Jerinx SID dkk Diminta Hormati Proses Hukum
DENPASAR, NusaBali
Pro kontra kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap IDI (Ikatan Dokter Indonesia) yang berujung penahanan drummer SID, I Gede Ari Astina alias Jerinx, 43, terus bergulir.
Salah satu advokat muda, Charlie Usfunan SH, MH menanggapi perkara yang kini mendapat atensi publik khususnya di Bali. Charlie mengatakan kebebasan berpendapat memang bagian dari demokrasi. Namun dalam menyuarakan pendapat tentu harus memperhatikan beberapa hal. “Salah satunya tidak menyerang harkat dan martabat orang lain, tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum dan tidak bertentangan dengan etika dan kesusilaan,” tegas pengacara muda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini, Jumat (14/8).
Dalam berpendapat tetap harus tunduk pada asas legalitas yang menentukan bahwa segala tindakan pejabat pemerintahan dan masyarakat harus sesuai hukum yang berlaku atau tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara Jerinx SID berpendapat bahwa IDI dan Rumah Sakit merupakan kacung WHO (Wold Health Organization). Ungkapan ‘kacung WHO’ yang dilontarkan Jerinx sudah menyerang harkat dan martabat profesi dan juga instansi. Sehingga apa yang diungkapkan oleh Jerinx SID tidak dapat lagi dikatakan sebagai kebebasan berdemokrasi.
“Pantaskah Jerinx dipolisikan atas pernyataannya tentang dokter dan rumah sakit merupakan kacung WHO? Tentu saja pantas karena pernyataan Jerinx merupakan penghinaan terhadap suatu profesi dan juga instansi. Sehingga tindakan IDI Bali untuk melaporkan Jerinx ke Polda Bali merupakan tindakan yang sangat tepat,” lanjut Charlie.
Ditambahkan, IDI Bali tentunya geram karena hampir selama setengah tahun berjuang di garda terdepan untuk melawan pandemi malah dihina dan dianggap hanya mencari keuntungan dari adanya Pandemi. Para tenaga kerja dan rumah sakit berjuang membantu masyarakat agar Pandemi tidak menyebar dan menimbulkan lebih banyak korban, namun hal tersebut tidak mau dipahami oleh Jerinx.
Meski demikian, seluruh pihak harus tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Penahanan Jerinx bukan merupakan pembungkaman demokrasi, namun sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Polisi sebagai penegak hukum melakukan tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Seperti diketahui, drummer SID, Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). *rez
Komentar