Pasar Gotong Royong Libatkan 400 Pedagang
ASN Pemkot Denpasar Wajib Berbelanja
DENPASAR, NusaBali
Pemkot Denpasar memilih menggelar Pasar Gotong Royong untuk menggairahkan dan membangkitkan kembali Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Denpasar yang terpuruk karena Covid-19.
Pasar Gotong Royong ini digelar di parkir utara Taman Kota Lumintang, Denpasar, mulai Jumat (14/8) besok. Asisten Administrasi Umum yang juga selaku Plt Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya, Rabu (12/8) mengatakan, pihaknya melalui instansi terkait menggelar Pasar Gotong Royong sebagai upaya membangkitkan kembali perekonomian masyarakat terutama bagi UMKM yang selama ini mengalami keterpurukan.
Menurut Eddy Mulya, Pasar Gotong Royong ini akan digelar setiap hari Jumat mulai 14 Agustus 2020 hingga Desember 2020 mendatang dengan rentang waktu pelaksanaan mulai pukul 07.30 Wita hingga pukul 16.00 Wita. Dalam pelaksanaannya, akan melibatkan 400 pedagang binaan Pemkot Denpasar, dimana pedagang ini akan digilir setiap minggunya.
"Pedagangnya berubah-ubah. Yang diambil merupakan pedagang binaan Dinas Koperasi dan UMKM untuk menjual sandang dan pangan, Dinas Perindustrian untuk IKM, Dinas Pertanian menjual pangan dan hortikultura, juga Dinas Perikanan untuk olahan ikan," jelas Eddy Mulya.
Pasar Gotong Royong ini, kata dia, terbuka untuk masyarakat umum. Namun demikian, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Denpasar diwajibkan untuk berbelanja di pasar ini. "Dengan Pasar Gotong Royong ini diharapkan akan mampu membangkitkan perekonomian rakyat dan pedagang kecil sehingga perekonomian kembali berjalan seperti biasa," kata Eddy Mulya.
Adapun yang akan dijual pada Pasar Gotong Royong ini meliputi kebutuhan pokok, sandang, dan pangan. Juga aneka kerajinan hasil kreasi dari UMKM di Kota Denpasar. Untuk harga yang ditawarkan di pasar ini bersaing dengan harga di pasar bahkan tidak lebih mahal dari harga di pasar pada umumnya.
Selain itu, kata Eddy Mulya, pembeli juga akan mendapatkan subsidi jika berbelanja menggunakan QRIS BPD Bali. Dikarenakan masih dalam masa darurat pandemi Covid-19, pembeli maupun pedagang tetap diwajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan. "Khusus untuk ASN akan diatur per OPD yang datang agar tidak membeludak. Sementara untuk masyarakat diwajibkan mematuhi protokol kesehatan," tandasnya. *mis
Komentar