BI Layani Penukaran Uang Rp 75 Ribu
Cegah Penularan Covid-19, Siapkan Layanan Drive Thru
Selain bisa dikoleksi, Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (Rp 75 ribu) ini juga merupakan alat pembayaran yang sah.
DENPASAR, NusaBali
Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KpwBI) Provinsi Bali menyiapkan layanan drive thru untuk penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75) atau uang pecahan khusus dengan nominal Rp 75 ribu, sebagai upaya tetap memitigasi risiko penyebaran Covid-19.
"Dalam satu hari, kuota penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI sebanyak 150 lembar," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho dalam acara Obrolan Santai Bank Indonesia Bersama Media (OSBIM) bertajuk Mensyukuri Kemerdekaan, Memperteguh Kebhinekaan dan Menyongsong Masa Depan Gemilang, di Denpasar, Selasa (18/8).
Pengedaran Uang Rupiah Kemerdekaan 75 Tahun RI untuk masyarakat umum di wilayah Provinsi Bali dimulai dari 18 Agustus 2020 dengan syarat sebagai Warga Negara Indonesia dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Periode pemesanan penukaran dan lokasi penukaran terdiri dari dua tahap yakni Tahap Pertama dari 18-30 September 2020 bertempat di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Jalan Letda Tantular No 4 Denpasar.
Tahap Kedua, dari 1 Oktober 2020 hingga selesai bertempat di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali dan sejumlah bank umum yang ditunjuk untuk melakukan kerja sama penukaran (Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA dan CIMB Niaga).
Dari total 75 juta lembar UPK 75 Tahun RI yang dicetak oleh Bank Indonesia, untuk sementara ini Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali mendapatkan ‘jatah’ lebih dari satu juta lembar (bilyet).
Trisno menambahkan, untuk memanfaatkan layanan penukaran ‘drive thru’, sebelumnya masyarakat harus melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.
Kemudian saat melakukan penukaran di BI, masyarakat wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital. "Penukaran dilakukan pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan. Yang tidak kalah penting adalah dengan tetap menggunakan masker dan menjaga jarak selama melakukan penukaran," ucap Trisno.
Sementara itu, penukaran UPK75 di KPwBI Bali pada Selasa (18/8) kemarin, berlangsung lancar. Penukaran dimulai pukul 07.00 Wita dan berakhir pukul 10.30 Wita. Sebanyak 150 lembar disiapkan pihak BI, namun 142 lembar yang telah ditukar masyarakat. Sedangkan, 8 lembar yang tersisa karena pemohon tidak hadir akibat kesalahan dalam penginputan data oleh penukar.
Sebelumnya Trisno Nugroho, sudah menyampaikan Token of Apretiation (ToA) Uang Rupiah Kemerdekaan 75 Tahun RI kepada Gubernur Bali Wayan Koster yang menjadi orang pertama yang memiliki Uang Rupiah Kemerdekaan 75 Tahun RI di wilayah Provinsi Bali. Prosesi penyerahan ToA dilaksanakan pada 17 Agustus 2020 bertempat di Gedung Gajah-Jayasabha Denpasar.
Dilansir kumparan.com, Bank Indonesia menegaskan uang rupiah khusus atau Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun dengan nominal Rp 75 ribu ini merupakan alat pembayaran yang sah. Karena itu, uang ini bisa digunakan berbelanja oleh masyarakat sama seperti transaksi dengan uang kertas lainnya. "Ini merupakan legal tender, sebagai alat pembayaran yang sah. Betul-betul bisa diberlakukan sebagai uang biasa," kata Deputi Gubernur BI, Rosmaya Hadi, dalam konferensi pers BI tentang penerbitan uang edisi khusus secara virtual, Selasa (18/8). *ant, k17
Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KpwBI) Provinsi Bali menyiapkan layanan drive thru untuk penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75) atau uang pecahan khusus dengan nominal Rp 75 ribu, sebagai upaya tetap memitigasi risiko penyebaran Covid-19.
"Dalam satu hari, kuota penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI sebanyak 150 lembar," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho dalam acara Obrolan Santai Bank Indonesia Bersama Media (OSBIM) bertajuk Mensyukuri Kemerdekaan, Memperteguh Kebhinekaan dan Menyongsong Masa Depan Gemilang, di Denpasar, Selasa (18/8).
Pengedaran Uang Rupiah Kemerdekaan 75 Tahun RI untuk masyarakat umum di wilayah Provinsi Bali dimulai dari 18 Agustus 2020 dengan syarat sebagai Warga Negara Indonesia dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Periode pemesanan penukaran dan lokasi penukaran terdiri dari dua tahap yakni Tahap Pertama dari 18-30 September 2020 bertempat di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Jalan Letda Tantular No 4 Denpasar.
Tahap Kedua, dari 1 Oktober 2020 hingga selesai bertempat di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali dan sejumlah bank umum yang ditunjuk untuk melakukan kerja sama penukaran (Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA dan CIMB Niaga).
Dari total 75 juta lembar UPK 75 Tahun RI yang dicetak oleh Bank Indonesia, untuk sementara ini Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali mendapatkan ‘jatah’ lebih dari satu juta lembar (bilyet).
Trisno menambahkan, untuk memanfaatkan layanan penukaran ‘drive thru’, sebelumnya masyarakat harus melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.
Kemudian saat melakukan penukaran di BI, masyarakat wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital. "Penukaran dilakukan pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan. Yang tidak kalah penting adalah dengan tetap menggunakan masker dan menjaga jarak selama melakukan penukaran," ucap Trisno.
Sementara itu, penukaran UPK75 di KPwBI Bali pada Selasa (18/8) kemarin, berlangsung lancar. Penukaran dimulai pukul 07.00 Wita dan berakhir pukul 10.30 Wita. Sebanyak 150 lembar disiapkan pihak BI, namun 142 lembar yang telah ditukar masyarakat. Sedangkan, 8 lembar yang tersisa karena pemohon tidak hadir akibat kesalahan dalam penginputan data oleh penukar.
Sebelumnya Trisno Nugroho, sudah menyampaikan Token of Apretiation (ToA) Uang Rupiah Kemerdekaan 75 Tahun RI kepada Gubernur Bali Wayan Koster yang menjadi orang pertama yang memiliki Uang Rupiah Kemerdekaan 75 Tahun RI di wilayah Provinsi Bali. Prosesi penyerahan ToA dilaksanakan pada 17 Agustus 2020 bertempat di Gedung Gajah-Jayasabha Denpasar.
Dilansir kumparan.com, Bank Indonesia menegaskan uang rupiah khusus atau Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun dengan nominal Rp 75 ribu ini merupakan alat pembayaran yang sah. Karena itu, uang ini bisa digunakan berbelanja oleh masyarakat sama seperti transaksi dengan uang kertas lainnya. "Ini merupakan legal tender, sebagai alat pembayaran yang sah. Betul-betul bisa diberlakukan sebagai uang biasa," kata Deputi Gubernur BI, Rosmaya Hadi, dalam konferensi pers BI tentang penerbitan uang edisi khusus secara virtual, Selasa (18/8). *ant, k17
1
Komentar