Tersangka Jerinx Dilimpahkan ke Kejati Bali
Puluhan pendukung Jerinx, kemarin, mendatangi Kejati Bali untuk memberikan solidaritas dan dukungan terhadap drummer Superman Is Dead (SID) tersebut.
DENPASAR, NusaBali
Setelah berkas dinyatakan rampung, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali melimpahkan perkara tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, I Gede Ari Astina alias Jerinx, 43, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, pada Kamis (27/8) pukul 12.00 Wita. Namun demikian, tersangka yang ditahan penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali sejak Rabu (12/8) itu tetap mendekam di Rutan Polda Bali selama 20 hari ke depan (sejak Kamis kemarin hingga 15 September 2020 nanti).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto dikonfirmasi saat mendatangi Dit Reskrimsus Polda Bali, kemarin, mengatakan tersangka Jerinx dititipkan di Rutan Polda Bali karena Lapas Kerobokan belum bisa menerima warga binaan baru akibat Covid-19. Dia juga mengatakan, perkara yang menimpa drummer grup musik punk rok Superman Is Dead (SID) itu akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti. Dengan pelimpahan ini kewenangan juga beralih. Sebenarnya kami bisa secepat mungkin melimpahkan perkaranya ke Pengadilan. Tapi karena saat ini pengadilan masih ditutup akibat Covid-19 terpaksa kami menunggu sampai dibuka kembali,” kata Luga seusai penandatangan berkas pelimpahan perkara di Dit Reskrimsus Polda Bali pukul 13.30 Wita, kemarin.
Luga mengatakan, selain melimpahkan tersangka, juga melimpahkan barang bukti berupa HP dan print out screenshoot postingan tersangka Jerinx di akun Instagram @jerxid berisi dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menjadi pokok dari permasalah ini. Semua barang bukti itu sebelum diserahkan terlebih dahulu ditujukan kepada tersangka (Jerinx).
“Semua barang bukti tersebut diakui Jerinx adalah miliknya. Selain itu tersangka mengakui bahwa yang bersangkutan yang memposting di akun Instagram miliknya yang berujung pelaporan oleh IDI pada 16 Juni 2020. Semuanya itu sudah rampung hari ini,” ungkap Luga.
Lebih lanjut, Luga mengaku pihaknya menerima permohonan penangguhan penahanan oleh tersangka Jerinx melalui kuasa hukumnya, I Wayan ‘Gendo’ Suardana. Terkait permohonan itu, Luga belum bisa berkomentar banyak. Luga mengatakan permohonan itu terlebih daluhu dipelajari untuk menentukan diterima atau ditolak.
Sementara itu, puluhan pendukung Jerinx, kemarin, mendatangi Kejati Bali untuk memberikan solidaritas dan dukungan terhadap drummer Superman Is Dead (SID) tersebut. Dua perwakilan dari pendukung Jerinx, Nyoman Mardika dan Made Krisna Dinata menyatakan agar selama menjadi tahanan kejaksaan, Jerinx SID tidak mendapat intimidasi. Selain itu, memastikan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Bali agar tidak ada tekanan politik dari pihak manapun terhadap dalam menangani kasus Jerinx SID. “Kedatangan kami kemari ingin menyambut dan memberi dukungan moril kepada kawan kami Jerinx agar ia tetap kuat dan tegar dalam menjalani proses hukum selanjutnya," kata Made Krisna Dinata.
Terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi mengatakan, berkas perkara dari Jerinx lebih cepat diselesaikan oleh penyidik kurang dari 20 hari. "Hari ini (kemarin) perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejati Bali. Namun tersangka masih ditahan di Rutan Polda Bali dengan status tahanan titipan," ungkap Kombes Syamsi singkat saat dikonfirmasi kemarin sore. *pol
Setelah berkas dinyatakan rampung, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali melimpahkan perkara tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, I Gede Ari Astina alias Jerinx, 43, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, pada Kamis (27/8) pukul 12.00 Wita. Namun demikian, tersangka yang ditahan penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali sejak Rabu (12/8) itu tetap mendekam di Rutan Polda Bali selama 20 hari ke depan (sejak Kamis kemarin hingga 15 September 2020 nanti).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto dikonfirmasi saat mendatangi Dit Reskrimsus Polda Bali, kemarin, mengatakan tersangka Jerinx dititipkan di Rutan Polda Bali karena Lapas Kerobokan belum bisa menerima warga binaan baru akibat Covid-19. Dia juga mengatakan, perkara yang menimpa drummer grup musik punk rok Superman Is Dead (SID) itu akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti. Dengan pelimpahan ini kewenangan juga beralih. Sebenarnya kami bisa secepat mungkin melimpahkan perkaranya ke Pengadilan. Tapi karena saat ini pengadilan masih ditutup akibat Covid-19 terpaksa kami menunggu sampai dibuka kembali,” kata Luga seusai penandatangan berkas pelimpahan perkara di Dit Reskrimsus Polda Bali pukul 13.30 Wita, kemarin.
Luga mengatakan, selain melimpahkan tersangka, juga melimpahkan barang bukti berupa HP dan print out screenshoot postingan tersangka Jerinx di akun Instagram @jerxid berisi dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menjadi pokok dari permasalah ini. Semua barang bukti itu sebelum diserahkan terlebih dahulu ditujukan kepada tersangka (Jerinx).
“Semua barang bukti tersebut diakui Jerinx adalah miliknya. Selain itu tersangka mengakui bahwa yang bersangkutan yang memposting di akun Instagram miliknya yang berujung pelaporan oleh IDI pada 16 Juni 2020. Semuanya itu sudah rampung hari ini,” ungkap Luga.
Lebih lanjut, Luga mengaku pihaknya menerima permohonan penangguhan penahanan oleh tersangka Jerinx melalui kuasa hukumnya, I Wayan ‘Gendo’ Suardana. Terkait permohonan itu, Luga belum bisa berkomentar banyak. Luga mengatakan permohonan itu terlebih daluhu dipelajari untuk menentukan diterima atau ditolak.
Sementara itu, puluhan pendukung Jerinx, kemarin, mendatangi Kejati Bali untuk memberikan solidaritas dan dukungan terhadap drummer Superman Is Dead (SID) tersebut. Dua perwakilan dari pendukung Jerinx, Nyoman Mardika dan Made Krisna Dinata menyatakan agar selama menjadi tahanan kejaksaan, Jerinx SID tidak mendapat intimidasi. Selain itu, memastikan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Bali agar tidak ada tekanan politik dari pihak manapun terhadap dalam menangani kasus Jerinx SID. “Kedatangan kami kemari ingin menyambut dan memberi dukungan moril kepada kawan kami Jerinx agar ia tetap kuat dan tegar dalam menjalani proses hukum selanjutnya," kata Made Krisna Dinata.
Terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi mengatakan, berkas perkara dari Jerinx lebih cepat diselesaikan oleh penyidik kurang dari 20 hari. "Hari ini (kemarin) perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejati Bali. Namun tersangka masih ditahan di Rutan Polda Bali dengan status tahanan titipan," ungkap Kombes Syamsi singkat saat dikonfirmasi kemarin sore. *pol
TONTON JUGA:
Demo Massa Tolak Rapid dan Swab Test sebagai Syarat Administrasi
1
Komentar