Permainan Tradisional Megandu Diusulkan Masuk WBTB
TABANAN, NusaBali
Museum Subak gelar permainan tradisional Megandu di areal Subak Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan pada Rabu (26/8).
Permainan tradisional yang digelar dengan melibatkan Sanggar Buratwangi dan sekaa teruni dari Desa Adat Sanggulan, ini dimaksudkan untuk melestarikan agar Megandu tak punah.
Bahkan Dinas Kebudayaan Tabanan di tahun 2021 akan mengusulkan Megandu menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). Saat ini prosesnya tengah penyusunan kajian ilmiah atas permainan terinspirasi dari Burung Kerkuak itu.
Pantauan di lapangan pada Rabu sore, permainan Megandu dimainkan oleh anak-anak usia SD dan SMP. Kemarin mereka tampil mengenakan kain yang dililitkan di badan, kemudian diikat kamen.
Permainan ini melibatkan 10 orang atau lebih. Sebelum bermain, pemain membuat bola kecil dari jerami sebanyak anak yang ikut bermain.
Kemudian dalam areal permainan itu disiapkan tongkat yang ditancap di tengah-tengah arena, dan dilengkapi tali dari pelepah pisang. Lalu bola-bola jerami yang sebagai simbolisasi telur Burung Kerkuak itu diletakkan di dekat tiang. Kemudian ada seorang anak yang berjaga. Anak yang berjaga memegang tali, bertugas menjaga telur-telur tersebut. Sementara anak-anak lainnya berusaha mengambil telur.
Kepala Museum Subak Ida Ayu Pawitrani, menjelaskan kegiatan yang dilakukan sebenarnya adalah belajar bersama dengan cara menampilkan permainan tradisional Megandu. Permainan Megandu adalah permainan tradisi daerah agraris. “Kami melibatkan anak-anak sanggar dari Banjar Ole, dan sekaa teruni Desa Adat Sanggulan,” ujarnya.
Kata Pawitrani, karena Megandu merupakan permainan dalam tradisi agraris, ke depan akan didaftarkan menjadi WBTB. Sebelum didaftarkan, kini tengah dilakukan kajian dengan melibatkan berbagai unsur. “Kami melibatkan sekaa teruna dari Desa Sanggulan untuk menyatakan bahwa di areal Museum Subak atau di daerah Sanggulan lah permainan Megandu mulai disebarluaskan. Sehingga permainan Megandu tidak hanya dikenal di Banjar Ole tetapi bisa menyebar ke daerah lain,” kata Pawitrani.
Menurut Pawitrani, permainan Megandu yang dipentaskan dan dipilih didaftarkan ke WBTB karena permainan ini masuk dalam PPKD (Pokok-Pokok Kebudayaan Daerah), dan salah satu permainan dalam tradisi agraris. Ke depan tidak hanya Megandu yang didokumentasikan, tetapi permainan anak yang berasal dari tradisi agraris juga ditampilkan. “Untuk sekarang kami pilih Megandu dulu, karena ini sudah sering dipentaskan dan disampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Pawitrani menerangkan makna atau pelajaran yang dapat dipetik dari permainan Megandu banyak sekali. Pertama bisa mengajarkan anak-anak tentang sportifitas, termasuk mengajarkan bahwa dalam hidup bermasyarakat tidak bisa hidup sendiri.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Tabanan I Gusti Ngurah Supanji menjelaskan dengan adanya UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kemajuan Kebudayaan dan adanya Perda Provinsi Bali tentang Kemajuan Kebudayaan, di Tabanan menyusun PPKD. Ketika menyusun PKKD ternyata ada permainan tradisional. Di satu sisi permainan tradisional banyak tidak dikenal. “Oleh karena itu, mulai tahun ini, kami kenalkan dulu Megandu sembari menggali permainan tradisional yang lain,” ujarnya.
Dikatakannya pada 2021 mendatang permainan Megandu akan didaftarkan menjadi WBTB. Saat ini tengah disusun kajian ilmiahnya. “Selain permainan Megandu, di 2021 juga akan diusulkan Joged Mini dari Desa Buruan, Kecamatan Penebel dan kuliner yakni Jukut Gondo,” jelasnya.
Menurut Supanji tahap pengusulan Joged Mini yang akan diusulkan di WBTB sudah 90 persen, sementara Jukut Gondo di tahap 60 persen. “Yang Megandu ini masih di tahap penyusunan kajian ilmiah. Nanti ketiganya ditargetkan diusulkan di 2021,” tandasnya. *des
Komentar