Dugaan Kasus Pencabulan Bocah Terjadi di Busungbiu
Pelaku berumur 55 tahun adalah tetangga korban berumur 9 tahun. Kini tak diketahui berada di mana terduga pelaku setelah pelaporan kepolisian.
SINGARAJA, NusaBali
Belum lama setelah adanya laporan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur berinisial EM, 5, oleh mantan seorang Pegawai Negeri Sipil berinisial IGBSP, 60, yang terjadi di wilayah Kecamatan Seririt, kini pihak Polres Buleleng kembali menerima laporan kasus serupa.
Kali ini, laporan ditujukan kepada seorang berinisial IPA, 55, warga Desa Tista, Kecamatan Busungbiu atas tuduhan pencabulan terhadap seorang bocah berusia 9 tahun berinisial KBW, yang tidak lain adalah tetangga terlapor.
Ayah korban, INAW menuturkan sejatinya ia sudah melayangkan laporan atas dugaan pencabulan terhadap anaknya pada 14 Agustus lalu. Namun baru dilakukan pemanggilan pemeriksaan kembali oleh penyidik Unit PPA Reskrim Polres Buleleng. "Anak kami diminta visum ke RSUD oleh penyidik. Padahal sebelum saat melapor sudah kami minta. Namun sekarang baru disetujui," ucapnya, Senin (24/8).
Ia mengatakan, anaknya menjadi korban dugaan pencabulan, lantaran pelaku IPA melakukan hal yang tak senonoh terhadap anaknya dengan meraba-raba alat kemaluan korban. "Saya ketahui setelah anak melapor. Kejadian tersebut terjadi di rumah. Atas kejadian ini saya langsung melaporkan ke pihak desa untuk meminta pertanggungjawaban dari IPA," sambungnya.
Kendati telah melapor ke desa, namun IPA malah menghilang dari desa ketika akan dilakukan pemanggilan terhadapnya. Akhirnya ayah dari KBW memutuskan membawa kasus ini ke Unit PPA Reskrim Polres Buleleng dengan laporan nomor LP-B/101/VI/2020/BALI/RES Buleleng tertanggal 14 Agustus. "Saya berharap Polres Buleleng dapat serius menuntaskan kasus ini," harapnya.
Sementara itu Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya membenarkan adanya laporan dugaan persetubuhan tersebut dengan salah seorang korban di wilayah Kecamatan Busungbiu. "Ya pada 14 Agustus lalu orangtua korban telah melapor ke Polres Buleleng atas dugaan pencabulan anak di bawah umur," singkatnya.
Sejauh ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pemanggilan saksi-saksi dalam kasus ini. Kemudian kepada korban juga sudah dilakukan visum. Disinggung mengenai lambatnya visum yang dilakukan oleh penyidik PPA Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya menyebutkan karena hambatan teknis yang terjadi. "Kali ini korban bersama ayahnya telah divisum di RSUD Buleleng sekaligus menjalani pemeriksaan psikis untuk proses penyelidikan," pungkasnya.*cr75
Kali ini, laporan ditujukan kepada seorang berinisial IPA, 55, warga Desa Tista, Kecamatan Busungbiu atas tuduhan pencabulan terhadap seorang bocah berusia 9 tahun berinisial KBW, yang tidak lain adalah tetangga terlapor.
Ayah korban, INAW menuturkan sejatinya ia sudah melayangkan laporan atas dugaan pencabulan terhadap anaknya pada 14 Agustus lalu. Namun baru dilakukan pemanggilan pemeriksaan kembali oleh penyidik Unit PPA Reskrim Polres Buleleng. "Anak kami diminta visum ke RSUD oleh penyidik. Padahal sebelum saat melapor sudah kami minta. Namun sekarang baru disetujui," ucapnya, Senin (24/8).
Ia mengatakan, anaknya menjadi korban dugaan pencabulan, lantaran pelaku IPA melakukan hal yang tak senonoh terhadap anaknya dengan meraba-raba alat kemaluan korban. "Saya ketahui setelah anak melapor. Kejadian tersebut terjadi di rumah. Atas kejadian ini saya langsung melaporkan ke pihak desa untuk meminta pertanggungjawaban dari IPA," sambungnya.
Kendati telah melapor ke desa, namun IPA malah menghilang dari desa ketika akan dilakukan pemanggilan terhadapnya. Akhirnya ayah dari KBW memutuskan membawa kasus ini ke Unit PPA Reskrim Polres Buleleng dengan laporan nomor LP-B/101/VI/2020/BALI/RES Buleleng tertanggal 14 Agustus. "Saya berharap Polres Buleleng dapat serius menuntaskan kasus ini," harapnya.
Sementara itu Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya membenarkan adanya laporan dugaan persetubuhan tersebut dengan salah seorang korban di wilayah Kecamatan Busungbiu. "Ya pada 14 Agustus lalu orangtua korban telah melapor ke Polres Buleleng atas dugaan pencabulan anak di bawah umur," singkatnya.
Sejauh ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pemanggilan saksi-saksi dalam kasus ini. Kemudian kepada korban juga sudah dilakukan visum. Disinggung mengenai lambatnya visum yang dilakukan oleh penyidik PPA Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya menyebutkan karena hambatan teknis yang terjadi. "Kali ini korban bersama ayahnya telah divisum di RSUD Buleleng sekaligus menjalani pemeriksaan psikis untuk proses penyelidikan," pungkasnya.*cr75
1
Komentar