Ombudsman Sebut SOP Pengamanan Kejaksaan Terlalu Longgar
DENPASAR, NusaBali
Aksi bunuh diri yang dilakukan mantan Kepala BPN Kota Denpasar (2007-2011), Tri Nugraha, 53, saat akan ditahan di Kejati Bali pada Senin (31/8) mendapat perhatian dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari Kepala Kepala Ombudsman RI (ORI) perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab yang langsung datang menemui Wakajati Bali, Asep Maryono pada Selasa (1/9).
Dalam pertemuan itu, Ori memberikan beberapa masukan kepada Kejati Bali, terutama meminta untuk mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan terhadap tersangka. "Kedatangan kami ke sini ingin mendapatkan informasi dari kejaksaan terkait apa yang terjadi semalam. Dari pertemuan ini, kami sudah memberi masukan ke pihak Kejati Bali terkait evaluasi SOP. Agar supaya lebih ketat, lebih disiplin. Terutama pengamanan terhadap tersangka," terang Umar.
Dikatakannya, evaluasi SOP artinya para penyidik jangan terlalu longgar dan memberikan celah untuk para tersangka melakukan hal merugikan. "Apapun yang akan dilakukan tersangka harus diikuti kemana pun dia pergi. Ini supaya bisa mengetahui bagaimana, dan apa yang dilakukan oleh tersangka ketika dia tidak berada posisi diperiksa oleh jaksa," ujar Umar.
Ditanya dengan terjadi peristiwa dugaan bunuh diri yang dilakukan mantan Kepala BPN Denpasar dan Badung, Tri Nugraha sesaat akan ditahan, Umar melihat ada kelonggaran. "Kalau melihat dari peristiwa ini, kita bisa melihat dan sedikit menyimpulkan ada kelonggaran. Sehingga bisa terjadi peristiwa tragis ini," pungkasnya. *rez
1
Komentar