Tekankan Penerima Bantuan Harus Sesuai Kriteria
Bupati Giri Prasta Salurkan BLT-DD Tahap II
MANGUPURA, NusaBali
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap II kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di Kecamatan Kuta Selatan, Selasa (11/8) pagi.
Penyaluran bantuan ini dilakukan setelah Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI menerbitkan aturan untuk memperpanjang penyaluran bantuan langsung tunai dana desa dari tiga bulan pertama yaitu April, Mei, dan Juni menjadi tiga bulan kedua yakni Juli, Agustus, dan September 2020.
Bupati Giri Prasta mengatakan bahwa nilai nominal BLT-DD yang diperpanjang tiga bulan kedua berbeda dengan nominal tiga bulan pertama. Nilai nominal tiga bulan pertama disalurkan Rp 600.000 per KPM per bulan. Sedangkan tiga bulan kedua masing-masing KPM menerima Rp 300.000 per bulan.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi karena melalui Kementerian Desa telah memperpanjang penyaluran BLT-DD berdasarkan aturan baru, yaitu Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020,” kata Bupati Giri Prasta di sela-sela penyerahan bantuan secara simbolis di kantor Kecamatan Kuta Selatan, Selasa kemarin.
Lantaran KPM penerima BLT-DD ditetapkan dalam musyawarah desa (musdes) dengan melibatkan perbekel, aparatur desa, dan kelian dinas setempat, untuk itu Bupati Giri Prasta menekankan bahwa dalam musyawarah penetapan KPM atau penerima BLT DD harus benar-benar sesuai kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Desa (Permendes). Kriteria dimaksud adalah keluarga miskin, menderita penyakit menahun, lanjut usia, serta keluarga yang kehilangan pekerjaan sebagai dampak pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). “Karena nama-nama penerima bantuan ini dari musdes, tentu harapannya sudah sesuai kriteria penerima,” imbuh Bupati Giri Prasta.
Kriteria lain yang lebih penting lagi adalah penerima BLT DD tidak tumpang tindih dengan KK atau KPM penerima bantuan sosial tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos), tidak pula tumpang tindih dengan penerima bantuan pangan non tunai (BPNT), penerima bantuan sembako, apalagi tercatat sebagai PNS/ASN.
“Jumlah penerima BLT DD setiap desa tidak dibatasi, namun harus memenuhi kriteria tersebut dan ditetapkan dalam musdes,” tandas Bupati Giri Prasta.
Jumlah keseluruhan KK penerima BLT DD tahap II di Kabupaten Badung sebanyak 4.614 KK, dengan jumlah total dana BLT DD yang disalurkan sebesar Rp 4.152.600.000. Rincian per kecamatan; Kecamatan Petang (7 desa) dana yang disalurkan sebesar Rp 837.000.000 kepada 930 KK. Kecamatan Abiansemal (18 desa) sebesar Rp 1.242.900.000 untuk 1.381 KK. Kecamatan Mengwi (15 desa) sebesar Rp 1.359.000.000 untuk 1.510 KK. Kecamatan Kuta Utara (3 desa) sebesar Rp 332.100.000 untuk 369 KK. Kecamatan Kuta Selatan (3 desa) Rp 381.600.000 untuk 424 KK. Untuk diketahui, penyerahan BLT DD secara simbolis pada Selasa pagi kemarin dilakukan serentak di 5 kecamatan. Bupati I Nyoman Giri Prasta memimpin penyerahan di Kecamatan Kuta Selatan, Wakil Bupati I Ketut Suiasa di Kecamatan Kuta Utara, dan Sekda I Wayan Adi Arnawa di Kecamatan Mengwi, Kadis PMD Komang Budi Argawa di Kecamatan Abiansemal, dan Kadis Sosial Ketut Sudarsana di Kecamatan Petang. *dar
1
Komentar