59 Narapidana Rutan Negara Terima Remisi HUT Kemerdekaan
NEGARA, NusaBali
Sebanyak 59 narapidana di Rutan Kelas II B Negara, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Jembrana, menerima remisi HUT ke–75 Kemerdekaan RI, Senin (17/8) sore.
Dari 59 penerima remisi itu, 56 orang di antaranya merupakan narapidana tindak pidana umum dan 3 narapidana tindak pidana khusus narkotika.
Penyerahan surat keputusan (SK) remisi dilaksanakan di aula rutan setempat. SK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Sekda Jembrana I Made Sudiada bersama Kepala Rutan Negara Bambang Hendra Setiawan, kepada 2 orang perwakilan narapidana. Dalam acara penyerahan remisi itu, turut hadir Wakapolres Jembrana Kompol Ida Bagus Dedi Januarta, perwakilan Kodim 1617/Jembrana, Kejaksaan Jembrana, dan sejumlah undangan.
Kepala Rutan Negara Bambang Hendra Setiawan mengatakan, sejatinya ada 60 narapidana yang diusulkan mendapat remisi HUT ke–75 Kemerdekaan RI. Namun 1 orang belum dikeluarkan SK karena syarat administratif yang belum terlengkapi. “Waktu pengusulan belum lengkap syarat administratifnya. Tetapi nanti yang satu itu akan menyusul diberikan SK,” ujarnya.
Menurut Hendra Setiawan, besaran remisi yang diterima 59 narapidana itu bervariasi. Terkecil 1 bulan hingga terbesar sampai 5 bulan. Dari 59 penerima remisi itu, semuanya menerima remisi umum I atau hanya berupa pemotongan. Tidak ada yang menerima remisi umum II atau langsung bebas. “Dari 60 narapidana yang kami usulkan kemarin, tidak ada tindak pidana khusus korupsi. Yang ada tindak pidana umum, dan 3 tindak pidana khusus narkotika,” ucapnya.
Hendra Setiawan mengatakan, saat ini ada 124 penghuni Rutan Negara. Dari 124 orang itu, 64 orang di antaranya merupakan narapidana, dan 60 sisanya adalah tahanan. “Untuk syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana yang diusulkan remisi ini, salah satunya yang menjadi mutlak, adalah harus berkelakuan baik. Kemudian ada syarat administratif. Bagi yang memenuhi syarat, semua kami usulkan,” kata Hendra Setiawan. *ode
1
Komentar