Swalayan Belum Serius Pasarkan Produk Lokal
SEMARAPURA, NusaBali
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke sejumlah toko swalayan di Klungkung, Selasa (18/8) pagi.
Sidak untuk menindaklanjuti Pergub Bali No : 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. Namun toko swalayan belum serius pasarkan produk lokal.
Ikut sidak, Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Klungkung I Wayan Ardiasa. Dalam sidak itu, ditemukan beberapa toko berjejaring yang menjual produk lokal seperti Garam Beryodium Kusamba. Namun, mereka tidak mencantumkan produk lokal itu dalam data base toko. "Ini artinya mereka hanya mengikuti imbauan saja, tetapi tidak serius menyalurkan produk lokal," tegas Bupati Suwirta.
Oleh karena itu, bupati asal Dusun Ceningan, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida ini langsung mengimbau kembali kepada swalayan agar lebih serius menindaklanjuti Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. Kendati demikian toko-toko yang dimiliki koperasi yang dikelola oleh managemen lokal, sudah hampir semua memenuhi aturan dengan menjual produk lokal. "Nah, ini nantinya harus dijadikan contoh toko swalayan yang lainnya,” harap Bupati Suwirta.
Bupati Suwirta juga meminta agar masing-masing swalayan wajib menyiapkan satu gondola tempat pajangan, dan berisi tulisan produk lokal, baik itu produk khas Klungkung, dan UMKM lainnya. "Mereka juga mempunyai kewajiban juga untuk membina UMKM lokal yang menghasilkan produk-produk tersebut, untuk layak untuk layak masuk ke swalayan modern," katanya. Bupati Suwirta mengimbau agar tidak ada lagi toko swalayan yang memasang iklan rokok, upaya ini dilakukan agar seluruh toko bisa taat dan tertib mengikuti perda KTR (Kawasan Tanpa Rokok) dengan sebaik-baiknya. *wan
Komentar