Pungutan Retribusi ke Geopark Sesuai Perda
BANGLI, NusaBali
Ketua Badan Pengelola Pariwisata Batur Unesco Global Geopark, I Gede Wiwin Suyasa, menegaskan pungutan retribusi sesuai Perda Nomor 7 tahun 2010.
Retribusi dikenakan bagi orang yang berwisata ke kawasan Kintamani, Bangli. Besaran retribusi Rp 25.000. Belakangan ini, warga net ramai soroti pungutan di kawasan Kintamani di media sosial.
Gede Wiwin Suyasa menegaskan, pungutan retribusi kepada warga Bangli juga sama dengan wisatawan lainnya yakni Rp 25.000 sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2010. “Tidak benar kami mengenakan retribusi pada orang yang tidak berwisata. Badan pengelola tugasnya sebatas memungut retribusi,” ungkap Wiwin Suyasa, Kamis (27/8). Pos retribusi ada di pinggir jalan dan tersebar di sejumlah titik. Pihaknya merencanakan penataan pos untuk keamanan pengendara dan keselamatan petugas pungut retribusi. “Kami sedang mempersiapkan untuk menjadi BUMD,” jelas Wiwin Suyasa. *esa
Gede Wiwin Suyasa menegaskan, pungutan retribusi kepada warga Bangli juga sama dengan wisatawan lainnya yakni Rp 25.000 sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2010. “Tidak benar kami mengenakan retribusi pada orang yang tidak berwisata. Badan pengelola tugasnya sebatas memungut retribusi,” ungkap Wiwin Suyasa, Kamis (27/8). Pos retribusi ada di pinggir jalan dan tersebar di sejumlah titik. Pihaknya merencanakan penataan pos untuk keamanan pengendara dan keselamatan petugas pungut retribusi. “Kami sedang mempersiapkan untuk menjadi BUMD,” jelas Wiwin Suyasa. *esa
1
Komentar