Tiga Pembobol Mesin ATM Dilimpahkan
DENPASAR, NusaBali
Tiga pembobol mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) yaitu Elga Ari Saputra, 28, Heriyanto, 20 dan Rangga Barracuda, 28 dilimpahkan penyidik Polda Bali ke kejaksaan pada Senin (10/8).
Ketiganya membobol mesin ATM karena memiliki pengalaman sebagai karyawan pengisi uang di mesin ATM. Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta mengatakan pelimpahan dilakukan via teleconference. Usai pelimpahan, ketiga tersangka harus kembali menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. “Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan," jelas Eka Widanta.
Disebutkan, ketiga tersangka disangkakan melanggar tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Dalam berkas perkara diuraikan tindak pencurian yang dilakukan ketiga tersangka terjadi pada tanggal 9 Mei 2020 sekitar pukul 03.00 Wita. Dimana sebelum melancarkan aksinya, para tersangka terlebih dahulu menyusun rencana.
Tanggal 8 Mei, Elga yang adalah security di perusahaan itu mulai melakukan komunikasi ke Heriyanto (mantan karyawan yang diberhentikan, karena mengambil uang saat pengisian ATM), bahwa akan ada pengisian uang di ATM di daerah Nusa Dua dan menyarankan beraksi di malam hari.
Selanjutnya saat menjelang pergantian jam jaga, tersangka Elga mengambil kunci ATM Wanamart di Kantor PT. Usaha Gedung Mandiri. Kemudian sekitar 02.00 Wita, ketiga tersangka menuju ATM yang telah mereka sepakati untuk dibobol, yakni ATM Bank Mandiri yang ada di Wanamart.
Lalu Elga menyerahkan kunci ATM ke Heriyanto. Setelah mendapatkan kunci, Hariyanto bersama Rangga ke bilik ATM dan mengambil uang yang ada di kotak berangkas. Berhasil menguras isi ATM, ketiganya pun berencana membagi uang itu sama rata. Pembagian dilakukan di kos Heriyanto di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar. Dengan adanya kejadian ini, pihak perusahaan merugi Rp 750 juta dan selanjutkan melaporkan ke kepolisian Polda Bali. “Ketiga tersangka mantan pengawai pengisian uang di ATM,” pungkas Eka. *rez
Disebutkan, ketiga tersangka disangkakan melanggar tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Dalam berkas perkara diuraikan tindak pencurian yang dilakukan ketiga tersangka terjadi pada tanggal 9 Mei 2020 sekitar pukul 03.00 Wita. Dimana sebelum melancarkan aksinya, para tersangka terlebih dahulu menyusun rencana.
Tanggal 8 Mei, Elga yang adalah security di perusahaan itu mulai melakukan komunikasi ke Heriyanto (mantan karyawan yang diberhentikan, karena mengambil uang saat pengisian ATM), bahwa akan ada pengisian uang di ATM di daerah Nusa Dua dan menyarankan beraksi di malam hari.
Selanjutnya saat menjelang pergantian jam jaga, tersangka Elga mengambil kunci ATM Wanamart di Kantor PT. Usaha Gedung Mandiri. Kemudian sekitar 02.00 Wita, ketiga tersangka menuju ATM yang telah mereka sepakati untuk dibobol, yakni ATM Bank Mandiri yang ada di Wanamart.
Lalu Elga menyerahkan kunci ATM ke Heriyanto. Setelah mendapatkan kunci, Hariyanto bersama Rangga ke bilik ATM dan mengambil uang yang ada di kotak berangkas. Berhasil menguras isi ATM, ketiganya pun berencana membagi uang itu sama rata. Pembagian dilakukan di kos Heriyanto di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar. Dengan adanya kejadian ini, pihak perusahaan merugi Rp 750 juta dan selanjutkan melaporkan ke kepolisian Polda Bali. “Ketiga tersangka mantan pengawai pengisian uang di ATM,” pungkas Eka. *rez
Komentar