Dianiaya Kekasihnya, Jari Telunjuk Janda Putus
Pelaku menanyakan korban mengenai kejelasan hubungan mereka. Namun oleh karena anak korban tidak setuju, korban meminta agar berpisah.
GIANYAR, NusaBali
Hubungan gelap janda dan duda yang berakhir dengan aksi penganiayaan sadis terjadi di wilayah hukum Polsek Gianyar. Seorang duda bernama Aditya, 28, asal Jember nekat melempar sebilah pisau ke arah pacarnya, DH, 40, asal Jawa Timur. Akibatnya, jari telunjuk janda beranak itu putus. Mirisnya lagi, pelaku Aditiya kabur setelah melihat tangan korban berdarah.
Setelah menjadi buron selama hampir 3 bulan, pelaku Aditya berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di kawasan Singakerta, Ubud Gianyar pada Jumat (28/8). “Penganiayaan ini terjadi di sebuah dapur warung makan di Jalan Tukad Melangit, Kelurahan Samplangan, Kecamatan Gianyar, Kamis 11 Juni 2020 lalu sekira pukul 14.00 wita,” ujar Kapolsek Gianyar, Kompol I Ketut Suastika pada Jumat siang.
Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti sebuah pisau dengan panjang 35 cm, satu baju putih motif warna biru toska berisi bercak darah dan satu celana trening warna biru berisi bercak darah. Kata Kapolsek, penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 wita. Antara korban dan pelaku, sama-sama bekerja di sebuah warung makan di Jalan Tukad Melangit, Kelurahan Samplangan, Gianyar. "Pada saat itu pelaku dan korban berada di dalam dapur untuk mempersiapkan barang dagangan," jelas Kompol Suastika.
Saat itu pelaku sedang memotong daging untuk membuat sate mempergunakan pisau. Sementara korban sedang menusuk daging sate. Jarak antara korban dan pelaku tidak terlalu jauh. Keduanya sempat mengobrol sebelum aksi berdarah tersebut terjadi. Dalam sebuah percakapan, pelaku menanyakan kepada korban mengenai kejelasan hubungan mereka. Namun oleh karena anak korban tidak setuju, korban meminta agar berpisah. "Sebaiknya kita berpisah saja," jawab korban.
Mendengar jawaban korban, pelaku Aditiya langsung naik pitam. Tanpa pikir panjang langsung melempar pisau yang dipegangnya ke arah korban. "Pisau mengenai jari telunjuk korban hingga putus. Selanjutnya pelaku kabur keluar dan ada tetangga korban yang mendengar teriakan korban akhirnya korban dilarikan ke RS Family Husada Gianyar untuk mendapat penanganan lebih lanjut," terang Kompol Suastika.
Mendapatkan perlakuan tersebut, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Gianyar. "Akhirnya pelaku berasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Gianyar Pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2020 di daerah Singakerta Ubud selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Atas aksi yang tidak terpuji tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 351 (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. *nvi
Setelah menjadi buron selama hampir 3 bulan, pelaku Aditya berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di kawasan Singakerta, Ubud Gianyar pada Jumat (28/8). “Penganiayaan ini terjadi di sebuah dapur warung makan di Jalan Tukad Melangit, Kelurahan Samplangan, Kecamatan Gianyar, Kamis 11 Juni 2020 lalu sekira pukul 14.00 wita,” ujar Kapolsek Gianyar, Kompol I Ketut Suastika pada Jumat siang.
Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti sebuah pisau dengan panjang 35 cm, satu baju putih motif warna biru toska berisi bercak darah dan satu celana trening warna biru berisi bercak darah. Kata Kapolsek, penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 wita. Antara korban dan pelaku, sama-sama bekerja di sebuah warung makan di Jalan Tukad Melangit, Kelurahan Samplangan, Gianyar. "Pada saat itu pelaku dan korban berada di dalam dapur untuk mempersiapkan barang dagangan," jelas Kompol Suastika.
Saat itu pelaku sedang memotong daging untuk membuat sate mempergunakan pisau. Sementara korban sedang menusuk daging sate. Jarak antara korban dan pelaku tidak terlalu jauh. Keduanya sempat mengobrol sebelum aksi berdarah tersebut terjadi. Dalam sebuah percakapan, pelaku menanyakan kepada korban mengenai kejelasan hubungan mereka. Namun oleh karena anak korban tidak setuju, korban meminta agar berpisah. "Sebaiknya kita berpisah saja," jawab korban.
Mendengar jawaban korban, pelaku Aditiya langsung naik pitam. Tanpa pikir panjang langsung melempar pisau yang dipegangnya ke arah korban. "Pisau mengenai jari telunjuk korban hingga putus. Selanjutnya pelaku kabur keluar dan ada tetangga korban yang mendengar teriakan korban akhirnya korban dilarikan ke RS Family Husada Gianyar untuk mendapat penanganan lebih lanjut," terang Kompol Suastika.
Mendapatkan perlakuan tersebut, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Gianyar. "Akhirnya pelaku berasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Gianyar Pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2020 di daerah Singakerta Ubud selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Atas aksi yang tidak terpuji tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 351 (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. *nvi
1
Komentar