Mulai 1 September, Pengambilan Berkas Adminduk Bisa Lewat Gojek
DENPASAR, NusaBali
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar akan menerapkan pengambilan berkas Administrasi Kependudukan (Adminduk) melalui layanan GoSend dalam Aplikasi Gojek.
Layanan tersebut sudah bisa diakses mulai 1 September 2020. Layanan ini untuk mempermudah masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini. Kadisdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata, saat ditemui di kantornya, Jumat (28/8) menjelaskan bahwa layanan pengambilan berkas Adminduk melalui aplikasi Gojek ini dilakukan untuk melengkapi Layanan Sistem Pendaftaran Daring (Si-Taring) serta menjawab tantangan pelayanan di masa adaptasi kebiasaan baru.
"Per tanggal 1 September akan dilaksanakan penandatanganan MoU antara Disdukcapil Kota Denpasar dengan Gojek, selanjutnya layanan pengambilan berkas dapat dilaksanakan via GoJek dengan fitur GoSend," kata Dewa Juli didampingi Kabid Inovasi Pelayanan, I Gusti Ngurah Agung.
Lebih lanjut dijelaskan, nantinya masyarakat yang melaksanakan pengurusan dokumen adminduk melalui layanan ‘Si Taring’ akan mendapatkan notifikasi yang disertai dengan link untuk pengambilan berkas jadi. Selanjutnya, masyarakat dapat memilih layanan pengambilan, mulai dari mencetak mandiri dari rumah, mencetak langsung ke Disdukcapil, mencetak mandiri di Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) serta mencetak berkas adminduk di Disdukcapil untuk selanjutnya diantarkan melalui Gojek.
"Jadi kami tekankan, menggunakan Gojek ini tidak mutlak, ada beberapa pilihan kepada masyarakat, baik mandiri, via ADM atau lewat Gojek, semuanya bisa. Namun untuk Gojek, biaya pengiriman dibebankan kepada masyarakat selaku pengguna jasa, dengan keunggulan dapat diantarkan kemanapun dan dimanapun posisi terkini pemilik berkas," jelasnya.
Dewa Juli menambahkan, dengan penambahan layanan pengiriman lewat Gojek ini, masyarakat Kota Denpasar dapat lebih mudah memanfaatkan layanan pengurusan dokumen adminduk. Dimana, segala jenis pengurusan dapat dilaksanakan kapan pun dan dimanapun, termasuk untuk mendukung percepatan penanganan dan pencegahan Covid-19 dengan meminimalisir kontak langsung.
"Jadi dari pendaftaran, proses, hingga pengantaran dapat dilaksanakan secara online, dan masyarakat tetap tinggal di rumah. Kecuali dokumen kependudukan lainya yang mewajibkan kehadiran pemohon," ujar Dewa Juli.
"Jadi hingga saat ini sebanyak 16 ribu lebih kepala keluarga sudah punya akun Si Taring. Dan disarankan untuk membuat akun walaupun belum memerlukan layanan kependudukan, sehingga nantinya tinggal memilih layanan jika sudah diperlukan," imbuh Dewa Juli. *mis
1
Komentar