PN Eksekusi Lahan di Tegal Jambangan
GIANYAR, NusaBali
Pengadilan Negeri (PN) Gianyar mengeksekusi 22 are lahan di kawasan Tegal Jambangan, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Senin (24/8).
Putusan eksekusi dibacakan oleh Panitera PN Gianyar I Wayan Puja Artawa. Sekitar 50 personel kepolisian dari Polsek Ubud dan Polres Gianyar berjaga-jaga mengantisipasi adanya gesekan.
Pemohon eksekusi Tjokorda Raka Kerthyasa alias Cok Ibah, selaku pangempon Pura Taman Kemuda Saraswati, Ubud. Sementara pihak tereksekusi, I Made Geliling. Dalam putusan pengadilan, tanah 22 are yang sebelumnya dikelola oleh I Made Geliling, secara sah merupakan milik Pura Taman Kemuda Saraswati, Ubud.
Pantauan di lokasi, eksekusi lahan hanya sebatas pembacaan putusan eksekusi dari pengadilan. Sama sekali tidak ada perobohan bangunan maupun pohon. Lahan eksekusi tersebut berupa tegalan. Meski terdapat banyak tanaman, pihak pengeksekusi tidak menyentuh satupun tanaman tersebut.
Panitera PN Gianyar I Wayan Puja Artawa mengatakan, sebelum eksekusi telah digelar penjajakan beberapa hari lalu. Saat itu, pihak pengadilan memberikan pertimbangan agar pihak tereksekusi memindahkan hal-hal pribadi di kawasan lahan eksekusi. "Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan, maka eksekusi ini diawasi oleh pihak keamanan. Hari ini, pihak tereksekusi tidak hadir. Karena tidak ada pertanyaan, maka eksekusi lahan sudah boleh dilakukan,” ujarnya.
Kapolsek Ubud AKP I Gede Sudyatmaja mengatakan guna mengantisipasi gesekan antar warga, ada 50 personel ditugaskan mengawasi jalannya eksekusi. Dia bersyukur karena eksekusi berjalan kondusif. “Lahan yang dieksekusi 22 are, tidak ada bangunan hanya berupa tegalan. Sampai berakhirnya eksekusi berjalan kondusif,” ujarnya.
Pihak tereksekusi yang diwakili anak I Made Geliling, I Nyoman Suparsa datang saat eksekusi telah berakhir. Dia tidak bisa berbuat banyak karena saat itu pihak PN Gianyar telah meninggalkan lokasi. Saat ditanya apa yang akan dilakukan usai eksekusi ini, Suparsa mengatakan akan menyerahkan pada kuasa hukumnya. “Kalau nanti ada jalan, saya akan serahkan pada kuasa hukum saya,” ujarnya singkat.
Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Cokorda Oka Yudhana SH mengatakan, sebelum ekskusi berjalan, perlawanan sengketa tanah ini sudah sampai di tahap Peninjauan Kembali (PK). Sejatinya, permohonan eksekusi tersebut telah dilakukan sejak lama. Namun karena terbentur pandemi Covid-19, dan adanya imbauan pemerintah tentang social distancing, sehingga eksekusi sempat ditunda dalam waktu yang relatif lama. "Sebenarnya sudah lama kita mohon eksekusi, tapi karena ada Covid-19 jadinya diundur. Baru hari ini bisa dilakukan. Terkait luas yang dieksekusi itu, sesuai sertifikat seluas 22 are. Tanah itu memang milik Pura Taman Kemuda Saraswati," ujarnya. *nvi
Pemohon eksekusi Tjokorda Raka Kerthyasa alias Cok Ibah, selaku pangempon Pura Taman Kemuda Saraswati, Ubud. Sementara pihak tereksekusi, I Made Geliling. Dalam putusan pengadilan, tanah 22 are yang sebelumnya dikelola oleh I Made Geliling, secara sah merupakan milik Pura Taman Kemuda Saraswati, Ubud.
Pantauan di lokasi, eksekusi lahan hanya sebatas pembacaan putusan eksekusi dari pengadilan. Sama sekali tidak ada perobohan bangunan maupun pohon. Lahan eksekusi tersebut berupa tegalan. Meski terdapat banyak tanaman, pihak pengeksekusi tidak menyentuh satupun tanaman tersebut.
Panitera PN Gianyar I Wayan Puja Artawa mengatakan, sebelum eksekusi telah digelar penjajakan beberapa hari lalu. Saat itu, pihak pengadilan memberikan pertimbangan agar pihak tereksekusi memindahkan hal-hal pribadi di kawasan lahan eksekusi. "Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan, maka eksekusi ini diawasi oleh pihak keamanan. Hari ini, pihak tereksekusi tidak hadir. Karena tidak ada pertanyaan, maka eksekusi lahan sudah boleh dilakukan,” ujarnya.
Kapolsek Ubud AKP I Gede Sudyatmaja mengatakan guna mengantisipasi gesekan antar warga, ada 50 personel ditugaskan mengawasi jalannya eksekusi. Dia bersyukur karena eksekusi berjalan kondusif. “Lahan yang dieksekusi 22 are, tidak ada bangunan hanya berupa tegalan. Sampai berakhirnya eksekusi berjalan kondusif,” ujarnya.
Pihak tereksekusi yang diwakili anak I Made Geliling, I Nyoman Suparsa datang saat eksekusi telah berakhir. Dia tidak bisa berbuat banyak karena saat itu pihak PN Gianyar telah meninggalkan lokasi. Saat ditanya apa yang akan dilakukan usai eksekusi ini, Suparsa mengatakan akan menyerahkan pada kuasa hukumnya. “Kalau nanti ada jalan, saya akan serahkan pada kuasa hukum saya,” ujarnya singkat.
Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Cokorda Oka Yudhana SH mengatakan, sebelum ekskusi berjalan, perlawanan sengketa tanah ini sudah sampai di tahap Peninjauan Kembali (PK). Sejatinya, permohonan eksekusi tersebut telah dilakukan sejak lama. Namun karena terbentur pandemi Covid-19, dan adanya imbauan pemerintah tentang social distancing, sehingga eksekusi sempat ditunda dalam waktu yang relatif lama. "Sebenarnya sudah lama kita mohon eksekusi, tapi karena ada Covid-19 jadinya diundur. Baru hari ini bisa dilakukan. Terkait luas yang dieksekusi itu, sesuai sertifikat seluas 22 are. Tanah itu memang milik Pura Taman Kemuda Saraswati," ujarnya. *nvi
1
Komentar