Ijazah Guru Kontrak SD Tak Linier
Sebagai guru kelas harusnya lulusan PGSD dan Jurusan Olahraga untuk guru Penjaskes.
SINGARAJA, NusaBali
Guru kontrak di Buleleng yang ijazahnya belum linier dengan jurusan yang dicari, yakni Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) dan Penjaskes (Pendidikan Jasmani dan Kesehatan), wajib kuliah penyesuaian ijazah. Jika tidak, mereka tak akan bisa diajukan dalam program sertifikasi guru.
Minggu (9/10), sebagian guru kontrak di luar jurusan yang dicari dan dinyatakan lulus, mulai mengeluhkan jika mereka harus kembali ke bangku kuliah. Mereka mengaku keberatan jika harus meneruskan pendidikan dan kembali ke bangku perkuliahan. “Sebenarnya berat bagi kami jika harus menyesuaikan seperti wacana yang mengharuskan kuliah dua tahun lagi karena jurusan tidak linier,” ujar beberapa guru yang tidak mau namanya dikorankan.
Keberatan itu karena beberapa hal. Antara lain, kesibukan sebagai guru yang sangat padat, kesibukan di rumah tangga yang mengharuskannya memiliki waktu ekstra untuk mengurus keluarga. Keberatan ini sering tercetus dalam percakapan antar guru kontrak yang lulus. Sebagian dari mereka mengaku malas jika harus kembali berkuliah.
Kepala Dinas Pendidikan Buleleng Gede Suyasa, Minggu (9/10), membenarkan adanya arahan penyesuaian jurusan bagi guru kontrak yang diterima di luar jurusan yang dicari. Menurutnya, penerimaan guru kontrak di Buleleng tahap pertama tersebut berdasarkan atas ijazah dan pengabdian. Bagi guru kontrak yang diterima di luar jurusan yang dicari, dijamin memiliki masa pengabdian yang cukup lama. Sedangkan ada juga yang diterima tanpa mengabdi, mereka adalah guru-guru yang memiliki jurusan linier dengan lamaran pekerjaan yang dibuka. Kata dia, sebagai guru kelas harusnya lulusan PGSD dan Jurusan Olahraga untuk guru Penjaskes. “Penyesuaian pendidikan tersebut sesuai dengan sistem yang ada, yang kedepannya digunakan untuk kepentingan sertifikasi,” kata Suyasa.
Ia menegaskan jika guru kontrak yang belum linier tidak menyesuaikan pendidikannya, maka tidak dapat diajukan untuk sertifikasi guru. Namun hal tersebut dikembalikan lagi kepada guru yang bersangkutan, apakah nanti memilih mendapatkan sertifikasi atau hanya sebatas menjadi guru kontrak.
Sementara itu, perkembangan penerimaan guru kontrak di Buleleng saat ini masih dalam tahap penandatangan Surat Perintah Kerja. Kontrak ini juga dalam tahap pemenuhan sembilan kuota yang masih kosong. Kondisi ini diakibat sembilan orang yang dinyatakan lulus tidak datang untuk mendaftar ulang ke Dinas Pendidikan selama waktu yang telah ditentukan. * k23
Minggu (9/10), sebagian guru kontrak di luar jurusan yang dicari dan dinyatakan lulus, mulai mengeluhkan jika mereka harus kembali ke bangku kuliah. Mereka mengaku keberatan jika harus meneruskan pendidikan dan kembali ke bangku perkuliahan. “Sebenarnya berat bagi kami jika harus menyesuaikan seperti wacana yang mengharuskan kuliah dua tahun lagi karena jurusan tidak linier,” ujar beberapa guru yang tidak mau namanya dikorankan.
Keberatan itu karena beberapa hal. Antara lain, kesibukan sebagai guru yang sangat padat, kesibukan di rumah tangga yang mengharuskannya memiliki waktu ekstra untuk mengurus keluarga. Keberatan ini sering tercetus dalam percakapan antar guru kontrak yang lulus. Sebagian dari mereka mengaku malas jika harus kembali berkuliah.
Kepala Dinas Pendidikan Buleleng Gede Suyasa, Minggu (9/10), membenarkan adanya arahan penyesuaian jurusan bagi guru kontrak yang diterima di luar jurusan yang dicari. Menurutnya, penerimaan guru kontrak di Buleleng tahap pertama tersebut berdasarkan atas ijazah dan pengabdian. Bagi guru kontrak yang diterima di luar jurusan yang dicari, dijamin memiliki masa pengabdian yang cukup lama. Sedangkan ada juga yang diterima tanpa mengabdi, mereka adalah guru-guru yang memiliki jurusan linier dengan lamaran pekerjaan yang dibuka. Kata dia, sebagai guru kelas harusnya lulusan PGSD dan Jurusan Olahraga untuk guru Penjaskes. “Penyesuaian pendidikan tersebut sesuai dengan sistem yang ada, yang kedepannya digunakan untuk kepentingan sertifikasi,” kata Suyasa.
Ia menegaskan jika guru kontrak yang belum linier tidak menyesuaikan pendidikannya, maka tidak dapat diajukan untuk sertifikasi guru. Namun hal tersebut dikembalikan lagi kepada guru yang bersangkutan, apakah nanti memilih mendapatkan sertifikasi atau hanya sebatas menjadi guru kontrak.
Sementara itu, perkembangan penerimaan guru kontrak di Buleleng saat ini masih dalam tahap penandatangan Surat Perintah Kerja. Kontrak ini juga dalam tahap pemenuhan sembilan kuota yang masih kosong. Kondisi ini diakibat sembilan orang yang dinyatakan lulus tidak datang untuk mendaftar ulang ke Dinas Pendidikan selama waktu yang telah ditentukan. * k23
1
Komentar