nusabali

Putusan MA Turun, Jaksa Eksekusi Sudikerta

  • www.nusabali.com-putusan-ma-turun-jaksa-eksekusi-sudikerta

DENPASAR, NusaBali
Setelah menerima petikan putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan pidana penjara 6 tahun kepada eks Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, 53, terpidana penipuan dan TPPU Rp 150 miliar, JPU langsung melakukan eksekusi.

"Sudah kami terima petikan putusan dari MA dan sudah langsung kami eksekusi," tegas Kasipidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta yang dikonfirmasi Senin (30/8).

Dalam putusan MA yang dirilis di website MA beberapa waktu lalu menyatakan menolak kasasi yang diajukan JPU dan terdakwa Sudikerta. MA menguatkan putusan PT Denpasar yang sebelumnya menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. "Jadi sekarang Sudikerta harus menjalani sisa hukumannya," lanjut Eka.

Sementara itu, korban yang merupakan bos PT Maspion, Alim Markus melalui Eska Kanasut mengatakan masih melakukan koordinasi dengan tim kuasa hukum terkait upaya hukum yang akan ditempuh pasca keluarnya putusan MA tersebut. Termasuk melakukan gugatan perdata terhapa mantan Wagub yang juga mantan politisi senior Golkar ini. "Untuk gugatan perdata masih kita diskusikan dengan pengacara kita," ujar Eska via WA.

Seperti diketahui, Sudikerta yang divonis 12 tahun penjara  dan denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan penjara di PN Denpasar resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Dalam putusan banding di tingkat PT, hukuman Sudikerta turun menjadi 6 tahun penjara. Tidak hanya itu, pidana denda Rp 5 miliar juga turun menjadi 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum lalu melakukan upaya hukum kasasi ke MA.

Sementara itu, kasus yangmenjerat Sudikerta bersama AA Ngurah Agung dan Wayan Wakil (terpidana dalam berkas terpisah) berawal tahun 2013 saat PT Maspion Group melalui anak perusahaannya, PT Marindo Investama, ditawari tanah seluas 38.650 meter persegi (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 meter persegi (SHM 16249/Jimbaran), yang ber-lokasi di Pantai Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung oleh terdakwa Sudikerta.

Tanah ini disebutkan berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang, di mana istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini, menjabat selaku Komisaris Utama. Sementara Direktur Utama PT Pecatu Bangun Gemilang dijabat Gunawan Priambodo.

Setelah melewati proses negosiasi dan pengecekan tanah, akhirnya PT Marindo Investama tertarik membeli tanah tersebut seharga Rp 150 miliar. Transaksi pun dilakukan akhir tahun 2013. Nah, beberapa bulan setelah transaksi, barulah diketahui kalau SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 meter persegi merupakan sertifikat palsu. Sedangkan SHM 16249 seluas 3.300 meter persegi, sudah dijual lagi ke pihak lain. Akibat penipuan ini, PT Marindo Investama milik korban Alim Markus mengalami kerugian Rp 150 miliar. *rez

Komentar