleng Himpun Calon Penerima Subsidi Rp 2,4 Juta
Bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta akan mendapat bansos sebesar Rp 2,4 juta.
SINGARAJA, NusaBali
BPJSKetenagakerjaan Cabang Buleleng kini sibuk menghimpun data rekening kepesertaan yang aktif agar mendapat bantuan subsidi upah bagi pekerja Rp 600.000/bulan selama empat bulan. Penghimpun data ini menyusul Peraturan Presiden RI No : 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional Dengan Bantuan Program Subsidi Gaji, untuk meningkat daya beli masyarakat.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Buleleng Hery Yudistira menyampaikan, sejauh ini pihaknya masih menghimpun dan mem-validasi data rekening peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masuk dilaporkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. "Data sementara yang melaporkan rekening sampai saat ini (Selasa kemarin,Red) pukul 13.00 Wita baru 76 perusahaan dengan total rekening 1.957 peserta," ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (11/8).
Dari 1.957 total rekening tersebut, rinciannya ada 1.954 rekening peserta yang valid dan tiga rekening peserta yang tidak valid. Diungkapkan, di Buleleng sendiri ada sekitar 1.765 perusahaan atau badan usaha dengan jumlah peserta aktif 13.758 pekerja. Dia mengakui masih minim perusahaan yang belum melaporkan data rekening para karyawannya untuk mendapat bantuan ini. Pihaknya diberikan waktu menghimpun data rekening peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga 15 Agustus 2020. Terkait pelaporan data bisa dilakukan secara daring dan mendatangi kantor BPJS ketenagakerjaan di wilayah masing-masing. "Angka pelaporan rekening tabungan peserta aktif BPJS ketenagakerjaan akan terus berubah seiring dengan pelaporan dari perusahaan atau badan usaha tempat mereka bekerja," imbuhnya.
Adapun pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi seluruh persyaratan. Yakni WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai Peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan dan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Pria berbadan gempal ini menambahkan, bantuan program subsidi gaji sebesar Rp 600.000 tidak hanya diberikan kepada pekerja swasta yang sebagai karyawan perusahaan atau badan usaha. Melainkan juga bantuan ini diberikan kepada non-ASN yang bekerja di pemerintahan dan para pekerja perangkat desa. Dia mengaku belum menemukan kendala teknis terkait penghimpunan data calon penerima subsidi tersebut. "Kalau sementara ini kami temui kendala di lapangan soal bantuan program subsidi gaji bagi tenaga kerja. Namun ada juga perusahaan belum membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya sampai bulan Juni 2020, padahal itu salah satu syarat yang harus terpenuhi untuk mendapat bantuan pemerintah ini," beber Hery.
Di sisi lain, dia juga mengingatkan soal rekening tabungan. Kendati banyak tenaga kerja terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan, namun tidak memiliki rekening tabungan.*cr75
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Buleleng Hery Yudistira menyampaikan, sejauh ini pihaknya masih menghimpun dan mem-validasi data rekening peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masuk dilaporkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. "Data sementara yang melaporkan rekening sampai saat ini (Selasa kemarin,Red) pukul 13.00 Wita baru 76 perusahaan dengan total rekening 1.957 peserta," ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (11/8).
Dari 1.957 total rekening tersebut, rinciannya ada 1.954 rekening peserta yang valid dan tiga rekening peserta yang tidak valid. Diungkapkan, di Buleleng sendiri ada sekitar 1.765 perusahaan atau badan usaha dengan jumlah peserta aktif 13.758 pekerja. Dia mengakui masih minim perusahaan yang belum melaporkan data rekening para karyawannya untuk mendapat bantuan ini. Pihaknya diberikan waktu menghimpun data rekening peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga 15 Agustus 2020. Terkait pelaporan data bisa dilakukan secara daring dan mendatangi kantor BPJS ketenagakerjaan di wilayah masing-masing. "Angka pelaporan rekening tabungan peserta aktif BPJS ketenagakerjaan akan terus berubah seiring dengan pelaporan dari perusahaan atau badan usaha tempat mereka bekerja," imbuhnya.
Adapun pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi seluruh persyaratan. Yakni WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai Peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan dan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Pria berbadan gempal ini menambahkan, bantuan program subsidi gaji sebesar Rp 600.000 tidak hanya diberikan kepada pekerja swasta yang sebagai karyawan perusahaan atau badan usaha. Melainkan juga bantuan ini diberikan kepada non-ASN yang bekerja di pemerintahan dan para pekerja perangkat desa. Dia mengaku belum menemukan kendala teknis terkait penghimpunan data calon penerima subsidi tersebut. "Kalau sementara ini kami temui kendala di lapangan soal bantuan program subsidi gaji bagi tenaga kerja. Namun ada juga perusahaan belum membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya sampai bulan Juni 2020, padahal itu salah satu syarat yang harus terpenuhi untuk mendapat bantuan pemerintah ini," beber Hery.
Di sisi lain, dia juga mengingatkan soal rekening tabungan. Kendati banyak tenaga kerja terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan, namun tidak memiliki rekening tabungan.*cr75
Komentar