Tiga WNA Rusia Dideportasi
MANGUPURA, NusaBali
Tiga orang warga negara asing (WNA) asal Rusia dideportasi oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Jimbaran, pada Senin (24/8) malam sekitar pukul 21.00 Wita.
Pendeportasian terhadap WNA ini karena ketiganya melanggar UU tentang Keimigrasian saat berada di Bali. Selain dideportasi, ketiga WNA tersebut juga masuk dalam daftar pencekalan.
Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali I Putu Surya Darma, menerangkan pendeportasian terhadap tiga WNA Rusia ini dilakukan pada Senin malam pukul 21.00 Wita. Tiga WNA Rusia yang dideportasi adalah, Aleksey Grigoryev, 37, Pavel Ivanov, 34, dan Marat Minnubaev, 36. Mereka dideportasi karena melakukan pelanggaran saat berada di Bali. “Pada Senin malam kami deportasi mereka. Sesuai dengan jadwal dan hasil koordinasi dengan pihak Rusia,” kata Surya Darma, Senin (24/8) malam.
Menurut Surya Darma, tiga WNA Rusia ini dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, diterbangkan ke Rusia menggunakan maskapai Rossiya Airlines dengan nomor penerbangan SU 6296 rute Denpasar – Moscow. Ketiganya dideportasi karena melanggar pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Sebelum dideportasi, tiga WNA Rusia ini sempat ditahan di Rudenim Rumah Detensi Imigrasi) Jimbaran. Mereka diamankan oleh tim kami dan diamankan di Rudenim sejak 10 Agustus lalu,” ungkap Surya Darma, seraya menyebut ketiganya juga masuk dalam daftar cekal. *dar
Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali I Putu Surya Darma, menerangkan pendeportasian terhadap tiga WNA Rusia ini dilakukan pada Senin malam pukul 21.00 Wita. Tiga WNA Rusia yang dideportasi adalah, Aleksey Grigoryev, 37, Pavel Ivanov, 34, dan Marat Minnubaev, 36. Mereka dideportasi karena melakukan pelanggaran saat berada di Bali. “Pada Senin malam kami deportasi mereka. Sesuai dengan jadwal dan hasil koordinasi dengan pihak Rusia,” kata Surya Darma, Senin (24/8) malam.
Menurut Surya Darma, tiga WNA Rusia ini dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, diterbangkan ke Rusia menggunakan maskapai Rossiya Airlines dengan nomor penerbangan SU 6296 rute Denpasar – Moscow. Ketiganya dideportasi karena melanggar pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Sebelum dideportasi, tiga WNA Rusia ini sempat ditahan di Rudenim Rumah Detensi Imigrasi) Jimbaran. Mereka diamankan oleh tim kami dan diamankan di Rudenim sejak 10 Agustus lalu,” ungkap Surya Darma, seraya menyebut ketiganya juga masuk dalam daftar cekal. *dar
Komentar