PDAM Kabupaten Jembrana Bebaskan Denda Selama 4 Bulan
NEGARA, NusaBali
Selama empat bulan dari April hingga Juli 2020, PDAM Jembrana membebaskan sanksi denda keterlambatan pembayaran rekening air.
Kebijakan menghapus sanksi denda terhadap pelanggan ini, sebagai bagian upaya meringankan beban masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19. Di samping itu juga membantu upaya pemulihan ekonomi dalam masa tatanan kehidupan era baru yang diberlakukan mulai Juli lalu.
Direktur PDAM Jembrana Ida Bagus Kertha Negara, mengatakan pembebasan sanksi denda selama 4 bulan itu berlaku bagi seluruh pelanggan. Dalam membebaskan denda itu, PDAM yang mensubsidi denda pelanggan. Sesuai data, selama Jembrana membebaskan sanksi denda pelanggan selama 4 bulan itu, PDAM mensubsidi sekitar Rp 300 juta. “Jadi yang telat bayar berturut-turut selama 4 bulan, kami bebaskan dendanya, dan tidak ada penyegelan,” ucap Kertha Negara.
Selain membebaskan sanksi denda tersebut, PDAM juga telah menggratiskan air selama penyemprotan disinfektan. Kemudian memasangkan sarana cuci tangan di sejumlah titik fasilitas umum, yang airnya juga digratiskan. “Kemarin kami sudah pasang di dua titik, di Gedung Kesenian Bung Karno dan Pasar Umum Negara. Rencana dekat-dekat ini, juga ada permohonan bantuan dari Dinas Koperindag Jembrana untuk memasang di empat pasar,” ujar Kertha Negara.
Dalam rangka HUT ke-125 Kota Negara dan HUT ke-28 PDAM Jembrana, Kertha Negara menambahkan, PDAM memberikan program gebyar diskon sebesar 43,66 persen biaya sambungan baru. Diskon tersebut diberlakukan selama bulan September ini.
“Program diskon sambungan baru ini, berlaku untuk semua. Baik yang sambungnya dari pipa induk, pipa satu, dua, tiga, dan seterusnya, termasuk yang memotong jalan,” tutur Direktur PDAM yang juga menyabet penghargaan Top BUMD selama 3 kali berturut-turut pada 2018, 2019, dan 2020 ini. *ode
1
Komentar