Razia Angkutan dan Guide Illegal
Puluhan pelanggar yang terjaring razia akan menjalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Tabanan
TABANAN, NusaBali
Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali bersama Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Provinsi Bali menggelar razia gabungan di jalur wisata ke Bedugul tepatnya memasuki wilayah Desa Luwus, Kecamatan Baturiti, Tabanan pada Kamis (6/10).
Kepala Seksi Penegakan Hukum Satpol PP Provinsi, I Ketut Pongres Language didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dishubkominfo Provinsi Bali I Ketut Gede Subagiarta menjelaskan, razia yang secara rutin telah dilaksanakan ini untuk menegakkan Perda No 8 tahun 2000 tentang Pembatasan Memasukkan Kendaraan Bermotor Bekas dan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pramuwisata.
"Hal ini kami lakukan sebagai antisipasi adanya kendaraan angkutan umum yang beroperasi illegal dan guide illegal yang mengganggu kenyamanan dalam pariwisata," kata Ketut Pongres.
Diungkapkan, selama ini, biasanya, pelanggaran yang paling banyak ditemui dimana angkutan pribadi yang dikomersilkan, sehingga izinnya tersebut jelas tidak ada. “Ada pula ketika segala kelengkapan baik itu kartu pengawasan angkutan sewa atau kartu pengawasan angkutan pariwisata telah ada, guidenya sendiri yang bermasalah tidak mempunyai lisensi Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP). Sehingga dalam satu kendaraan itu, bisa saja terjadi tiga pelanggaran," jelasnya.
Dijelaskan, terkait Perda No 8 tahun 2000 tentang Pembatasan Memasukkan Kendaraan Bermotor Bekas, jika ada kendaraan angkutan barang plat luar yang menetap di Bali dan umurnya sudah diatas 5 tahun harus diproses ke pengadilan, sementara yang dibawah 5 tahun harus dilakukan mutasi atau ganti plat. "Sesuai perda bahwa dilarang memasukkan kendaraan plat luar di atas umur 5 tahun," tegas Pongres.
Ditambahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dishubkominfo Provinsi Bali, I Ketut Gede Subagiarta, sampai saat ini banyak masyarakat yang ‘kucing-kucingan’ terhadap kendaraan pribadi yang dikomersilkan ketika terjaring. “Kadang mereka jelas-jelas mengajak tamu, namun dibilang keluarganya dengan berbagai tipu daya. Nah, ini banyak yang dilakukan oleh masyarakat domestik, kalau yang asing pasti mereka sewa," ungkapnya.
Dikatakan Subagiarta, bagi pelanggar yang terjaring razia, akan menjalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Tabanan. “Bagi pelanggar Perda Pramuwisata yang ditangani Satpol PP akan menghadiri sidang pada Selasa (18/9). Sementara yang melanggar Perda No 8 tahun 2000 yang ditangani Dishubkominfo akan menjalani sidang pada Kamis (20/9),” jelasnya.
Disebutkan, bagi yang melanggar Perda No 8 tahun 2000 terancam kurungan 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 juta, sedangkan bagi yang melanggar Perda Pramuwisata terancam kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 Juta. "Ya, nanti tergantung dari putusan hakim," tambah Subagiarta.
Meski sudah berulangkali digelar razia, ternyata pelanggar masih saja banyak terjaring. Seperti dalam razia yang digelar, kemarin, tercatat belasan kendaraan yang melanggar Perda No 8 tahun 2000 dan tiga orang guide yang melanggar Perda Pramuwisata karena tidak mempunyai lisensi lisensi Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP).
Sementara salah satu pengendara, Dedi, yang berasal dari Denpasar, terjaring razia karena belum bisa menunjukkan kartu pengawasan angkutan sewa. "Ya, saya kan sopir saya tidak tahu kendaraan ini kan diberikan sama pihak hotel. Saya masih hubungi pihak hotel agar tidak terjaring," ujarnya. * cr61
Kepala Seksi Penegakan Hukum Satpol PP Provinsi, I Ketut Pongres Language didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dishubkominfo Provinsi Bali I Ketut Gede Subagiarta menjelaskan, razia yang secara rutin telah dilaksanakan ini untuk menegakkan Perda No 8 tahun 2000 tentang Pembatasan Memasukkan Kendaraan Bermotor Bekas dan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pramuwisata.
"Hal ini kami lakukan sebagai antisipasi adanya kendaraan angkutan umum yang beroperasi illegal dan guide illegal yang mengganggu kenyamanan dalam pariwisata," kata Ketut Pongres.
Diungkapkan, selama ini, biasanya, pelanggaran yang paling banyak ditemui dimana angkutan pribadi yang dikomersilkan, sehingga izinnya tersebut jelas tidak ada. “Ada pula ketika segala kelengkapan baik itu kartu pengawasan angkutan sewa atau kartu pengawasan angkutan pariwisata telah ada, guidenya sendiri yang bermasalah tidak mempunyai lisensi Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP). Sehingga dalam satu kendaraan itu, bisa saja terjadi tiga pelanggaran," jelasnya.
Dijelaskan, terkait Perda No 8 tahun 2000 tentang Pembatasan Memasukkan Kendaraan Bermotor Bekas, jika ada kendaraan angkutan barang plat luar yang menetap di Bali dan umurnya sudah diatas 5 tahun harus diproses ke pengadilan, sementara yang dibawah 5 tahun harus dilakukan mutasi atau ganti plat. "Sesuai perda bahwa dilarang memasukkan kendaraan plat luar di atas umur 5 tahun," tegas Pongres.
Ditambahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dishubkominfo Provinsi Bali, I Ketut Gede Subagiarta, sampai saat ini banyak masyarakat yang ‘kucing-kucingan’ terhadap kendaraan pribadi yang dikomersilkan ketika terjaring. “Kadang mereka jelas-jelas mengajak tamu, namun dibilang keluarganya dengan berbagai tipu daya. Nah, ini banyak yang dilakukan oleh masyarakat domestik, kalau yang asing pasti mereka sewa," ungkapnya.
Dikatakan Subagiarta, bagi pelanggar yang terjaring razia, akan menjalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Tabanan. “Bagi pelanggar Perda Pramuwisata yang ditangani Satpol PP akan menghadiri sidang pada Selasa (18/9). Sementara yang melanggar Perda No 8 tahun 2000 yang ditangani Dishubkominfo akan menjalani sidang pada Kamis (20/9),” jelasnya.
Disebutkan, bagi yang melanggar Perda No 8 tahun 2000 terancam kurungan 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 juta, sedangkan bagi yang melanggar Perda Pramuwisata terancam kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 Juta. "Ya, nanti tergantung dari putusan hakim," tambah Subagiarta.
Meski sudah berulangkali digelar razia, ternyata pelanggar masih saja banyak terjaring. Seperti dalam razia yang digelar, kemarin, tercatat belasan kendaraan yang melanggar Perda No 8 tahun 2000 dan tiga orang guide yang melanggar Perda Pramuwisata karena tidak mempunyai lisensi lisensi Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP).
Sementara salah satu pengendara, Dedi, yang berasal dari Denpasar, terjaring razia karena belum bisa menunjukkan kartu pengawasan angkutan sewa. "Ya, saya kan sopir saya tidak tahu kendaraan ini kan diberikan sama pihak hotel. Saya masih hubungi pihak hotel agar tidak terjaring," ujarnya. * cr61
Komentar