nusabali

Tim Yustisi Amankan 39 Spanduk Rokok

  • www.nusabali.com-tim-yustisi-amankan-39-spanduk-rokok

AMLAPURA, NusaBali
Tim Yustisi Karangasem dipimpin Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP I Made Aditya Sugiarta melakukan operasi penertiban kawasan bebas rokok di Desa Seraya Tengah, Kecamatan Karangasem, Selasa (18/8).

Selama operasi, petugas gabungan mengamankan 39 spanduk iklan rokok berbagai ukuran. Tim melakukan penyisiran di seluruh warung di Desa Seraya Tengah.

Seluruh spanduk iklan rokok yang ditemukan diturunkan karena bertentangan dengan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 35 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Karangasem Nomor 56 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame. Semua pemilik warung diberikan surat pernyataan bermeterai Rp 6.000 agar tidak lagi mengulangi memasang spanduk iklan rokok. Walau datang dari sales rokok agar pemilik warung menolak kemauan sales yang ingin pasang spanduk.

Kabid Gakum I Made Aditya Sugiarta didampingi Kasi Binmas I Gede Pasek Arsana meminta para pemilik warung bisa menjelaskan sesuai surat pernyataan yang telah ditandatangani. Pemasangan spanduk iklan rokok bertentangan dengan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 35 tahun 2020. Tim Yustisi Karangasem melakukan penyisiran menurunkan spanduk iklan rokok di setiap warung yang ditemukan berisi spanduk rokok. “Tim Yustisi Karangasem secara rutin melakukan penertiban menurunkan spanduk iklan rokok karena hal itu bertentangan dengan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2020," jelas Made Aditya Sugiarta. *k16

Komentar