Penyitaan Aset Tri Nugraha Rampung
Eks Kepala BPN Kota Denpasar Tersangka Gratifikasi dan TPPU
Saat asetnya disita, tersangka Tri Nugraha tidak melakukan perlawanan sama sekali. Malah Tri Nugraha dengan sukarela menandatangani seluruh surat penyitaan dan menyerahkan beberapa asetnya sendiri.
DENPASAR, NusaBali
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali menyelesaikan penyitaan aset milik Tri Nugraha, 53, mantan Kepala BPN Kota Denpasar tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Total ada 11 tanah yang 9 diantaranya berisi bangunan yang disita dengan dipasangi plang penyitaan di wilayah Denpasar, Badung dan Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya, sudah ada 12 kendaraan mewah yang lebih dulu disita penyidik. Saat ini penyidik masih terus menelusuri asset-aset milik Tri Nugraha yang diduga terkait gratifikasi saat dirinya menjabat sebagai Kepala BPN Kota Denpasar (2007-2011).
Termasuk meminta informasi dari masyarakat jika mengetahui keberadaan aset milik Tri Nugraha yang diduga hasil gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Penyidik Kejati Bali sangat mengharapkan informasi dari masyarakat apabila mengetahui adanya aset dari tersangka TN," ujar Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto, Jumat (14/8).
Ditambahkan, saat melakukan penyitaan sejak beberapa waktu lalu, tersangka Tri Nugraha tidak melakukan perlawanan sama sekali. Malah Tri Nugraha yang kini menjabat sebagai Kasubdit Pemantauan dan Evaluasi Tanah Non Pertanian di Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dengan sukarela menandatangani seluruh surat penyitaan yang diajukan penyidik dan menyerahkan beberapa asetnya sendiri.
Ditanya taksiran asset yang sudah disita penyidik, Luga enggan berkomentar dan minta wartawan menunggu hasil penyidikan selesai. “Kalau soal itu nanti akan diumumkan setelah penyidikan selesai,” pungkas mantan Kacabjari Nusa Penida ini.
Sebelumnya penyidik Pidsus Kejati Bali sudah melucuti asset milik Tri Nugraha yang diduga terkait gratifikasi dan TPPU saat menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar (2007-2011). Ada 14 bidang tanah di 14 lokasi serta 12 unit kendaraan mewah yang terdiri dari 7 mobil, 1 truk militer dan 4 motor. Salah satunya tanah seluas 250 hektar di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan yang diserahkan langsung oleh Tri Nugaraha saat Hari Bhakti Adyaksa (HBA) beberapa waktu lalu.
Penyidik juga sudah mengirimkan tim ke berbagai daerah seperti Bandung, Jakarta, Malang, dan Sumatera Selatan untuk melacak asset-aset milik Tri Nugraha. Beberapa bank yang digunakan Tri Nugraha untuk lalulintas uang hasil gratifikasi juga sudah diperiksa. Diantaranya, Bank J-Trust Indonesia, BNI, BCA, Bank BJB, Mandiri, BTPN dan BPD Bali.
Sementara itu, terkait perhitungan gratifikasi yang diterima Tri Nugraha saat menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar (2007-2011), ditaksir mencapai Rp 60 miliar. *rez
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali menyelesaikan penyitaan aset milik Tri Nugraha, 53, mantan Kepala BPN Kota Denpasar tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Total ada 11 tanah yang 9 diantaranya berisi bangunan yang disita dengan dipasangi plang penyitaan di wilayah Denpasar, Badung dan Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya, sudah ada 12 kendaraan mewah yang lebih dulu disita penyidik. Saat ini penyidik masih terus menelusuri asset-aset milik Tri Nugraha yang diduga terkait gratifikasi saat dirinya menjabat sebagai Kepala BPN Kota Denpasar (2007-2011).
Termasuk meminta informasi dari masyarakat jika mengetahui keberadaan aset milik Tri Nugraha yang diduga hasil gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Penyidik Kejati Bali sangat mengharapkan informasi dari masyarakat apabila mengetahui adanya aset dari tersangka TN," ujar Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto, Jumat (14/8).
Ditambahkan, saat melakukan penyitaan sejak beberapa waktu lalu, tersangka Tri Nugraha tidak melakukan perlawanan sama sekali. Malah Tri Nugraha yang kini menjabat sebagai Kasubdit Pemantauan dan Evaluasi Tanah Non Pertanian di Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dengan sukarela menandatangani seluruh surat penyitaan yang diajukan penyidik dan menyerahkan beberapa asetnya sendiri.
Ditanya taksiran asset yang sudah disita penyidik, Luga enggan berkomentar dan minta wartawan menunggu hasil penyidikan selesai. “Kalau soal itu nanti akan diumumkan setelah penyidikan selesai,” pungkas mantan Kacabjari Nusa Penida ini.
Sebelumnya penyidik Pidsus Kejati Bali sudah melucuti asset milik Tri Nugraha yang diduga terkait gratifikasi dan TPPU saat menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar (2007-2011). Ada 14 bidang tanah di 14 lokasi serta 12 unit kendaraan mewah yang terdiri dari 7 mobil, 1 truk militer dan 4 motor. Salah satunya tanah seluas 250 hektar di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan yang diserahkan langsung oleh Tri Nugaraha saat Hari Bhakti Adyaksa (HBA) beberapa waktu lalu.
Penyidik juga sudah mengirimkan tim ke berbagai daerah seperti Bandung, Jakarta, Malang, dan Sumatera Selatan untuk melacak asset-aset milik Tri Nugraha. Beberapa bank yang digunakan Tri Nugraha untuk lalulintas uang hasil gratifikasi juga sudah diperiksa. Diantaranya, Bank J-Trust Indonesia, BNI, BCA, Bank BJB, Mandiri, BTPN dan BPD Bali.
Sementara itu, terkait perhitungan gratifikasi yang diterima Tri Nugraha saat menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar (2007-2011), ditaksir mencapai Rp 60 miliar. *rez
Komentar