Kasus Persetubuhan Anak Kandung di Tabanan Segera Dilimpahkan
TABANAN, NusaBali
Kasus persetubuhan yang dilakukan tersangka Muhamad Safari Purnomo, 36, terhadap anak kandungnya JMA, 15, terus berlanjut.
Terbaru kasus ini sedang dalam tahap pemeriksaan berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tabanan. Namun berkas belum dilimpahkan karena masih berkoordinasi terkait kelengkapan pemeriksaan.
Kanit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Tabanan, Ipda I Putu Eka Pryanata seijin Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP I Made Pramasetia, menjelaskan berkas perkara kasus persetubuhan sedang diteliti JPU.
Berkas belum dikirim secara resmi karena masih koordinasi. “Koordinasi yang dimaksud untuk melengkapi berkas perkara tersebut,” ujar Ipda Eka Pryanata, Senin (24/8). Dikatakan, jika memang berkas sudah lengkap baru dilanjutkan pengiriman berkas perkara. Kemudian dilanjutkan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada JPU. “Minggu depan target kami berkas sudah dikirim ke JPU,” tegasnya.
Sementara sejak awal dilakukan pemeriksaan, polisi sudah memeriksa 6 orang saksi dalam kasus persetubuhan ini. Enam saksi yang diperiksa ini termasuk dengan korban. Selain itu korban juga sudah menjalani pemeriksaan psikologi dan hasilnya korban memang memiliki kekurangan dalam Intelektual karena kurang mendapatkan pendidikan yang maksimal. Namun sekarang korban dalam keadaan sehat dan aktif. “Kondisi korban sehat dan aktif tidak ada hambatan dalam berkomunikasi,” tegasnya.
Untuk sekarang korban sudah dititip di rumah aman yang bekerjasama dengan Dinas Sosial Tabanan, sedangkan tersangka masih mendekam di sel tahanan Polres Tabanan.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus persetubuhan terungkap setelah korban JMA melapor ke Polres Tabanan pada, Selasa (28/7) lalu. Korban melapor karena sudah tidak tahan dengan kelakukan sang ayah. Di mana aksi bejat yang dilakukan ayahnya sudah berlangsung sejak tahun 2012 atau saat korban masih berusia 8 tahun. *des
Komentar