nusabali

Tidak Pakai Masker, Denda Rp 100.000

Pemprov Bali Keluarkan Pergub Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Cegah Covid-19

  • www.nusabali.com-tidak-pakai-masker-denda-rp-100000

Berdasarkan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020, pelaku usaha yang tidak menyediakan protokol kesehatan cegah Covid-19 didenda Rp 1 juta

DENPASAR, NusaBali
Pemprov Bali memberlakukan denda administratif Rp 100.000 bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Untuk kalangan pelaku usaha yang tidak menyiapkan protokol kesehatan, dendanya mencapai Rp 1 juta. Sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan ini seiring dengan diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020.

Pemberlakuan Pergub Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Cegah Penularan Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru ini diumumkan Gubernur Bali Wayan Koster saat konferensi pers di Bale Gajah Rumah Jabatan Kompleks Jaya Sabha, Jalan Surapati 1 Denpasar, Rabu (26/8) siang. Gubernur Koster menyebutkan, bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang terbukti tidak melaksanakan protokol kesehatan, dikenakan sanksi administratif.

Bagi perorangan yang melakukan perjalanan dan kegiatan ke Bali, antar kabupaten/kota di Bali, atau di tempat yang menjadi kewenangan Pemprov Bali, sanksinya berupa tunda pemberian pelayanan administrasi. Selain itu, juga denda administratif Rp 100.000 bagi yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Kewajiban pada perorangan dikecualikan saat sedang berpidato, makan, melafalkan doa (mapuja), atau kegiatan lain yang mengharuskan melepas masker, dengan tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter. Kewajiban juga dikecualikan bagi petugas medis atau aparat lain yang sedang melaksanakan tugas," ujar Gubernur Koster yang dalam jumpa pers kemarin didampingi Karo Hukum & HAM Setda Provinsi Bali Ida Bagus Sudarsana, Kepala Badan Riset & Inovasi Daerah Provinsi Bali I Made Gunaja, dan Kasat Pol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Darmadi.

Sedangkan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, kata Gubernur Koster, dikenakan denda administratif Rp 1 juta jika tidak menyediakan protokol kesehatan cegah Covid-19. Bukan hanya itu, ada sanksi lebih tegas lagi, yakni harus dipublikasikan di media massa, bagi pelaku usaha, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak taat protokol kesehatan. Bahkan, sanksi terberatnya adalah memberikan rekomendasi pembekuan izin usaha.

"Selain sanksi administratif, perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga dapat dikenakan sanksi sesuai awig-awig atau perarem desa adat, atau ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Menurut Koster, Pergub Nomor 46 Tahun 2020 ini dikeluarkan sesuai Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020, yang bertujuan agar masyarakat semakin tertib dan disiplin dalam mengikuti protokol kesehatan sebagai upaya cegah Covid-19. Selain itu, adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Daerah.

Koster menegaskan, tujuan diterbitkannya Pergub Nomor 46 Tahun 2020 ini untuk meningkatkan partisipasi aktif krama Bali dan pemangku kepentingan dalam mencegah penularan dan penyebaran Covid-19, dengan saling melindungi dan memelihara kesehatan. Kemudian, mencegah dan mengendalikan penyebaran atau munculnya kasus baru Covid-19 pada berbagai sektor kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintahan.

Selain itu, meningkatkan angka kesembuhan dan mengendalikan angka kematian masyarakat di masa pandemi Covid-19. Kemudian, terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi secara produktif dan aman untuk mengurangi dampak psikologis warga masyarakat akibat pandemi Covid-19. "Jadi, ruang lingkup Pergub ini lengkap mengatur soal pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan pene-gakan sanksi, sosialisasi, dan partisipasi pendanaan," tegas Koster.

Disebutkan, dalam upaya penegakan peraturan yang diterbitkan Pemprov Bali, dilakukan pengawasan dan penegakan secara tegas. "Pembinaan, penegakan, dan pengawasan dilakukan oleh perangkat daerah bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota melalui sosialiasi, patroli atau operasi penertiban," papar politisi senior yang sempat tiga periode duduk di Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali (2004-2009, 2009-2014, 2014-2018) ini.

Penegakan peraturan ini, kata Koster, melibatkan aparat keamanan dan penegak hukum kepolisian/TNI, desa adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. "Dalam pembinaan, pengawasan, dan penegakan yang dilakukan oleh perangkat daerah, mengikutsertakan TNI/Polri, desa adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan krama Bali," katanya.

Menurut Koster, pihaknya memberikan waktu maksimal dua minggu sejak Rabu kemarin untuk melakukan sosialisasi Pergub Nomor 46 Tahun 2020 ini. Setelah itu, akan dilakukan penegakan oleh Sat Pol PP bersinergi dengan TNI/Polri dan Satgas Gotong Royong.

Penerapan Pergub Noimor 46 Tahun 2020 ini dilaksanakan pada 15 sektor kegiatan, yakni pelayanan publik, transportasi, adat dan agama, seni dan budaya, pertanian-perikanan-kehutanan, sektor perdagangan, lembaga keuangan bank dan non-bank, kesehatan, jasa dan konstruksi, pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan hidup, sektor sosial, fasilitas umum, ketertiban-keamanan-ketentraman, pendidikan/institusi pendidikan lainnya-kepemudaan-olahraga, dan pariwisata. *nat

Komentar