Jelang Pemberlakuan Sanksi, Pelanggar Prokes Diwarning
NEGARA, NusaBali
Jajaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Jembrana, melakukan sidak protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 di sejumlah pertokoan dan areal Pasar Umum Negara (PUN) serta Pasar Inpres Negara, Rabu (2/9) siang.
Sidak sekaligus sosialisasi ini, dilakukan jelang pemberlakuan sanksi pelanggar prokes dalam masa tatanan kehidupan era baru. Sidak yang berlangsung sekitar 2 jam mulai sekitar pukul 10.00 Wita hingga 12.00 Wita, diikuti petugas gabungan dari Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta unsur TNI/Polri. Dari pengecekan awal ke sejumlah swalayan di seberang PUN, pemilik usaha diketahui telah menyediakan sarana pencegahan Covid-19. Seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan alat pengecekan suhu tubuh.
Namun beberapa sarana itu belum dimaksimalkan. Seperti alat pengecekan suhu tubuh yang tidak dijalankan. Begitu juga tidak ada upaya mengingatkan pengunjung untuk cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, termasuk masalah pengaturan jarak. “Thermo gun jangan hanya disediakan. Harus digunakan. Kalau ada pengunjung yang sakit, jangan dikasih masuk. Wajib juga pakai masker,” ucap petugas kepada salah satu pemilik swalayan.
Saat melanjutkan sidak ke areal PUN serta Pasar Inpres Negara, juga tampak kondisi serupa. Tempat cuci tangan yang disebar di pintu keluar masuk maupun di dalam pasar, jarang dimanfaatkan. Pedagang atau pengunjung pasar, kebanyakan sudah memakai masker. Namun cukup banyak yang menurunkan masker ke dagu atau melepas masker.
Kasi Penyidikan dan Penindakan Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah pada Satpol PP Jembrana I Nyoman Wiastana, mengatakan sidak ke sejumlah toko maupun pasar ini, adalah bagian sosialisasi jelang pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
“Dalam Pergub itu mengatur sanksi bagi perorangan maupun pelaku usaha yang melanggar prokes. Bagi perorangan yang tidak pakai masker, ada sanksi penundaan pemberian layanan administrasi hingga denda Rp 100 ribu. Kemudian pelaku usaha yang tidak menyediakan sarana pencegahan, ada sanksi denda Rp 1 juta hingga pembekuan sementara izin usaha,” ucap Wiastana yang memimpin sidak tersebut.
Wiastana mengatakan, pemberlakuan sanksi itu rencananya diberlakukan mulai Senin (7/9) nanti. Sebelum diberlakukan, Satpol PP bersama seluruh jajaran aparat terkait, menggencarkan sosialisasi ke pasar atau pusat-pusat keramaian.
Sebelum ada Pergub tersebut, Wiastana menambahkan, tim gabungan dari GTTP Covid-19 Jembrana selalu mengingatkan tentang prokes pencegahan Covid-19. Harapannya, semua pihak dapat menjalankan prokes secara disiplin yang didasari kesadaran. “Kedisiplinan perlu dilakukan bersama. Ini untuk kita saling menjaga. Tentunya kami berharap, semua menaati atas dasar kesadaran. Bukan semata-mata melihat karena ada sanksi,” tandas Wiastana. *ode
Namun beberapa sarana itu belum dimaksimalkan. Seperti alat pengecekan suhu tubuh yang tidak dijalankan. Begitu juga tidak ada upaya mengingatkan pengunjung untuk cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, termasuk masalah pengaturan jarak. “Thermo gun jangan hanya disediakan. Harus digunakan. Kalau ada pengunjung yang sakit, jangan dikasih masuk. Wajib juga pakai masker,” ucap petugas kepada salah satu pemilik swalayan.
Saat melanjutkan sidak ke areal PUN serta Pasar Inpres Negara, juga tampak kondisi serupa. Tempat cuci tangan yang disebar di pintu keluar masuk maupun di dalam pasar, jarang dimanfaatkan. Pedagang atau pengunjung pasar, kebanyakan sudah memakai masker. Namun cukup banyak yang menurunkan masker ke dagu atau melepas masker.
Kasi Penyidikan dan Penindakan Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah pada Satpol PP Jembrana I Nyoman Wiastana, mengatakan sidak ke sejumlah toko maupun pasar ini, adalah bagian sosialisasi jelang pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
“Dalam Pergub itu mengatur sanksi bagi perorangan maupun pelaku usaha yang melanggar prokes. Bagi perorangan yang tidak pakai masker, ada sanksi penundaan pemberian layanan administrasi hingga denda Rp 100 ribu. Kemudian pelaku usaha yang tidak menyediakan sarana pencegahan, ada sanksi denda Rp 1 juta hingga pembekuan sementara izin usaha,” ucap Wiastana yang memimpin sidak tersebut.
Wiastana mengatakan, pemberlakuan sanksi itu rencananya diberlakukan mulai Senin (7/9) nanti. Sebelum diberlakukan, Satpol PP bersama seluruh jajaran aparat terkait, menggencarkan sosialisasi ke pasar atau pusat-pusat keramaian.
Sebelum ada Pergub tersebut, Wiastana menambahkan, tim gabungan dari GTTP Covid-19 Jembrana selalu mengingatkan tentang prokes pencegahan Covid-19. Harapannya, semua pihak dapat menjalankan prokes secara disiplin yang didasari kesadaran. “Kedisiplinan perlu dilakukan bersama. Ini untuk kita saling menjaga. Tentunya kami berharap, semua menaati atas dasar kesadaran. Bukan semata-mata melihat karena ada sanksi,” tandas Wiastana. *ode
Komentar