nusabali

Bawa HP, Winasa Kena Sanksi

Diduga Digunakan untuk Membahas Politik

  • www.nusabali.com-bawa-hp-winasa-kena-sanksi

“Setelah diketahui membawa HP itu, kami juga sudah ingatkan agar tidak diulang. Intinya, kami berikan peringatan. Kemudian menghentikan beliau tugas di kebun,”

NEGARA, NusaBali

Mantan Bupati Jembrana, Gede Winasa, yang kini mendekam di Rutan Kelas II B Negara kembali berulah dengan membawa handphone yang disembunyikan di kebun. Akibatnya, mantan Bupati Jembrana mendapat sanksi yaitu pemberhentian sebagai petugas kebun di depan Rutan.  

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Negara, I Nyoman Tulus Sedeng, seizin Kepala Rutan Negara, Bambang Hendra Setiawan, Kamis (27/8), mengatakan, kejadian Winasa kedapatan membawa HP itu, sudah cukup lama. Ada sekitar satu bulan yang lalu. Saat itu, petugas yang melakukan di kebun depan Rutan, menemukan sebuah HP yang tergolong jenis HP lama. Setelah dicek, HP yang diketahui masih aktif itu diduga milik Winasa, dan sudah diakui yang bersangkutan. “Beliau mengaku HP itu miliknya. Pengakuannya, HP itu baru dibawa,” ucapnya.

Selain terungkap membawa HP, Tulus menambahkan, sanksi pemberhentian Winasa untuk bertugas di kebun depan Rutan itu, juga mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan. “Pak De Winasa kan ada riwayat penyakit hipertensi dan jantung. Kami minta sementara agar berhenti di kebun demi kesehatan Pak De. Apalagi, ada indikasi HP yang kami sita itu, biasa digunakan membahas tentang politik. Kami juga kasian nanti penyakit beliau kambuh,” ujarnya.

Tulus menjelaskan, larangan membawa HP itu, berlaku untuk semua warga binaan di rutan maupun lapas se-Indonesia. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan. Di Rutan Negara sendiri, tersedia warung telepon yang bisa dimanfaatkan para warga binaan ketika hendak berkomunikasi dengan keluarga ataupun keperluan mendesak lainya. “Setelah diketahui membawa HP itu, kami juga sudah ingatkan agar tidak diulang. Intinya, kami berikan peringatan. Kemudian menghentikan beliau tugas di kebun, dengan mempertimbangan kesehatan beliau,” ucapnya.

Belakangan ini, Tulus juga mendengar isu di media sosial, jika Pak De Winasa juga kena sanksi pembatasan kunjungan. Hal itu pun dipastikan merupakan kabar bohong. Sejak bulan Maret lalu, dari pihak Rutan Negara sudah melakukan pembatasan kunjungan menyangkut pandemi Covid-19. Pembatasan kunjung itu, berlaku terhadap seluruh warga binaan sesuai Surat Edaran (SE) dari Plt Dirjen Pemasyarakatan KemenkumHAM Nomor Pas-20.Pr.01.01 Tahun 2020 tentang Langkah Progresif Penanggulangan Covid-19 pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Kemudian juga ada SE Sekretaris Jenderal KemenkumHAM Nomor SEK-04.OT.02.02 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Covid-19.  

“Pembatasan kunjungan itu, berlaku terhadap semua warga binaan. Selama pembatasan kunjungan, kami tetap memberikan kebijakan, menerima titipan untuk penghuni. Dititip ke petugas,” pungkas Tulus. *ode

Komentar