Satpol PP Jembrana Tertibkan 145 Reklame Bodong
NEGARA, NusaBali
Satpol PP Jembrana bersama tim gabungan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana, menertibkan sebanyak 145 reklame tanpa izin dan kadaluwarsa.
Seratus lebih reklame bodong ini ditemukan selama lima hari operasi penertiban reklame di seputaran kota Negara pada Senin (3/8) hingga Jumat (7/8) lalu.
Kasat Pol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya, Kamis (13/8), mengatakan operasi penertiban reklame pekan lalu itu, dilakukan berkenaan menjamurnya reklame-reklame bodong di kota Negara. Di samping tidak ada izin, tidak sedikit reklame yang izinnya kadaluwarsa. Penertiban dilaksanakan sesuai Perda Jembrana Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. “Penertiban selama lima hari, khusus menyasar pinggir jalan utama di seputaran kota Negara. Hasilnya, ada seratus lebih reklame yang ditertibkan,” ucapnya.
Pada penertiban tersebut, menurut Leo, sejumlah reklame berupa neon box dan plang reklame yang kadaluwarsa, ditempeli stiker bertulisan ‘tidak patuh pajak daerah’. Sedangkan reklame berupa baliho, spanduk, banner, pamflet yang sebagian besar tidak pernah mengurus izin, langsung dibongkar petugas, dan diamankan ke Kantor Satpol PP Jembrana.
“Yang ditempeli stiker, masih diberikan toleransi waktu. Kalau sampai batas waktu yang ditentukan BPKAD, belum membayar pajak, nanti terpaksa dibongkar,” ucap Leo.
Sesuai data di Kantor Satpol PP Jembrana, dari total 145 reklame yang ditertibkan itu, ada 41 reklame yang ditempel stiker. Sementara 104 reklame lainnya langsung dibongkar. “Untuk reklame-reklame yang langsung kami amankan ke kantor, tetap kami simpan. Dipersilakan kalau mau diambil pemilik. Tetapi, tetap kami harapkan urus dulu izinnya. Biar tidak ujug-ujug diambil, tetapi dipasang lagi ke tempat semula tanpa ada izin,” kata mantan Camat Jembrana, ini. *ode
Kasat Pol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya, Kamis (13/8), mengatakan operasi penertiban reklame pekan lalu itu, dilakukan berkenaan menjamurnya reklame-reklame bodong di kota Negara. Di samping tidak ada izin, tidak sedikit reklame yang izinnya kadaluwarsa. Penertiban dilaksanakan sesuai Perda Jembrana Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. “Penertiban selama lima hari, khusus menyasar pinggir jalan utama di seputaran kota Negara. Hasilnya, ada seratus lebih reklame yang ditertibkan,” ucapnya.
Pada penertiban tersebut, menurut Leo, sejumlah reklame berupa neon box dan plang reklame yang kadaluwarsa, ditempeli stiker bertulisan ‘tidak patuh pajak daerah’. Sedangkan reklame berupa baliho, spanduk, banner, pamflet yang sebagian besar tidak pernah mengurus izin, langsung dibongkar petugas, dan diamankan ke Kantor Satpol PP Jembrana.
“Yang ditempeli stiker, masih diberikan toleransi waktu. Kalau sampai batas waktu yang ditentukan BPKAD, belum membayar pajak, nanti terpaksa dibongkar,” ucap Leo.
Sesuai data di Kantor Satpol PP Jembrana, dari total 145 reklame yang ditertibkan itu, ada 41 reklame yang ditempel stiker. Sementara 104 reklame lainnya langsung dibongkar. “Untuk reklame-reklame yang langsung kami amankan ke kantor, tetap kami simpan. Dipersilakan kalau mau diambil pemilik. Tetapi, tetap kami harapkan urus dulu izinnya. Biar tidak ujug-ujug diambil, tetapi dipasang lagi ke tempat semula tanpa ada izin,” kata mantan Camat Jembrana, ini. *ode
1
Komentar