Tak Pakai Masker Denda Rp 100 Ribu
Badung Keluarkan Perbup Nomor 52 Tahun 2020
Perorangan didenda Rp 100.000, bagi pelaku usaha, pengelola, penanggung jawab tempat umum Rp 1 juta. Pengenaan denda ini berlaku sejak 24 Agustus 2020.
MANGUPURA, NusaBali
Pemkab Badung bakal mengenakan denda sebesar Rp 100 ribu bagi siapapun yang tak menaati protokol kesehatan. Untuk menerapkan ketentuan tersebut, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung IGAK Suryanegara didampingi Kabag Humas Setda Badung Made Suardita, Minggu (30/8), mengatakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Aturan ini ditujukan kepada perorangan dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
“Bagi perorangan diwajibkan untuk menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya. Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir dan atau menggunakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). pembatasan interaksi fisik (physical distancing). Meningkatkan daya tahan tubuh dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19,” papar birokrat asal Denpasar itu.
Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, lanjut Suryanegara, wajib melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19. Selanjutnya, wajib menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standard dan/atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Upaya identifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja dan fasilitas umum. Menyediakan petugas pengukur suhu tubuh (thermo scanner) dengan jumlah yang disesuaikan dengan kapasitas. Upaya pengaturan jaga jarak. Pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala. Penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19 dan fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Suryanegara menambahkan, untuk sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial atau denda administratif. Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat atau fasilitas umum diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha.
“Untuk sanksi administratif bagi perorangan dalam Pasal 11 ayat (1) salah satunya disebutkan membayar denda administratif sebesar Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah. Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19, dikenakan sanksi membayar denda administratif sebesar Rp 1 juta,” tandas Suryanegara.
Suryanegara menambahkan, pengenaan denda ini bukanlah tujuan utama pemerintah. Namun, tujuan utamanya agar masyarakat sadar pentingnya menaati protokol kesehatan. “Jangan sampai setelah dikenakan denda baru sadar. Kami tidak menginginkan itu. Kami harapkan masyarakat betul-betul sadar pentingnya menaati protokol kesehatan,” harapnya.
Mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD tersebut mengatakan upaya penerapan disiplin dan penegakan hukum ini tetap mengedepankan tindakan preventif maupun persuasif, agar masyarakat berpartisipasi aktif menjalankan protokol kesehatan (Prokes).
“Pengenaan denda ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Perbup tersebut yakni 24 Agustus 2020,” tandas Suryanegara. *asa
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung IGAK Suryanegara didampingi Kabag Humas Setda Badung Made Suardita, Minggu (30/8), mengatakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Aturan ini ditujukan kepada perorangan dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
“Bagi perorangan diwajibkan untuk menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya. Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir dan atau menggunakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). pembatasan interaksi fisik (physical distancing). Meningkatkan daya tahan tubuh dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19,” papar birokrat asal Denpasar itu.
Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, lanjut Suryanegara, wajib melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19. Selanjutnya, wajib menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standard dan/atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Upaya identifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja dan fasilitas umum. Menyediakan petugas pengukur suhu tubuh (thermo scanner) dengan jumlah yang disesuaikan dengan kapasitas. Upaya pengaturan jaga jarak. Pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala. Penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19 dan fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Suryanegara menambahkan, untuk sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial atau denda administratif. Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat atau fasilitas umum diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha.
“Untuk sanksi administratif bagi perorangan dalam Pasal 11 ayat (1) salah satunya disebutkan membayar denda administratif sebesar Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah. Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19, dikenakan sanksi membayar denda administratif sebesar Rp 1 juta,” tandas Suryanegara.
Suryanegara menambahkan, pengenaan denda ini bukanlah tujuan utama pemerintah. Namun, tujuan utamanya agar masyarakat sadar pentingnya menaati protokol kesehatan. “Jangan sampai setelah dikenakan denda baru sadar. Kami tidak menginginkan itu. Kami harapkan masyarakat betul-betul sadar pentingnya menaati protokol kesehatan,” harapnya.
Mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD tersebut mengatakan upaya penerapan disiplin dan penegakan hukum ini tetap mengedepankan tindakan preventif maupun persuasif, agar masyarakat berpartisipasi aktif menjalankan protokol kesehatan (Prokes).
“Pengenaan denda ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Perbup tersebut yakni 24 Agustus 2020,” tandas Suryanegara. *asa
1
Komentar