Disdukcapil Keluarkan 23 Akta Kematian Selama Covid
AMLAPURA, NusaBali
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karangasem telah mengeluarkan 23 akta kematian semenjak Karangasem terpapar pandemi Covid-19.
Sementara pengajuan akta kematian sebanyak 46. Akta kematian untuk keperluan klaim asuransi dan pihak asuransi melakukan kroscek ke Disdukcapil Karangasem.
Kadisdukcapil Karangasem, Ni Ketut Puspa Kumari, mengatakan warga yang datang mengajukan akta kematian adalah dari keluarga almarhum sebagai pewaris klaim asuransi. Mereka membawa surat keterangan dari kalian banjar dinas atau kepala lingkungan yang menguatkan warga bersangkutan telah meninggal. Setelah akta kematian diterbitkan, warga menyetorkan ke petugas asuransi. Selanjutnya petugas asuransi melakukan kroscek ke Kantor Disdukcapil Karangasem guna mendapatkan keterangan secara langsung dari petugas Disdukcapil Karangasem.
Sehingga petugas asuransi dapat laporan dari dua pihak, selain dari keluarga almarhum juga dari Disdukcapil Karangasem. Dengan demikian, klaim asuransi bisa diproses. “Yang datang ke Kantor Disdukcapil Karangasem bergantian, setelah pihak keluarga almarhum mengurus akta kematian, menyusul petugas asuransi datang menanyakan kebenaran warga meninggal," kata Puspa Kumari, Selasa (18/8). Dari 23 akta kematian yang telah dikeluarkan, semuanya terkait Covid-19, akta kematian yang lain masih dalam proses. *k16
1
Komentar