Sesetan Sosialisasikan Perwali Prokes
Sosialisasi ini dilakukan agar warga tidak kaget dengan adanya Perwali yang berisikan sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan.
DENPASAR, NusaBali
Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan mulai melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) dalam Tatanan Era Baru, Rabu (2/9).
Sosialisasi yang dilaksanakan di depan Kantor Lurah Sesetan ini menyasar warga yang melintas di seputaran Jalan Raya Sesetan. Selain itu, sosialisasi ini juga dilaksanakan pada sore dan malam hari bersama Kaling, Polmas, Linmas, LPM, Babinsa serta Satgas Covid-19 dengan melakukan patroli dengan menyasar pelaku usaha dan tempat yang berpotensi menjadi kerumunan orang banyak.
Lurah Sesetan, Ketut Sri Karyawati mengatakan, sosialisasi ini dilakukan dalam wujud menindak lanjuti Pergub dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Hal tersebut sebagai acuan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kota Denpasar.
Kata Lurah Sri Karyawati, sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat tidak kaget dengan adanya Perwali yang berisikan sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan. Kegiatan ini kata dia, pertamanya memang dilaksanakan di depan kantor Lurahan Sesetan dan akan berlanjut di sekitar wilayah lingkungan lainnya yang ada di Sesetan hingga 7 September 2020.
Hal itu dilakukan agar saat penerapan mulai 7 September bisa berjalan dengan lancar tanpa hambatan protes maupun keluhan lainnya. “Dalam sosialisasi ini, untuk warga yang melanggar atau tidak menggunakan masker akan di berikan masker secara gratis serta kami ingatkan untuk tetap menggunakan masker, ujarnya.
“Dengan adanya Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 ini kami akan terus menggencarkan sosialisasi melalui Banjar, LPM dan PKK. Sehingga masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga diri dengan selalu memperhatikan kebersihan dan tetap mengikuti protokol kesehatan, sehingga terhindar dari penyebaran penularan virus Covid-19”, ujar Sri Karyawati.
Adapun yang diatur dalam Perwali ini yakni sanksi jika tak memakai masker dengan denda Rp 100 ribu atau kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau tempat umum. “Sanksinya juga dikenakan bagi yang membuat kerumunan. Intinya peraturan ini bukan menakut-nakuti masyarakat, tetapi bagaimana tumbuhnya kesadaran bersama untuk memutus penyebaran Covid-19," tegasnya. *mis
Sosialisasi yang dilaksanakan di depan Kantor Lurah Sesetan ini menyasar warga yang melintas di seputaran Jalan Raya Sesetan. Selain itu, sosialisasi ini juga dilaksanakan pada sore dan malam hari bersama Kaling, Polmas, Linmas, LPM, Babinsa serta Satgas Covid-19 dengan melakukan patroli dengan menyasar pelaku usaha dan tempat yang berpotensi menjadi kerumunan orang banyak.
Lurah Sesetan, Ketut Sri Karyawati mengatakan, sosialisasi ini dilakukan dalam wujud menindak lanjuti Pergub dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Hal tersebut sebagai acuan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kota Denpasar.
Kata Lurah Sri Karyawati, sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat tidak kaget dengan adanya Perwali yang berisikan sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan. Kegiatan ini kata dia, pertamanya memang dilaksanakan di depan kantor Lurahan Sesetan dan akan berlanjut di sekitar wilayah lingkungan lainnya yang ada di Sesetan hingga 7 September 2020.
Hal itu dilakukan agar saat penerapan mulai 7 September bisa berjalan dengan lancar tanpa hambatan protes maupun keluhan lainnya. “Dalam sosialisasi ini, untuk warga yang melanggar atau tidak menggunakan masker akan di berikan masker secara gratis serta kami ingatkan untuk tetap menggunakan masker, ujarnya.
“Dengan adanya Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 ini kami akan terus menggencarkan sosialisasi melalui Banjar, LPM dan PKK. Sehingga masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga diri dengan selalu memperhatikan kebersihan dan tetap mengikuti protokol kesehatan, sehingga terhindar dari penyebaran penularan virus Covid-19”, ujar Sri Karyawati.
Adapun yang diatur dalam Perwali ini yakni sanksi jika tak memakai masker dengan denda Rp 100 ribu atau kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau tempat umum. “Sanksinya juga dikenakan bagi yang membuat kerumunan. Intinya peraturan ini bukan menakut-nakuti masyarakat, tetapi bagaimana tumbuhnya kesadaran bersama untuk memutus penyebaran Covid-19," tegasnya. *mis
1
Komentar