Disperindag Karangasem Tanpa Petugas Metrologi Legal
Tenaga pengawas tera dan penera mesti melalui pendidikan dan pelatihan selama dua tahun.
AMLAPURA, NusaBali
Pemkab Karangasem telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Karangasem. Hanya saja belum punya petugas metrologi legal. Meski demikian, Disperindag tetap mengagendakan tera ulang karena wajib sebagai kontrol para pedagang.
Kadis Perindustrian dan Perdagangan Karangasem, I Wayan Sutrisna, mengaku bekerjasama dengan Disperindag Buleleng dan Disperindag Kodya Denpasar yang telah punya petugas khusus metrologi legal. Sehingga tera ulang tetap bisa berjalan setahun sekali. Baik melakukan tera ulang di pasar maupun menyasar mobil tangki. “Tera adalah tanda uji pada alat ukur. Sedangkan tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap UTPP dan ukuran dipakai dalam perdagangan,” jelas Wayan Sutrisna, Minggu (30/8).
Dijelaskan, Tera ulang untuk memastikan akurasi setiap alat ukur, alat takar, dan alat timbang. “Tujuannya agar para pedagang membiasakan bekerja jujur sehingga pembeli merasa nyaman,” ungkap Wayan Sutrisna. Diakui, tidak ada kendala melaksanakan tera ulang meski pandemi Covid-19. Sebab tidak ada kerumunan warga, hanya mendatangkan alat timbang milik pedagang dan ditinggal pedagang. Jika telah selesai ditera, alat timbang diambil pedagang.
Wayan Sutrisna menegaskan, petugas tenaga pengawas tera dan penera mesti melalui pendidikan dan pelatihan selama dua tahun. Selanjutnya dibuktikan telah lulus bersertifikat sehingga memiliki otoritas di bidang tera alat-alat ukur. Tera dilakukan secara kontinyu di Karangasem menyasar alat timbang di Pasar Amlapura Timur, Pasar Amlapura Barat, dan pasar lainnya di delapan kecamatan. Juga melakukan tera SPBU di Karangasem. Tera ulang sangat penting karena alat timbang digunakan para pedagang selama setahun terjadi penyusutan atau tidak lagi akurat untuk memberikan hasil ukur yang optimal. *k16
Kadis Perindustrian dan Perdagangan Karangasem, I Wayan Sutrisna, mengaku bekerjasama dengan Disperindag Buleleng dan Disperindag Kodya Denpasar yang telah punya petugas khusus metrologi legal. Sehingga tera ulang tetap bisa berjalan setahun sekali. Baik melakukan tera ulang di pasar maupun menyasar mobil tangki. “Tera adalah tanda uji pada alat ukur. Sedangkan tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap UTPP dan ukuran dipakai dalam perdagangan,” jelas Wayan Sutrisna, Minggu (30/8).
Dijelaskan, Tera ulang untuk memastikan akurasi setiap alat ukur, alat takar, dan alat timbang. “Tujuannya agar para pedagang membiasakan bekerja jujur sehingga pembeli merasa nyaman,” ungkap Wayan Sutrisna. Diakui, tidak ada kendala melaksanakan tera ulang meski pandemi Covid-19. Sebab tidak ada kerumunan warga, hanya mendatangkan alat timbang milik pedagang dan ditinggal pedagang. Jika telah selesai ditera, alat timbang diambil pedagang.
Wayan Sutrisna menegaskan, petugas tenaga pengawas tera dan penera mesti melalui pendidikan dan pelatihan selama dua tahun. Selanjutnya dibuktikan telah lulus bersertifikat sehingga memiliki otoritas di bidang tera alat-alat ukur. Tera dilakukan secara kontinyu di Karangasem menyasar alat timbang di Pasar Amlapura Timur, Pasar Amlapura Barat, dan pasar lainnya di delapan kecamatan. Juga melakukan tera SPBU di Karangasem. Tera ulang sangat penting karena alat timbang digunakan para pedagang selama setahun terjadi penyusutan atau tidak lagi akurat untuk memberikan hasil ukur yang optimal. *k16
1
Komentar