Beredar Isu Gus Gaga Bakal Dicopot dari Jabatan Sekda
Wabup Agus Mahayastra tegaskan masalah pengisian jabatan Sekda bukan hanya harus dikonsultasikan ke Komisi ASN di Jakarta, tapi juga atas seizin DPRD Gianyar
Sementara, Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana Setda Kabupaten Gianyar, I Made Rai Ridartha, mengatakan jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Perangkat Daerah, maka pengisian jabatan dalam kelembagaan baru ini harus disesuaikan dengan kompetensi dan kualifikasi. Artinya, figur bersangkutan harus cocok dengan jabatannya. “Jadi, tidak ada persyaratan loyalitas. Tapi, pertimbangan lain terkait ada pejabat dimutasi atau tetap di tempat semula, itu kewenangan Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian. Saya jelas tidak tahu itu,” papar Rai Ridartha saat dikonfirmasi terpisah.
Bukan hanya sejumlah pejabat Eselon II dan Eselon III pemkab Gianyar yang mulai gerah dengan disahkannya Perda Kelembagaan di Sidang Paripurna DPRD Gianyar, Rabu kemarin. Muncul pula isu pergantian Sekda Kabupaten Gianyar yang kini dijabat IB Gaga Adi Saputra.
“Dengan disahkannya Perda Kelembagaan, Bupati Gianyar dipastikan akan kocok ulang komposisi pejabat, paling lambat Desember 2016 mendatang. Langkah ini bisa jadi akan disertai pergantian Sekda Kabupaten Gianyar,” ujar seorang pegawai lingkup Pemkab Gianyar, Rabu kemarin.
Dikonfirmasi NusaBali, Wakil Bupati Gianyar Made Agus Mahayastra membenarkan akan ada pengisian ulang jabatan, sesuai Perda Kelembagan yang baru disahkan kemarin. Wabup Mahayastra menolak istilah me-nol-kan posisi j di setiap jenjang sebelum ada pengisian jabatan. “Istilahnya bukan me-nol-kan jabatan, tapi pengisan ulang untuk semua posisi jabatan. Ini karena ada Perda Kelembagaan yang baru,” ujar Wakil Bupati yang juga Ketua DPC PDIP Gianyar ini.
Mahayastra menambahkan, pengisian jabatan sebagai diyaratkan dalam Perda Kele-mbagaan yang baru ini nantinya akan selalu dikonsultasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta. Termasuk mengkonsultasikan jabatan Sekda Kabupaten Gianyar.
Selain dikonsultasikan ke Komisi ASN, kata Mahayastra, pengisian jabatan Sekda Gianyar juga harus atas seizin DPRD. “Untuk jabatan Sekda, tidak bisa hanya kewe-nangan Bupati. Intinya, Gianyar tidak akan nyeleneh dalam pengisian jabatan sesuai Perda Kelembagaan ini,” tandas politisi PDIP asal Desa Melinggih Kelod, Kecamatan Payangan yang juga kandidat Calon Bupati (Cabup) Gianyar di Pilkada 2018 ini.
Khusus untuk jabatan Eselon II (setingkat kepala dinas dan kepala badan), kata Ma-hayastra, nantinya akan diisi melalui seleksi yang melibatkan Panitia Seleksi (Pansel) dan penilaiannya sesuai kewenangan Bupati. Mahayastra membantah anggapan pengisian jabatan di Pemkab Gianyar nanti atas dasar kepentingan politik jelang Pilkada 2018.
“’Tidak ada istilah pemberengusan jabatan karena politik. Jika birokrat yang mengabdi puluhan tahun, lantas kehilangan jabatan, kan bisa sakit hati,” tegas mantan Ketua DPRD Gianyar 2009-2014 dan 2014-2015 ini.
