Tim Tertibkan Galian dan Pabrik AMP Ilegal
Untuk menertibkan galian C ilegal, tim yustisi harus menyisir melalui jalan tikus. Kemarin tim hanya menertibkan 2 kegiatan, karena keberadaannya telah diketahui warga.
AMLAPURA, NusaBali
Tim Yustisi dipimpin Kasatpol PP Karangasem Iwan Suparta menertibkan aktivitas galian C dan pabrik aspal mixer plan (AMP)) di Banjar Badeg, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Karangasem, Senin (10/10). Pengelola kedua perusahaan tanpa izin tersebut diberikan surat teguran dan diwajibkan menghadap ke kantor Satpol PP di Amlapura, Rabu (12/10).
Tim Yustisi memergoki adanya kegiatan galian C setelah menyisir melalui jalan tikus, sehingga tak terpantau warga di Banjar Badeg, Desa Sebudi, Senin kemarin sekitar pukul 10.00 Wita.
Mulanya Tim Yustisi mengintai kegiatan galian C di Desa Sebudi, melalui jalan pintas. Ditemukan sejumlah truk tengah menaikkan material batu pecah. Petugas langsung mendekati, salah seorang sopir truk I Made Karno dari Banjar Muntig, Desa Amerta Bhuana, Kecamatan Selat, mengakui truk yang dikemudikannya itu tengah menunggu pengisian batu pecah. I Made Karno membeli batu pecah dari pemiliknya I Wayan Sutama dari Klungkung di lahan galian C milik I Wayan Kembar, di Banjar Badeg, Desa Sebudi.
Usai mendatangi galian C, Tim Yustisi bergeser ke lokasi pabrik AMP di Banjar Badeg. Tim Yustisi hanya menemui salah satu karyawan PT Adi Murti, Sugiarta. Tim memberikan pembinaan dan surat panggilan, agar pemilik menghadap ke kantor Satpol PP, Rabu (12/10). Dari kegiatan AMP tersebut terungkap, tiap hari memproduksi 15 truk AMP. Petugas hanya menemukan izin IPR (izin pemanfaatan ruang), izin penunjang lainnya tidak ada.
Sedianya Tim Yustisi melanjutkan penertibannya ke lokasi galian lainnya, mengingat situasi tidak memungkinkan karena keberadaan petugas telah diketahui warga, sehingga tim memutuskan kembali. “Menertibkan galian C tidak bisa langsung mendatangi lokasi. Harus ada strateginya, dengan mempelajari jalan pintas menuju lokasi terlebih dahulu,” jelas Iwan Suparta. * k16
Tim Yustisi memergoki adanya kegiatan galian C setelah menyisir melalui jalan tikus, sehingga tak terpantau warga di Banjar Badeg, Desa Sebudi, Senin kemarin sekitar pukul 10.00 Wita.
Mulanya Tim Yustisi mengintai kegiatan galian C di Desa Sebudi, melalui jalan pintas. Ditemukan sejumlah truk tengah menaikkan material batu pecah. Petugas langsung mendekati, salah seorang sopir truk I Made Karno dari Banjar Muntig, Desa Amerta Bhuana, Kecamatan Selat, mengakui truk yang dikemudikannya itu tengah menunggu pengisian batu pecah. I Made Karno membeli batu pecah dari pemiliknya I Wayan Sutama dari Klungkung di lahan galian C milik I Wayan Kembar, di Banjar Badeg, Desa Sebudi.
Usai mendatangi galian C, Tim Yustisi bergeser ke lokasi pabrik AMP di Banjar Badeg. Tim Yustisi hanya menemui salah satu karyawan PT Adi Murti, Sugiarta. Tim memberikan pembinaan dan surat panggilan, agar pemilik menghadap ke kantor Satpol PP, Rabu (12/10). Dari kegiatan AMP tersebut terungkap, tiap hari memproduksi 15 truk AMP. Petugas hanya menemukan izin IPR (izin pemanfaatan ruang), izin penunjang lainnya tidak ada.
Sedianya Tim Yustisi melanjutkan penertibannya ke lokasi galian lainnya, mengingat situasi tidak memungkinkan karena keberadaan petugas telah diketahui warga, sehingga tim memutuskan kembali. “Menertibkan galian C tidak bisa langsung mendatangi lokasi. Harus ada strateginya, dengan mempelajari jalan pintas menuju lokasi terlebih dahulu,” jelas Iwan Suparta. * k16
1
Komentar