Bupati Giri Prasta Komit Prioritaskan APBD untuk Ringankan Beban Masyarakat
Penjelasan Terhadap KUA PPAS Perubahan APBD Tahun 2020
MANGUPURA, NusaBali
Meskipun dalam situasi pandemi Covid-19, Pemkab Badung tetap komit memprioritaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk meringankan beban masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Bupati I Nyoman Giri Prasta saat menyampaikan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD Badung Tahun Anggaran 2020, Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Badung Tahun Anggaran 2020, dan Ranperda Badung tentang Perubahan Atas Perda Badung Nomor 19 tahun 2019 tentang APBD Tahun Anggaran 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana Gedung DPRD Badung, Kamis (13/8).
“Di masa pandemi ini kita tetap memprioritaskan APBD untuk sektor pendidikan, kesehatan, maupun jaminan sosial guna meringankan beban masyarakat akan kebutuhan dasar secara personal maupun komunal,” kata Bupati Giri Prasta.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Putu Parwata didampingi Wakil Ketua Wayan Suyasa dan Made Sunarta, dihadiri oleh Wakil Bupati I Ketut Suiasa dan Sekretaris Daerah Wayan Adi Arnawa, Forkopimda, kepala instansi vertikal, direksi perusahaan daerah, serta kepala OPD di Pemkab Badung.
Bupati Giri Prasta menyampaikan bahwa pada 2019, pemda bersama DPRD Badung telah menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan menetapkan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2020, sebagai pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan daerah pada tahun anggaran 2020 sesuai dengan bidang kewenangannya. Namun akibat adanya pandemi Covid-19, APBD Tahun Anggaran 2020 yang telah ditetapkan tersebut, tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan rencana semula yang berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Bupati menjelaskan setelah mencermati perkembangan kondisi perekonomian Kabupaten Badung sebagai dampak internal dan eksternal, serta perkembangan realisasi pendapatan dan belanja daerah sampai dengan pertengahan 2020, maka target pendapatan dan belanja daerah dalam Peraturan Bupati Badung Nomor 16 Tahun 2020 dipandang perlu disesuaikan lagi agar lebih realistis dan dapat dicapai pada akhir tahun anggaran 2020. Realokasi pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020, perlu ditindaklanjuti secara yuridis dengan menerapkannya dalam perubahan APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2020.
Selanjutnya, Bupati Giri Prasta menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Perubahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut, pendapatan daerah pada rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dirancang sebesar Rp 3.584.139.763.242,62 menurun sebesar Rp.2.718.213.451.489,48 atau 43,13 persen dari APBD (induk) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 6.302.353.214.732,10. Belanja daerah pada rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dirancang sebesar Rp 3.862.914.970.603,80 menurun sebesar Rp 2.439.438.244.128,30 atau 38,71 persen dari APBD (induk) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 6.302.353.214.732,10. Dan penerimaan pembiayaan daerah pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2020 dirancang sebesar Rp.278.775.207.361,18.
Sementara Ketua DPRD Badung Putu Parwata menyampaikan apresiasi atas Perubahan APBD Badung Tahun 2020 yang disampaikan oleh Bupati. “Kami selaku dewan menyampaikan apresiasi atas Perubahan APBD Badung Tahun 2020 yang disampaikan oleh Bapak Bupati. Meskipun pendapatan daerah kita mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19, tapi Bapak Bupati masih memberikan perhatian yang besar pada belanja publik yang manfaatnya diterima oleh masyarakat, yaitu sebesar 65,54 persen dimana anggaran pendidikan sebesar 22,48 persen, dan kesehatan sebesar 39,80 persen dari total belanja daerah, dan sisanya merupakan belanja aparatur sebesar 34,46 persen,” ucapnya. *asa
1
Komentar