nusabali

STIMAN TP 45 Denpasar Gelar Wisuda di Tengah Pandemi Covid-19

Terapkan Protokol Kesehatan, Undangan dan Keluarga Wisudawan Dibatasi

  • www.nusabali.com-stiman-tp-45-denpasar-gelar-wisuda-di-tengah-pandemi-covid-19

DENPASAR, NusaBali
Sekolah Tinggi Manajemen (STIMAN) Taman Pendidikan (TP) 45 mewisuda sebanyak 10 orang wisudawan pada Wisuda Sarjana XI di Inna Bali Heritage Hotel, Jalan Veteran, Denpasar, Jumat (28/8).

Wisuda kali ini dinilai berbeda karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 dan kehadiran undangan serta keluarga wisudawan benar-benar dibatasi.

Prosesi wisuda juga berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Adapun kesepuluh wisudawan tersebut berasal dari Program Studi Manajemen. Dari 10 orang lulusan, 1 orang lulusan dengan predikat pujian dan 9 orang lainnya dengan predikat sangat memuaskan.

Ada tiga lulusan terbaik dalam wisuda tersebut antara lain Kadek Sukarma (IPK 3,87), Ni Wayan Hartini (IPK 3,79), dan Ni Putu Aris Sugianti (IPK 3,67). Hingga Wisuda XI, STIMAN TP 45 Denpasar telah mewisuda sebanyak 2.500 wisudawan, dan sebagian besar sudah diterima di instansi pemerintah dan swasta, bahkan berwiraswasta. “Dari wisudawan kami yang telah lulus, telah banyak diterima di instansi pemerintah maupun swasta. Termasuk banyak yang wiraswasta atau buka usaha sendiri. Ada juga yang jadi perbekel. Artinya, lulusan kami diperhitungkan di masyarakat,” ungkap Ketua STIMAN TP 45 Denpasar, I Wayan Wenten SSos SE MM.

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VIII (Bali-Nusa Tenggara), Prof Dr I Nengah Dasi Astawa MSi. Prof Dasi Astawa menyampaikan selamat kepada lulusan yang telah berhasil diwisuda, sekaligus mengungkapkan tantangan perguruan tinggi ke depan bahwa apabila perguruan tinggi sekarang tidak memiliki kemampuan finansial, SDM, sarana prasarana, dan syarat lainnya untuk meraih akreditasi disarankan untuk merger dengan perguruan tinggi lain.

Menanggapi arahan tersebut, Wenten mengatakan bahwa STIMAN TP 45 tetap secara profesional mengelola pendidikan tinggi ini. Meskipun demikian, terkait merger dengan perguruan tinggi lain menjadi kewenangan yayasan yang memayungi keberadaan STIMAN TP 45 selama ini. “Perguruan tinggi swasta tetap mengikuti aturan pemerintah. Kami sebagai unit kerja dari yayasan tetap profesional dalam mengelola pendidikan. Terkait apa yang disampaikan oleh Kepala LLDIKTI Wilayah VIII (merger, red), nanti tergantung dari yayasan akan bagaimana ke depannya,” tandas Wenten. *ind

Komentar