KPU Kaji Syarat Swab Test untuk Bakal Calon di Pilkada 2020
JAKARTA, NusaBali
KPU mendapat masukan agar calon kepala daerah di Pilkada 2020 menjalani swab test.
KPU berupaya mengusulkan revisi aturan Pilkada untuk mengakomodir syarat ini. "Nah dalam perjalanannya, KPU melakukan pembahasan dengan beberapa stakeholder, termasuk salah satunya dengan IDI, Ikatan Dokter Indonesia. Kemudian mendapat masukan terkait dengan perlunya dan pentingnya melakukan swab test kepada bakal pasangan calon," kata Arief saat konferensi pers di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (24/8).
Arief ingin agar peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana COVID-19 direvisi. Dengan revisi, aturan wajib swab test bisa diterapkan. Arief mengatakan rapat dengan DPR ini juga akan membahas tentang 3 peraturan KPU.
"Kedua, KPU juga sudah mempersiapkan 3 peraturan KPU untuk dilakukan pembahasan dalam rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR hari ini, ya. Peraturan KPU tentang kampanye, dana kampanye, dan pencalonan," lanjutnya.
Dia menambahkan KPU juga telah selesai melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) untuk Pilkada 2020. Masukan dan catatan Bawaslu tentang coklit ini, lanjutnya, telah selesai ditindaklanjuti.
"Kami sudah perintahkan KPU provinsi, KPU kabupaten/kota. Dan KPU kabupaten/kota sudah memerintahkan PPK, PPS, dan PPDP untuk melakukan pengecekan klarifikasi terhadap temuan tersebut," ungkapnya.
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, menambahkan setiap bakal calon harus menjalani swab test sebelum pemeriksaan kesehatan. "Jadi pada intinya, singkatnya poinnya begini. Intinya waktu pemeriksaan kesehatan... Sebelum dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan tes swab. Kalau negatif, maka kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan," kata Hasyim dalam rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin kemarin dilansir detik.com.
Bila hasil swab test menunjukkan positif Corona, maka bakal calon tersebut harus melakukan isolasi mandiri dahulu. Setelah mengakhiri isolasi mandiri dan hasil swab test lanjutan negatif, bakal calon bisa melanjutkan pemeriksaan kesehatan. *
Arief ingin agar peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana COVID-19 direvisi. Dengan revisi, aturan wajib swab test bisa diterapkan. Arief mengatakan rapat dengan DPR ini juga akan membahas tentang 3 peraturan KPU.
"Kedua, KPU juga sudah mempersiapkan 3 peraturan KPU untuk dilakukan pembahasan dalam rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR hari ini, ya. Peraturan KPU tentang kampanye, dana kampanye, dan pencalonan," lanjutnya.
Dia menambahkan KPU juga telah selesai melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) untuk Pilkada 2020. Masukan dan catatan Bawaslu tentang coklit ini, lanjutnya, telah selesai ditindaklanjuti.
"Kami sudah perintahkan KPU provinsi, KPU kabupaten/kota. Dan KPU kabupaten/kota sudah memerintahkan PPK, PPS, dan PPDP untuk melakukan pengecekan klarifikasi terhadap temuan tersebut," ungkapnya.
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, menambahkan setiap bakal calon harus menjalani swab test sebelum pemeriksaan kesehatan. "Jadi pada intinya, singkatnya poinnya begini. Intinya waktu pemeriksaan kesehatan... Sebelum dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan tes swab. Kalau negatif, maka kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan," kata Hasyim dalam rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin kemarin dilansir detik.com.
Bila hasil swab test menunjukkan positif Corona, maka bakal calon tersebut harus melakukan isolasi mandiri dahulu. Setelah mengakhiri isolasi mandiri dan hasil swab test lanjutan negatif, bakal calon bisa melanjutkan pemeriksaan kesehatan. *
1
Komentar