Berkas Perkara Jerinx Lengkap
Polisi Segera Limpahkan Jerinx ke Kejaksaan
Dalam berkas perkara, Jerinx dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang transaksi elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.
DENPASAR, NusaBali
Berkas perkara kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka drummer Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, 43, dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejati Bali pada Rabu (26/8). Setelah dinyatakan lengkap, Jerinx akan segera dilimpahkan untuk disidangkan di PN Denpasar.
Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto mengatakan setelah menerima berkas dari penyidik kepolisian pada Rabu (19/8) lalu, penyidik Kejati Bali yang dikomando langsung oleh Aspidum, Subroto langsung mempelajari berkas tersebut. “Tadi sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa yang menangani perkara ini,” ujar Luga yang dihubungi Rabu sore.
Dalam berkas perkara, Jerinx dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang transaksi elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP. “Untuk ancaman maksimal pasal ini yaitu enam tahun penjara,” beber mantan Kacabjari Nusa Penida ini.
Setelah berkas lengkap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tinggal menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik kepolisian. Ditanya kapan pelimpahan tahap II akan dilakukan, Luga menyerahkan kepada penyidik kepolisian. “Untuk pelimpahan kewenangan penyidik kepolisian, kami tinggal menerima,” lanjutnya.
Sementara itu, informasi lainnya menyebutkan penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali akan melimpahkan Jerinx hari ini, Kamis (27/8). Namun sampai saat ini belum ada konfirmasi resmi kapan pelimpahan Jerinx akan dilakukan. Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho yang dihubungi belum memberikan jawaban.
Seperti diketahui Jerinx dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali pada 16 Juni lalu ke Polda Bali karena diduga menghina profesi dokter melalui akun instagramnya. Disalah satu postingan Jerinx menulis 'Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan ? Kalau hasil tes-nya bikin stress dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab ?'
Sementara pada keterangan foto tersebut bertuliskan demikian 'BUBARKAN IDI ! Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini ! Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS ? TIDAK. IDI & RS yang mengadu diri mereka sendiri dengan hak-hak rakyat'.
Berkas perkara kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka drummer Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, 43, dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejati Bali pada Rabu (26/8). Setelah dinyatakan lengkap, Jerinx akan segera dilimpahkan untuk disidangkan di PN Denpasar.
Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto mengatakan setelah menerima berkas dari penyidik kepolisian pada Rabu (19/8) lalu, penyidik Kejati Bali yang dikomando langsung oleh Aspidum, Subroto langsung mempelajari berkas tersebut. “Tadi sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa yang menangani perkara ini,” ujar Luga yang dihubungi Rabu sore.
Dalam berkas perkara, Jerinx dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang transaksi elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP. “Untuk ancaman maksimal pasal ini yaitu enam tahun penjara,” beber mantan Kacabjari Nusa Penida ini.
Setelah berkas lengkap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tinggal menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik kepolisian. Ditanya kapan pelimpahan tahap II akan dilakukan, Luga menyerahkan kepada penyidik kepolisian. “Untuk pelimpahan kewenangan penyidik kepolisian, kami tinggal menerima,” lanjutnya.
Sementara itu, informasi lainnya menyebutkan penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali akan melimpahkan Jerinx hari ini, Kamis (27/8). Namun sampai saat ini belum ada konfirmasi resmi kapan pelimpahan Jerinx akan dilakukan. Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho yang dihubungi belum memberikan jawaban.
Seperti diketahui Jerinx dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali pada 16 Juni lalu ke Polda Bali karena diduga menghina profesi dokter melalui akun instagramnya. Disalah satu postingan Jerinx menulis 'Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan ? Kalau hasil tes-nya bikin stress dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab ?'
Sementara pada keterangan foto tersebut bertuliskan demikian 'BUBARKAN IDI ! Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini ! Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS ? TIDAK. IDI & RS yang mengadu diri mereka sendiri dengan hak-hak rakyat'.
Sebelum ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, Jerinx sempat diperiksa sebagai saksi, pada Kamis (6/8) pagi. Pada saat itu, drummer kontroversial itu mengatakan tidak melakukan penghinaan. Menurutnya postingan itu adalah bentuk kritikan. Dia tidak akan berhenti mengkritik selama ketidakadilan terjadi. Oleh karenanya dia tidak akan minta maaf kepada IDI. Jerinx akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Rabu (12/8). *pol
TONTON JUGA:
JRX Bagikan Nasi Bungkus, Sebarkan Nyala Api Keberanian Siti Fadilah
1
Komentar