Krama Pakudui Datangi Bupati Mahayastra
Agar krama Pakudui Kangin mau menyerahkan objek sengketa secara damai.
GIANYAR, NusaBali
Krama Desa Adat Pakudui, Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, mendatangi Bupati Gianyar Made ‘Agus’ Mahayastra, Senin (31/8). Mereka datang terkait penundaan eksekusi sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar No : 9/Pen.eks.Pdt/2012/PN Gin, tertanggal 27 Juli 2020.
Bupati diminta memfasilitasi agar segera bisa dilakukan eksekusi. Pengacara Desa Adat Pakudui I Wayan Gendo Suardana SH, mengatakan perkara ini sudah diperkuat putusan pengadilan dan sudah bisa eksekusi.
Pihak Desa Adat Pakudui tetap mengedepankan penyelesaian secara damai. “Desa Adat Pakudui membuka diri kepada krama Tempek Kangin, agar bergabung tanpa penanjung batu (uang komulatif). Walaupun respon Pakudui Kangin terbalik, pihak Desa Adat Pakudui tidak akan berhenti mengupayakan damai, termasuk eksekusi secara damai," katanya.
Dia minta Bupati Gianyar memfasilitasi agar krama Pakudui Kangin mau menyerahkan objek sengketa secara damai, sesuai keputusan pengadilan.
Bupati Gianyar Made ‘Agus’ Mahayastra mengatakan kedatangan kraam itu membawa surat, intinya kesepakatan yang sudah ditandatangai oleh Desa Adat Pakudui. Ada dua poin dalam surat yang ditanda tangani Bendesa Adat Pakudui I Ketut Karma Wijaya. Pertama, menerima kembali warga Tempek Kangin Pakudui secara tulus ikhlas, tanpa perlu dikenakan penanjung batu. Cukup menghaturkan guru piduka kepada sasuhunan di Pura Kahyangan Tiga, Desa Adat Pakudui. Kedua, kedua warga Desa Adat Pakudui terbuka untuk merevisi awig-awig Desa Adat Pakudui (jika dipandang perlu).
Bupati mengaku akan bertemu dengan prajuru Pakudui Tempek Kangin setelah Galungan. "Saya akan fasilitasi kembali. Karena dulu hampir clear. Namun karena ada hal teknis, jadi kembali berlarut-larut," katanya.
Bupati pun berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan, sehingga tidak terus berlarut apalagi sampai menurun keanak cucu. Bupati juga mengigatkan untuk tidak ada lagi pihak yang memperkeruh suasana dalam kasus ini. "Ini biar clear, tidak lagi ada orang masuk kasak-kusuk bermain di sana,’’ tegasnya.
Sebagaimana diketahui, eksekusi lahan sengketa laba Pura Puseh, Desa Adat Pakudui, sesuai penetapan Pengadilan Negeri Gianyar, rencana dilangsungkan Senin (31/8). Eksekusi diprediksi akan menimbulkan kericuhan, sebab antara krama Pakudui Kangin dengan krama Pakudui Kawan masih bersitegang. Pihak Pakudui Kawan pun mendatangi Polres Gianyar untuk mempercepat eksekusi. Karena akan terjadi ketegangan dan dalam suasana pandemi Covid-19, sehingga Polres Gianyar menunda eksekusi tersebut. Selanjutnya, krama Tempek Pakudui Kangin minta perlindungan ke DPRD Gianyar, lanjut ke DPRD Bali, beberapa waktu lalu.*nvi
Bupati diminta memfasilitasi agar segera bisa dilakukan eksekusi. Pengacara Desa Adat Pakudui I Wayan Gendo Suardana SH, mengatakan perkara ini sudah diperkuat putusan pengadilan dan sudah bisa eksekusi.
Pihak Desa Adat Pakudui tetap mengedepankan penyelesaian secara damai. “Desa Adat Pakudui membuka diri kepada krama Tempek Kangin, agar bergabung tanpa penanjung batu (uang komulatif). Walaupun respon Pakudui Kangin terbalik, pihak Desa Adat Pakudui tidak akan berhenti mengupayakan damai, termasuk eksekusi secara damai," katanya.
Dia minta Bupati Gianyar memfasilitasi agar krama Pakudui Kangin mau menyerahkan objek sengketa secara damai, sesuai keputusan pengadilan.
Bupati Gianyar Made ‘Agus’ Mahayastra mengatakan kedatangan kraam itu membawa surat, intinya kesepakatan yang sudah ditandatangai oleh Desa Adat Pakudui. Ada dua poin dalam surat yang ditanda tangani Bendesa Adat Pakudui I Ketut Karma Wijaya. Pertama, menerima kembali warga Tempek Kangin Pakudui secara tulus ikhlas, tanpa perlu dikenakan penanjung batu. Cukup menghaturkan guru piduka kepada sasuhunan di Pura Kahyangan Tiga, Desa Adat Pakudui. Kedua, kedua warga Desa Adat Pakudui terbuka untuk merevisi awig-awig Desa Adat Pakudui (jika dipandang perlu).
Bupati mengaku akan bertemu dengan prajuru Pakudui Tempek Kangin setelah Galungan. "Saya akan fasilitasi kembali. Karena dulu hampir clear. Namun karena ada hal teknis, jadi kembali berlarut-larut," katanya.
Bupati pun berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan, sehingga tidak terus berlarut apalagi sampai menurun keanak cucu. Bupati juga mengigatkan untuk tidak ada lagi pihak yang memperkeruh suasana dalam kasus ini. "Ini biar clear, tidak lagi ada orang masuk kasak-kusuk bermain di sana,’’ tegasnya.
Sebagaimana diketahui, eksekusi lahan sengketa laba Pura Puseh, Desa Adat Pakudui, sesuai penetapan Pengadilan Negeri Gianyar, rencana dilangsungkan Senin (31/8). Eksekusi diprediksi akan menimbulkan kericuhan, sebab antara krama Pakudui Kangin dengan krama Pakudui Kawan masih bersitegang. Pihak Pakudui Kawan pun mendatangi Polres Gianyar untuk mempercepat eksekusi. Karena akan terjadi ketegangan dan dalam suasana pandemi Covid-19, sehingga Polres Gianyar menunda eksekusi tersebut. Selanjutnya, krama Tempek Pakudui Kangin minta perlindungan ke DPRD Gianyar, lanjut ke DPRD Bali, beberapa waktu lalu.*nvi
Komentar