Masuk Bali Tanpa Identitas, WNA China Dideportasi
Dacheng Yan ditangkap pada akhir 2019 karena tak bisa menunjukkan visa dan paspor, kemudian dijebloskan ke Lapas Kelas II A Denpasar dan dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.
MANGUPURA, NusaBali
Seorang WNA China bernama Dacheng Yan, 46, dideportasi oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai pada Senin (31/8) siang. Pendeportasian WNA China kelahiran tahun 1974 ini karena masuk ke Bali tanpa dokumen keimigrasian. Selain dideportasi, WNA tersebut juga dicekal masuk Indonesia.
Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Putu Surya Darma, menerangkan pendeportasian terhadap Dacheng Yan ini dilakukan pada Senin siang pukul 13.00 Wita. WNA China tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta. Dari Jakarta, WNA itu melanjutkan perjalanan ke Bangkok, selanjutnya ke Guangzhou. “Dari Bali hingga ke tempat asal yang bersangkutan menggunakan maskapai Thai Lion Air. Yang bersangkutan dikawal ketat oleh petugas Imigrasi hingga penerbangan ke negaranya,” kata Surya Darma.
Surya Darma menuturkan, dideportasinya WNA China Dacheng Yan karena melanggar Pasal 75 Nomor 6 UU Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Di mana, WNA itu pada akhir 2019 lalu ditangkap lantaran tidak bisa menunjukkan dokumen berupa visa dan paspor. Kemudian, dia dijebloskan ke Lapas Kelas II A Denpasar dan dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. “Setelah bebas dari LP pada 10 Agustus lalu, yang bersangkutan langsung diamankan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran (Kuta Selatan, Badung). Kemudian, pada Senin siang langsung dilakukan pendeportasian,” ucap Surya Darma. Ditambahkannya, WNA China Dacheng Yan masuk dalam daftar cegah tangkal (cekal). *dar
Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Putu Surya Darma, menerangkan pendeportasian terhadap Dacheng Yan ini dilakukan pada Senin siang pukul 13.00 Wita. WNA China tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta. Dari Jakarta, WNA itu melanjutkan perjalanan ke Bangkok, selanjutnya ke Guangzhou. “Dari Bali hingga ke tempat asal yang bersangkutan menggunakan maskapai Thai Lion Air. Yang bersangkutan dikawal ketat oleh petugas Imigrasi hingga penerbangan ke negaranya,” kata Surya Darma.
Surya Darma menuturkan, dideportasinya WNA China Dacheng Yan karena melanggar Pasal 75 Nomor 6 UU Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Di mana, WNA itu pada akhir 2019 lalu ditangkap lantaran tidak bisa menunjukkan dokumen berupa visa dan paspor. Kemudian, dia dijebloskan ke Lapas Kelas II A Denpasar dan dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. “Setelah bebas dari LP pada 10 Agustus lalu, yang bersangkutan langsung diamankan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran (Kuta Selatan, Badung). Kemudian, pada Senin siang langsung dilakukan pendeportasian,” ucap Surya Darma. Ditambahkannya, WNA China Dacheng Yan masuk dalam daftar cegah tangkal (cekal). *dar
1
Komentar