Baru 5 Hotel yang Mengajukan Sertifikasi Protokol Kesehatan
DENPASAR, NusaBali
Sejak diberlakukannya wajib sertifikasi Protokol Kesehatan Bali Era Baru oleh Dinas Pariwisata Daerah (Disparda) Kota Denpasar mulai Juli 2020 lalu, baru 5 hotel yang resmi mengajukan permohonan dan menyatakan siap membuka hotel dengan protokol kesehatan.
Kepala Disparda Kota Denpasar, MA Dezire Mulyani saat dihubungi Kamis (13/8) mengungkapkan, sejak diterapkan sertifikasi hotel, yang mendaftar masih minim jika dibandingkan dengan jumlah hotel yang ada di Kota Denpasar. Hal itu, kata dia, membuktikan bahwa banyak hotel di Denpasar yang belum menerapkan protokol kesehatan untuk menjaga kesehatan wisatawan yang datang ke hotel yang belum mengajukan sertifikasi. "Saat ini baru lima hotel yang mengajukan permohonan dan baru empat hotel yang ditinjau oleh tim, dan ditemukan masih ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi," ungkap Dezire.
Dikatakannya, Pemkot Denpasar akan memverifikasi sertifikasi protokol kesehatan khusus untuk hotel bintang 1, bintang 2 dan akomodasi non bintang. Sedangkan untuk hotel bintang 3, bintang 4, dan bintang 5 dinilai oleh Pemprov Bali. Dezire menyebut, kendati minim pengajuan pihaknya masih belum melakukan evaluasi. "Karena baru berlangsung, jadi kami belum tahu kendalanya apa. Besok rencananya kami akan melakukan evaluasi administrasi untuk menemukan apa yang kira-kira menjadi kendala di lapangan," jelasnya.
Sertifikasi ini, kata dia, dilakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan berwisata di Kota Denpasar. Apalagi dalam penerapan tatanan kehidupan era baru di masa pandemi Covid-19 ini. "Saat ini kan kita belum sepenuhnya bebas dari Covid-19, namun untuk mendukung keamanan dan kenyamanan serta mamastikan pariwisata yang aman Covid-19, kami menerapkan sertifikasi protokol kesehatan secara gratis via daring, nantinya pelaku usaha pariwisata yang memenuhi syarat akan diberikan sartifikat, dan seluruh tahapan ini gratis," katanya.
Dezire menjelaskan ruang lingkup yang disasar pihaknya untuk dapat menerapkan protokol kesehatan yakni hotel bintang 1, bintang 2, hotel melati, home stay, villa, restoran, rumah makan, daya tarik wisata, dan atraksi wisata termasuk tour & travel. Sertifikat ini dapat menjadi acuan bagi wisatawan untuk memilih lokasi menginap atau lokasi tempat wisata. *mis
Komentar