nusabali

Viral, Warga Cari Nomor Antrean Hingga Menginap

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tabanan Membeludak

  • www.nusabali.com-viral-warga-cari-nomor-antrean-hingga-menginap

TABANAN, NusaBali
Warga Tabanan mencari nomor antrean di kantor BPJS Ketenagakerjaan Tabanan hingga terpaksa menginap, viral di media sosial (medsos).

Mereka yang menginap disebutkan untuk mencairkan klaim saldo jaminan hari tua (JHT) akibat berhenti dari tempatnya bekerja. Dalam postingan yang viral BPJS Ketenagakerja Tabanan juga disebutkan membatasi jumlah nomor antrean hingga 20 nomor.

Kepala Unit BPJS Ketenagakerjaan Tabanan Toni Hidayat, menegaskan BPJS Tabanan tidak ada membatasi nomor antrean. Pelayanan dilakukan bertahap serta dilakukan per gelombang.

“Pembatasan secara fisik tidak terjadi di kantor kami, kalaupun ada nomor antrean sampai 20 nomor, itu nomor antrean per interval. Karena jika diberikan nomor antrean waktu pagi sampai 50 nomor, itu terlalu bertumpuk, sehingga kami siasati bertahap. Jadi ada gelombang 1 sebanyak 20 nomor, dan nomor berikutnya di gelombang berikutnya. Di samping itu, kantor kami juga kecil, tidak bisa menampung hingga ratusan orang,” ungkap Toni Hidayat, Senin (24/8).

Dikatakannya, terkait adanya warga yang sampai menginap untuk mencari nomor antrean, hal tersebut tidak perlu dilakukan. Meski proses klaim JHT membeludak sejak pandemi, klaim JHT bisa dilakukan secara online lewat layanan Lapak Asik.

Lagi pula secara prosedur, kantor BPJS juga baru buka pukul 08.00 Wita. “Karena klaim lagi membeludak, mungkin peserta yang sampai menginap saling komunikasi dengan peserta lain supaya cepat dapat nomor antrean. Jadi mereka mensiasati dengan datang lebih awal,” kata Toni Hidayat.

Dijelaskannya, klaim online malah lebih mudah dilakukan karena bisa dikerjakan di rumah. Setelah syarat pengajuan klaim selesai dilakukan, tinggal ditunggu konfirmasi melalui video call. Dan kalau sudah dinyatakan lengkap, data sudah valid tinggal menunggu cair di rekening yang bersangkutan. Sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor.

Namun masyarakat lebih memilih untuk offline, meskipun yang online lebih mudah. “Klaim secara online jangkauannya nasional di mana pun boleh. Kalaupun ada yang macet klaim dari online, kemungkinan data peserta ada yang kurang valid,” jelasnya.

Toni Hidayat menambahkan selama pandemic, masyarakat yang klaim JHT ke BPJS Tabanan memang membeludak. Total klaim sejak mulai pandemi Covid-19 pada Maret hingga per 24 Agustus 2020 sekitar 2.100. Dan layanan klaim per hari rata-rata 40 – 50 orang. “Sementara yang mengajukan klaim per hari mencapai 70 orang, biasanya awal bulan paling banyak,” katanya.

Meskipun demikian, Toni Hidayat menegaskan kembali, masyarakat yang akan mengklaim JHT tidak perlu sampai menginap. Semasih persyaratan dan dokumen yang dibawa lengkap, proses klaim dipastikan lancar. Biasanya proses klaim paling lambat sejak pengajuan dokumen sampai 7 hari dan paling cepat antara 1–3 hari.

Adapun syarat yang harus dibawa ketika hendak klaim JHT, pertama harus bawa kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, kemudian KTP asli, kartu keluarga (KK), Surat Keterangan Berhenti Bekerja, buku rekening, foto diri, mengisi formulir JHT, jika saldo lebih dari Rp 50 juta, diminta menyiapkan NPWP (nomor pokok wajib pajak).

“Kalau dokumen peserta sudah lengkap dan datang sesuai jam kerja, berkas akan diverifikasi. Kalau berkas dinyatakan lengkap maka bisa langsung cair. Kalau belum lengkap harus dilengkapi dengan baik,” tegasnya. *des

Komentar