PN Denpasar Lockdown, Kejari Tunda 100 Perkara
DENPASAR, NusaBali
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memastikan tidak ada lagi yang terpapar Covid-19, seperti yang menimpa 3 hakim dan 2 staf sebelumnya.
Kepastian ini didapat setelah dilakukan uji swab ulang, Rabu (19/8), dengan hasil negatif. Namun, PN Denpasar tetap di-lockdown selama 14 hari, hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar terpaksa menunda 100 perkara.
Wakil Ketua PN Denpasar, I Wayan Gde Rumega, mengatakan pihaknya sudah menggelar uji swab ulang terhadap hakim dan staf yang sebelumnya reaktif berdasar rapid test. Perintah uji swab ulang itu datang langsung dari Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
“Hasilnya cukup memuaskan, di mana hasil swab semuanya negatif. Berarti tidak ada penambahan kasus (Covid-19, Red) lagi di PN Denpasar,” ujar Wayan Gde Rumega didampingi Jubir PN Denpasar, I Made Pasek, saat dikonfirmasi NusaBali, Kamis (20/8).
Menurut Rumega, uji swab ulang yang digelar PN Denpasar bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Denpasar. Untuk anggaran uji swab, itu menjadi tanggung jawab Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19. “Semua sudah ditanggung Tim Satgas Covid,” katanya.
Ditanya soal kondisi 3 hakim dan 2 staf PN Denpasar yang dinyatakan positif Covid-19, menurut Rumega, semua dalam keadaan baik. Tidak ada dari mereka yang mengalami gangguan pernafasan atau lainnya. “Semua dalam kondisi sehat, mereka kini menjalani karantina mandiri,” tegas hakim asal Karangasem ini.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta, mengatakan sudah melakukan koordinasi dengan PN Denpasar terkait lockdown selama 2 minggu di pengadilan. “Sudah koordinasi, hasilnya seluruh persidangan ditunda hingga dua pekan. Tapi, untuk pelimpahan kasus masih diterima,” ujar Eka Widanta saat dihubungi terpisah, Kamis kemarin.
Menurut Eka Widanta, dengan lockdown berujun ditiadakannya persidangan di PN Denpasar selama 14 hari, ada sekitar 100 perkara yang ditangani Kejari Denpasar terpaksa harus ditunda. Dari jumlah perkara tersebut, tidak ada yang mendesak untuk disidangkan.
“Kalau dikalkulasi selama seminggu itu ada sekitar 100 perkara di Kejari Denpasar yang harus disidangkan. Tapi, semua persidangan itu masih memungkinkan untuk ditunda dua minggu. Tidak ada tahanan yang masa tahanannya akan habis,” jelas Eka Widanta sembari memastikan seluruh jaksa di Kejari Denpasar dalam kondisi sehat, tak ada yang terpapar Covid-19.
PN Denpasar sendiri di-lockdown selama 14 hari, 18 Agustus hingga 2 September 2020, setelah ada 3 hakim dan 2 staf yang terkinfirmasi posituf Corona. Munculnya klaster baru penyebaran Covid-19 di PN Denpasar ini, cukup mengagetkan. Pasalnya, sejak pandemi Covid-19, Maret 2020 lalu, sidang di PN Denpasar lebih banyak dilakukan secara telekonferensi atau daring. Untuk sidang tatap muka (konvensional), bisa dihitung dengan jari.
Wakil Ketua PN Denpasar, Wayan Gde Rumega, mengatakan dengan adanya 3 hakim dan 2 staf terpapar virus Coriona ini,. PN Denpasar langsung menutup sementara seluruh pelayanan dan persidangan selama dua pekan, sedjak 8 Agustus 2020. Selain itu, seluruh proses pelimpahan perkara dari kejaksaan juga dihentikan sementara. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di PN Denpasar.
Sedangkan Panitera Sekretaris PN Denpasar, Rotua Roosa Mathilda Tampubolon, mengatakan untuk pelayanan pendaftaran upaya hukum banding, kasasi, dan PK (Peninjauan Kembali), baik perkara pidana/Tipikor maupun perkara Perdata/PHI, serta surat keterangan mendesak, masih akan dilayani di PN Denpasar, mulai pagi pukul 08.30 Wita hingga sore pukul 15.00 Wita. “Untuk sidang yang masa penahanannya akan habis, tetap akan dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan,” papar Matilda. *rez
Komentar