PAW Perbekel Celukan Bawang Terhambat Covid-19
Tahapan Pilkel sudah disiapkan, bahkan ada tiga kandidat yang siap tarung. Namun scenario berantakan setelah pandemi Covid-19.
SINGARAJA, NusaBali
Proses Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) untuk pengganti Kepala Desa (Perbekel) nonaktif Muhammad Ashari belum juga digelar oleh Pemerintah Desa Celukan Bawang hingga kini. Sebelumnya, Ashari telah divonis hukuman 15 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dalam kasus tukar guling pembangunan kantor desa Celukan Bawang oleh Majelis Hakim Tipikor Denpasar.
Penjabat (Pj) Perbekel Desa Celukan Bawang Safaudin mengaku proses pemilihan PAW Perbekel Desa Celukan Bawang saat ini masih dilakukan penundaaan lantaran pandemi Covid-19. Penundaan dillakukan setelah pihaknya menerima surat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng dengan per 10 Agustus dengan nomor surat 19.410/23702/I/DISPMD.
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa desa melakukan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW). Surat tersebut mengacu surat edaran Kemendagri agar desa melakukan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa desa serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) dengan nomor surat 1441/14528/SJ. "Penundaan dengan alasan keselamatan dan keamanan warga dari Covid-19 yang mewabah," kata Safaudin yang didampingi Sekdes Celukan Bawang Rahmansyah saat ditemui di kantornya, Jumat (14/8).
Dia melanjutkan sejatinya tahapan-tahapan dari PAW sudah disiapkan dengan menyerahkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kemudian BPD desa membentuk panitia pemilihan Perbekel Desa Celukan Bawang terhitung sejak bulan Januari lalu. Panitia PAW pun telah melakukan sosialisasi ke warga desa.
Bahkan panitia telah menerima tiga calon yang mendaftarkan diri bertarung dalam proses pemilihan PAW Perbekel Desa Celukan Bawang, yakni H Muhajir, Putu Parwiasa, dan Idham Khalid. "Tahapan-tahapan pelaksaan proses PAW sudah panitia lakukan di desa. Tetapi pada bulan Maret karena Covid-19 mewabah, terpaksa dilakukan penundaan sementara. Belakangan ini turun surat kembali penundaan PAW dan akan dilakukan kembali pada tahun 2021 dengan situasi kondusif," tukasnya.
Sebelumnya, Perbekel Celukan Bawang nonaktif Muhammad Ashari dalam Pilkel serentak tahun 2019 menang telak dari dua calon lainnya kendati saat itu dia menjadi tahanan LP Singaraja. Kini Ashari divonis bersalah atas kasus tukar guling pembangunan kantor desa Celukan Bawang dan tengah menjalani masa hukum penjara. Proses PAW untuk menggantikan Muhammad Ashari belum dilakukan oleh Pemerintah Desa Celukan Bawang.*cr75
Proses Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) untuk pengganti Kepala Desa (Perbekel) nonaktif Muhammad Ashari belum juga digelar oleh Pemerintah Desa Celukan Bawang hingga kini. Sebelumnya, Ashari telah divonis hukuman 15 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dalam kasus tukar guling pembangunan kantor desa Celukan Bawang oleh Majelis Hakim Tipikor Denpasar.
Penjabat (Pj) Perbekel Desa Celukan Bawang Safaudin mengaku proses pemilihan PAW Perbekel Desa Celukan Bawang saat ini masih dilakukan penundaaan lantaran pandemi Covid-19. Penundaan dillakukan setelah pihaknya menerima surat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng dengan per 10 Agustus dengan nomor surat 19.410/23702/I/DISPMD.
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa desa melakukan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW). Surat tersebut mengacu surat edaran Kemendagri agar desa melakukan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa desa serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) dengan nomor surat 1441/14528/SJ. "Penundaan dengan alasan keselamatan dan keamanan warga dari Covid-19 yang mewabah," kata Safaudin yang didampingi Sekdes Celukan Bawang Rahmansyah saat ditemui di kantornya, Jumat (14/8).
Dia melanjutkan sejatinya tahapan-tahapan dari PAW sudah disiapkan dengan menyerahkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kemudian BPD desa membentuk panitia pemilihan Perbekel Desa Celukan Bawang terhitung sejak bulan Januari lalu. Panitia PAW pun telah melakukan sosialisasi ke warga desa.
Bahkan panitia telah menerima tiga calon yang mendaftarkan diri bertarung dalam proses pemilihan PAW Perbekel Desa Celukan Bawang, yakni H Muhajir, Putu Parwiasa, dan Idham Khalid. "Tahapan-tahapan pelaksaan proses PAW sudah panitia lakukan di desa. Tetapi pada bulan Maret karena Covid-19 mewabah, terpaksa dilakukan penundaan sementara. Belakangan ini turun surat kembali penundaan PAW dan akan dilakukan kembali pada tahun 2021 dengan situasi kondusif," tukasnya.
Sebelumnya, Perbekel Celukan Bawang nonaktif Muhammad Ashari dalam Pilkel serentak tahun 2019 menang telak dari dua calon lainnya kendati saat itu dia menjadi tahanan LP Singaraja. Kini Ashari divonis bersalah atas kasus tukar guling pembangunan kantor desa Celukan Bawang dan tengah menjalani masa hukum penjara. Proses PAW untuk menggantikan Muhammad Ashari belum dilakukan oleh Pemerintah Desa Celukan Bawang.*cr75
1
Komentar