Sementara itu, Sekda Gianyar IB Gaga Adi Saputra mengaku dengar isu akan ada pergantian dirinya, menyusul disahkannya Perda Kelembagaan, Rabu kemarin. terkait masalah ini, Gus Gaga mengaku dirinya tidak dalam kapasitas menolak atau menerima, namun tetap mengembalikan ke mekaniosme dan peraturan yang ada. Sebagai putra Gianyar, Gus Gaga mengaku berhak dan wajib mengabdikan diri kepada masyarakat Gumi Seni sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Gus Gaga, sebagai Aparatur Sipil Negara, dirinya tidak ingin terkontaminasi oleh kepentingan politik. “Pemerintahan itu kapan pun boleh berganti. Tapi, ASN kan berlanjut terus. Dan, penentuan jabatan itu sudah ada prosedurnya,” jelas birokrat asal Griya Kawan, Kota Gianyar yang sempat santer diisukan maju sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup) Gianyar berpaket dengan Tjokorda Ngurah Suyadnya alias Cok Wah ke Pilkada 2018 ini. * lsa
Bukan hanya sejumlah pejabat Eselon II dan Eselon III pemkab Gianyar yang mulai gerah dengan disahkannya Perda Kelembagaan di Sidang Paripurna DPRD Gianyar, Rabu kemarin. Muncul pula isu pergantian Sekda Kabupaten Gianyar yang kini dijabat IB Gaga Adi Saputra.
“Dengan disahkannya Perda Kelembagaan, Bupati Gianyar dipastikan akan kocok ulang komposisi pejabat, paling lambat Desember 2016 mendatang. Langkah ini bisa jadi akan disertai pergantian Sekda Kabupaten Gianyar,” ujar seorang pegawai lingkup Pemkab Gianyar, Rabu kemarin.
Dikonfirmasi NusaBali, Wakil Bupati Gianyar Made Agus Mahayastra membenarkan akan ada pengisian ulang jabatan, sesuai Perda Kelembagan yang baru disahkan kemarin. Wabup Mahayastra menolak istilah me-nol-kan posisi j di setiap jenjang sebelum ada pengisian jabatan. “Istilahnya bukan me-nol-kan jabatan, tapi pengisan ulang untuk semua posisi jabatan. Ini karena ada Perda Kelembagaan yang baru,” ujar Wakil Bupati yang juga Ketua DPC PDIP Gianyar ini.
Mahayastra menambahkan, pengisian jabatan sebagai diyaratkan dalam Perda Kele-mbagaan yang baru ini nantinya akan selalu dikonsultasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta. Termasuk mengkonsultasikan jabatan Sekda Kabupaten Gianyar.
Selain dikonsultasikan ke Komisi ASN, kata Mahayastra, pengisian jabatan Sekda Gianyar juga harus atas seizin DPRD. “Untuk jabatan Sekda, tidak bisa hanya kewe-nangan Bupati. Intinya, Gianyar tidak akan nyeleneh dalam pengisian jabatan sesuai Perda Kelembagaan ini,” tandas politisi PDIP asal Desa Melinggih Kelod, Kecamatan Payangan yang juga kandidat Calon Bupati (Cabup) Gianyar di Pilkada 2018 ini.
Khusus untuk jabatan Eselon II (setingkat kepala dinas dan kepala badan), kata Ma-hayastra, nantinya akan diisi melalui seleksi yang melibatkan Panitia Seleksi (Pansel) dan penilaiannya sesuai kewenangan Bupati. Mahayastra membantah anggapan pengisian jabatan di Pemkab Gianyar nanti atas dasar kepentingan politik jelang Pilkada 2018.
“’Tidak ada istilah pemberengusan jabatan karena politik. Jika birokrat yang mengabdi puluhan tahun, lantas kehilangan jabatan, kan bisa sakit hati,” tegas mantan Ketua DPRD Gianyar 2009-2014 dan 2014-2015 ini.
Sementara itu, Sekda Gianyar IB Gaga Adi Saputra mengaku dengar isu akan ada pergantian dirinya, menyusul disahkannya Perda Kelembagaan, Rabu kemarin. terkait masalah ini, Gus Gaga mengaku dirinya tidak dalam kapasitas menolak atau menerima, namun tetap mengembalikan ke mekaniosme dan peraturan yang ada. Sebagai putra Gianyar, Gus Gaga mengaku berhak dan wajib mengabdikan diri kepada masyarakat Gumi Seni sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Gus Gaga, sebagai Aparatur Sipil Negara, dirinya tidak ingin terkontaminasi oleh kepentingan politik. “Pemerintahan itu kapan pun boleh berganti. Tapi, ASN kan berlanjut terus. Dan, penentuan jabatan itu sudah ada prosedurnya,” jelas birokrat asal Griya Kawan, Kota Gianyar yang sempat santer diisukan maju sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup) Gianyar berpaket dengan Tjokorda Ngurah Suyadnya alias Cok Wah ke Pilkada 2018 ini. * lsa
1
2
Komentar