Pakudui Kangin Minta Perlindungan ke DPRD Bali
"Karena di objek sengketa ada Pura Puseh yang kami sungsung turun-temurun".
DENPASAR,NusaBali
Puluhan perwakilan krama Tempek Pakudui Kangin,
Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, mendatangi Gedung DPRD
Bali, di Jalan Kusuma Atmaja, Niti Mandala Denpasar, Kamis (27/8) siang.
Puluhan perwakilan krama Tempek Pakudui Kangin,
Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, mendatangi Gedung DPRD
Bali, di Jalan Kusuma Atmaja, Niti Mandala Denpasar, Kamis (27/8) siang.
Mereka meminta DPRD Bali memfasilitasi agar mendapatkan perlindungan hukum menjelang eksekusi lahan sengketa tanah adat. Karena di tanahitu ada Pura Puseh, Pura Dukuh yang disungsung krama. Sehingga jika itu dieksekusi akan mengancam hak -hak keagamaan krama Tempek Pakudui Kangin. Perwakilan krama Tempek Pakudui Kangin mengenakan pakaian adat. Mereka dipimpin Panyarikan (Sekretaris) Tempek Pakudui Kangin I Wayan Subawa, didampingi kuasa hukum I Gusti Ayu Cindy Permata Sari, Tjokorda Istri Diah Widyantari Pradnya Dewi, I Dewa Ayu Istri Purnami. Mereka diterima Ketua Komisi IV DPRD Bali I Gusti Putu Budiartha dari Fraksi PDIP, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bali dari Fraksi Gerindra I Wayan Disel Astawa, anggota Komisi IV DPRD Bali Ni Wayan Sari Galung.
Panyarikan krama Tempek Pakudui Kangin Wayan Subawa mengatakan sengketa lahan yang akan dieksekusi dengan keputusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor :9/Pen.eks.pdt/2012/PN Gianyar, akan dilaksanakan Senin (31/8) nanti. Eksekusi ini tentu akan mengancam hak-hak keagamaan 46 KK krama Tempek Pakudui Kangin. "Karena di objek sengketa ada Pura Puseh yang kami sungsung turun-temurun di kelilingi lahan sengketa. Ada juga Pura Dukuh. Kami akan kehilangan hak keagamaan kami. Bagaimana Krama kami bisa melakukan kegiatan keagamaan. Kami meminta DPRD Bali memfasilitasi dan bisa memberikan perlindungan hukum," ujar Subawa kepada wakil rakyat DPRD Bali.
Subawa mengatakan eksekusi lahan sengketa seluas sekitar 5 hektare itu karena adanya gugatan dari pemohon yakni Prajuru Desa Adat Pakudui yang terkesan dipaksakan. "Objek yang akan dieksekusi sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Gianyar, ada ketidakcocokan data di lapangan. Antara objek dengan surat putusan eksekusi juga berbeda. Kami bukan melawan hukum, kami berharap ada penundaan eksekusi," tegas Subawa.
Subawa mengatakan kini ada tanda-tanda kurang nyaman di Pakudui. Apalagi nanti eksekusi akan berimbas atau menyentuh Pura sebagai tempat suci umat Hindu. "Bagaimana rasanya tempat suci kita diganggu. Tidak boleh ada eksekusi tempat suci Pura sebagai sungsungan kita dengan dalih apapun. Kalau ini terjadi pada 31 Agustus 2020 nanti kami tidak tahu apa jadinya nanti," ujar Subawa.
Ketua Komisi IV DPRD Bali Gusti Putu Budiarta langsung menghubungi Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Saputra. Dalam percakapan telepon yang diloudspeaker di hadapan krama Tempek Pakudui Kangin, Ketua Komisi IV DPRD Bali Gusti Budiarta yang membidangi adat dan budaya ini meminta Dinas PMA Bali bisa memfasilitasi dengan pihak terkait agar eksekusi ditunda dulu dengan mencari solusi terbaik. Karena eksekusi akan mengancam hak-hak warga melaksanakan kegiatan keagamaan. "Saya minta krama Desa Adat Pakudui Kangin difasilitasi dengan pihak terkait. Karena ini menyangkut Pura," ujar Gusti Budiarta.
Gusti Budiarta mengatakan Komisi IV DPRD Bali membidangi adat dan budaya tidak bisa melakukan intervensi dalam kasus hukum. "Kami hanya memfasilitasi Tempek Krama Pakudui Kangin dengan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat supaya dicarikan solusi. Setidaknya ada penundaan dulu supaya semua persoalan ada solusi," ujar politisi yang juga Bendesa Adat Pedungan ini. Kadis PMA Provinsi Bali Agung Kartika rencananya akan menerima krama Tempek Pakudui Kangin di Dinas PMA Provinsi Bali, Jumat (28/8) ini. *nat
1
Komentar