Total Penerima 2.983 Pekerja
Lagi, Badung Cairkan Bansos bagi Pekerja Formal Sektor Pariwisata
MANGUPURA, NusaBali
Pemkab Badung melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja mencairkan Bantuan Sosial (Bansos) bagi pekerja formal sektor pariwisata dan sektor lainnya yang terkena PHK dan dirumahkan akibat dampak Covid-19. Bansos tahap III atau tahap terakhir, diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa di Kantor Camat Abiansemal dan Petang, Rabu (12/8).
Untuk di Abiansemal diserahkan kepada 36 orang dan di Petang kepada 13 orang. Masing-masing menerima Rp 600 ribu per bulan, selama tiga bulan.
Wabup Suiasa mengatakan virus Corona berdampak pada semua orang dan semua bidang. Oleh karena itu Pemkab Badung berkomitmen membantu meringankan beban masyarakat yang paling terdampak Covid-19. Salah satu program prioritas Badung dalam penanganan Covid ini adalah pemberian bansos kepada pekerja formal sektor pariwisata dan sektor lainnya.
“Pemberian bansos ini sebagai salah satu kebijakan strategis Pemkab Badung dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19. Bertujuan sebagai jaring pengaman sosial kepada pekerja yang di-PHK dan dirumahkan akibat Covid-19, guna memenuhi kebutuhan pokok rumah tangga serta memastikan kehadiran pemerintah dalam melindungi dan mengayomi pekerja,” ujar Wabup Suiasa.
Wabup Suiasa juga mengajak semua masyarakat tetap semangat dan berpikir positif, tidak boleh gegabah, tetap disiplin, dan waspada, sebagai faktor penting bagi diri sendiri dan keluarga agar selamat serta tidak terjangkit virus Corona. Menurut Wabup Suiasa, sebenarnya Badung menyiapkan anggaran Rp 15 miliar, dengan kuota penerima bantuan 8.000 lebih. Namun kenyataan setelah dilakukan cleansing data, hanya dapat diberikan kepada 2.983 orang. Dilihat dari hasil cleansing masih banyak masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan, seperti memperbaiki surat pernyataan, maupun kejelasan NIK-nya.
“Dari sisi waktu kita juga dibatasi, kita harus menyelesaikan penggunaan anggaran dari satu kegiatan. Ini merupakan tahap terakhir dan sudah kita tutup. Mohon maaf bagi masyarakat yang tidak dapat melengkapi persyaratan itu sehingga tidak dapat dibantu. Kami sudah berusaha semaksimal mungkin,” imbuh Wabup Suiasa.
Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja IB Oka Dirga, melaporkan jumlah pemohon yang mendaftar melalui sistem link sebanyak 9.839 pekerja, yang selanjutnya diverifikasi dan cleansing oleh Tim Kominfo Badung. Tahap I hasil cleansing diserahkan kepada 1.646 orang, tahap II kepada 1.059 orang, dan tahap III untuk 278 orang, sehingga total penerima 2.983 orang.
Dikatakannya, para pekerja formal yang menerima bansos harus memenuhi beberapa kriteria, seperti, memiliki e-KTP Badung, mengalami PHK dan dirumahkan mulai 1 Maret 2020 yang diketahui manajemen perusahaan, surat pernyataan belum pernah/tidak sedang menerima bantuan dari pemerintah yang diketahui oleh kaling/kelian dinas setempat, serta nomor surat izin berusaha. “Pemberian bantuan ini ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Badung,” kata Oka Dirga. *asa
Wabup Suiasa mengatakan virus Corona berdampak pada semua orang dan semua bidang. Oleh karena itu Pemkab Badung berkomitmen membantu meringankan beban masyarakat yang paling terdampak Covid-19. Salah satu program prioritas Badung dalam penanganan Covid ini adalah pemberian bansos kepada pekerja formal sektor pariwisata dan sektor lainnya.
“Pemberian bansos ini sebagai salah satu kebijakan strategis Pemkab Badung dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19. Bertujuan sebagai jaring pengaman sosial kepada pekerja yang di-PHK dan dirumahkan akibat Covid-19, guna memenuhi kebutuhan pokok rumah tangga serta memastikan kehadiran pemerintah dalam melindungi dan mengayomi pekerja,” ujar Wabup Suiasa.
Wabup Suiasa juga mengajak semua masyarakat tetap semangat dan berpikir positif, tidak boleh gegabah, tetap disiplin, dan waspada, sebagai faktor penting bagi diri sendiri dan keluarga agar selamat serta tidak terjangkit virus Corona. Menurut Wabup Suiasa, sebenarnya Badung menyiapkan anggaran Rp 15 miliar, dengan kuota penerima bantuan 8.000 lebih. Namun kenyataan setelah dilakukan cleansing data, hanya dapat diberikan kepada 2.983 orang. Dilihat dari hasil cleansing masih banyak masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan, seperti memperbaiki surat pernyataan, maupun kejelasan NIK-nya.
“Dari sisi waktu kita juga dibatasi, kita harus menyelesaikan penggunaan anggaran dari satu kegiatan. Ini merupakan tahap terakhir dan sudah kita tutup. Mohon maaf bagi masyarakat yang tidak dapat melengkapi persyaratan itu sehingga tidak dapat dibantu. Kami sudah berusaha semaksimal mungkin,” imbuh Wabup Suiasa.
Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja IB Oka Dirga, melaporkan jumlah pemohon yang mendaftar melalui sistem link sebanyak 9.839 pekerja, yang selanjutnya diverifikasi dan cleansing oleh Tim Kominfo Badung. Tahap I hasil cleansing diserahkan kepada 1.646 orang, tahap II kepada 1.059 orang, dan tahap III untuk 278 orang, sehingga total penerima 2.983 orang.
Dikatakannya, para pekerja formal yang menerima bansos harus memenuhi beberapa kriteria, seperti, memiliki e-KTP Badung, mengalami PHK dan dirumahkan mulai 1 Maret 2020 yang diketahui manajemen perusahaan, surat pernyataan belum pernah/tidak sedang menerima bantuan dari pemerintah yang diketahui oleh kaling/kelian dinas setempat, serta nomor surat izin berusaha. “Pemberian bantuan ini ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Badung,” kata Oka Dirga. *asa
Komentar