Ayah dan Istri Jadi Jaminan
Pengajuan Penangguhan Penahanan Jerinx
Gendo mengaku telah menemui Ketua IDI Bali, namun belum sampai pada titik temu untuk perdamaian.
DENPASAR, NusaBali
Kuasa hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Bali, Jumat (14/8). Ayah Jerinx, Wayan Arjono dan istri Jerinx, Nora Alexandra akan bertindak sebagai penjamin penangguhan penahanan tersebut.
Kuasa Hukum Jerinx, Wayan ‘Gendo’ Suardana datang ke Mapolda Bali di Jalan WR Supratman, Denpasar sekitar sekitar pukul 11.00 Wita bersama I Wayan Arjono dan Nora Alexandra serta kerabat lainnya.
Kepada wartawan yang menanti kedatangan mereka, Gendo mengatakan, pengajuan permohonan penangguhan penahanan itu adalah hak dari Jerinx sebagai warga negara. Alasan utama dari permohonan itu adalah, Jerinx merupakan tulang punggung keluarganya, terutama sang istrinya, Nora. “Jerinx kini sudah tidak serumah dengan bapaknya lagi, tapi sudah mandiri bersama istrinya. Bapak dan istrinya menjamin bahwa Jerinx tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, akan kooperatif, dan tidak akan mengulangi perbuatan yang disangkakan,” kata Gendo.
Gendo mengaku terhadap masalah hukum yang dihadapi oleh kliennya itu telah menemui Ketua IDI Bali, Dr Gede Putra Suteja. Dalam hal ini, Putra Suteja merupakan orang yang dipercayakan IDI untuk membuat laporan ke Dit Reskrimsus Polda Bali.
Dalam pertemuan dengan Ketua IDI Bali itu, Gendo menjelaskan persepsi dari Jerinx atas postingannya pada akun Instagram miliknya yang berujung laporan polisi itu. Namun pertemuan dengan Ketua IDI Bali itu, ungkap Gendo tidak bisa melepaskan kliennya dari jerat hukum. Laporan itu tidak mudah dicabut karena laporan itu atas restu dari organisasi IDI. “Jadi, pertemuan itu hingga saat ini belum sampai pada titik temu untuk perdamaian," ujarnya.
Sementara itu, ayah Jerinx, I Wayan Arjono menyatakan mendukung anaknya (Jerinx) untuk mengikuti proses hukum. Sebagai warga negara yang baik, dia meminta sang anak untuk taat terhadap hukum. Namun demikian, Arjono juga berharap agar para penegak hukum dapat menegakan hukum secara adil.
Arjono menegaskan pendapat Jerinx soal Covid-19 adalah sikap pribadinya. Menurutnya, apa yang tumbuh pada diri Jerinx adalah bagian dari kehidupan demokrasi yang dijalankan oleh keluarga mereka. “Kami keluarga yang demokratis. Banyak sisi yang berbeda dan banyak sisi yang sama,” kata Arjono, politisi Partai Golkar yang kini duduk sebagai anggota DPRD Gianyar ini.
Sementara itu, Nora, kemarin, tidak banyak bicara. Model cantik berdarah Swiss itu hanya mengatakan bahwa suaminya dalam keadaan sehat. Meski pada, Kamis (13/8) pagi dia gagal bertemu Jerinx, namun siangnya dia bisa video call. “Seizin petugas, kemarin siang (Kamis) saya bisa video call dengan suami saya. Saya melihat dia sehat dan berbaur dengan sesamanya di dalam sel,” ujarnya.
Terpisah, Direktur Dit Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho belum mau berkomentar terkait permohonan penangguhan penahanan itu. “Mohon maaf ya, saya belum terima suratnya. Kalaupun suratnya saya sudah dapat saya harus pelajari dulu,” ucap Kombes Yuliar, singkat. *Pol
Kuasa hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Bali, Jumat (14/8). Ayah Jerinx, Wayan Arjono dan istri Jerinx, Nora Alexandra akan bertindak sebagai penjamin penangguhan penahanan tersebut.
Kuasa Hukum Jerinx, Wayan ‘Gendo’ Suardana datang ke Mapolda Bali di Jalan WR Supratman, Denpasar sekitar sekitar pukul 11.00 Wita bersama I Wayan Arjono dan Nora Alexandra serta kerabat lainnya.
Kepada wartawan yang menanti kedatangan mereka, Gendo mengatakan, pengajuan permohonan penangguhan penahanan itu adalah hak dari Jerinx sebagai warga negara. Alasan utama dari permohonan itu adalah, Jerinx merupakan tulang punggung keluarganya, terutama sang istrinya, Nora. “Jerinx kini sudah tidak serumah dengan bapaknya lagi, tapi sudah mandiri bersama istrinya. Bapak dan istrinya menjamin bahwa Jerinx tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, akan kooperatif, dan tidak akan mengulangi perbuatan yang disangkakan,” kata Gendo.
Gendo mengaku terhadap masalah hukum yang dihadapi oleh kliennya itu telah menemui Ketua IDI Bali, Dr Gede Putra Suteja. Dalam hal ini, Putra Suteja merupakan orang yang dipercayakan IDI untuk membuat laporan ke Dit Reskrimsus Polda Bali.
Dalam pertemuan dengan Ketua IDI Bali itu, Gendo menjelaskan persepsi dari Jerinx atas postingannya pada akun Instagram miliknya yang berujung laporan polisi itu. Namun pertemuan dengan Ketua IDI Bali itu, ungkap Gendo tidak bisa melepaskan kliennya dari jerat hukum. Laporan itu tidak mudah dicabut karena laporan itu atas restu dari organisasi IDI. “Jadi, pertemuan itu hingga saat ini belum sampai pada titik temu untuk perdamaian," ujarnya.
Sementara itu, ayah Jerinx, I Wayan Arjono menyatakan mendukung anaknya (Jerinx) untuk mengikuti proses hukum. Sebagai warga negara yang baik, dia meminta sang anak untuk taat terhadap hukum. Namun demikian, Arjono juga berharap agar para penegak hukum dapat menegakan hukum secara adil.
Arjono menegaskan pendapat Jerinx soal Covid-19 adalah sikap pribadinya. Menurutnya, apa yang tumbuh pada diri Jerinx adalah bagian dari kehidupan demokrasi yang dijalankan oleh keluarga mereka. “Kami keluarga yang demokratis. Banyak sisi yang berbeda dan banyak sisi yang sama,” kata Arjono, politisi Partai Golkar yang kini duduk sebagai anggota DPRD Gianyar ini.
Sementara itu, Nora, kemarin, tidak banyak bicara. Model cantik berdarah Swiss itu hanya mengatakan bahwa suaminya dalam keadaan sehat. Meski pada, Kamis (13/8) pagi dia gagal bertemu Jerinx, namun siangnya dia bisa video call. “Seizin petugas, kemarin siang (Kamis) saya bisa video call dengan suami saya. Saya melihat dia sehat dan berbaur dengan sesamanya di dalam sel,” ujarnya.
Terpisah, Direktur Dit Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho belum mau berkomentar terkait permohonan penangguhan penahanan itu. “Mohon maaf ya, saya belum terima suratnya. Kalaupun suratnya saya sudah dapat saya harus pelajari dulu,” ucap Kombes Yuliar, singkat. *Pol
Komentar